JABATAN TERTINGGI BUKAN TAMENG: TIDAK ADA KEWENANGAN TANPA PERTANGGUNGJAWABAN

OPINI PUBLIK — EDISI EKSKLUSIF BANPOL #3
APAKAH PIMPINAN TERTINGGI ORGANISASI BISA LEPAS DARI PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN DANA YANG DIDUGA FIKTIF?

Jabatan tertinggi bukan hanya memberikan kewenangan, tetapi juga memikul tanggung jawab untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat.

Ada ironi yang menyakitkan di jantung kasus dugaan penyelewengan dana Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan 2022–2024, yang kini ditangani Pidsus Kejari.

Selama tiga tahun, para pengurus kecamatan menyatakan membiayai kegiatan partai dari kantong sendiri. Patungan. Swadaya. Rela — karena mencintai partainya. Pada tiga tahun yang sama, Rp3,2 miliar uang APBD cair atas nama kegiatan mereka — lengkap dengan laporan pertanggungjawaban, nama, dan tanda tangan yang menurut pernyataan 23 pengurus PAC serta mantan Bendahara DPC tak pernah mereka bubuhkan.

Uangnya ada. Kegiatannya, kata mereka, tidak. Dari ironi itu lahir pertanyaan yang lebih besar dari kasus ini sendiri — pertanyaan yang berlaku untuk organisasi politik manapun: bisakah pimpinan tertinggi lepas dari pertanggungjawaban pengelolaan dana yang diduga fiktif?
Jawabannya kita cari pada prinsip, bukan pada nama.

Pertama, pimpinan tertinggi memegang kewenangan strategis. Dalam organisasi politik, ketualah yang menentukan arah kebijakan, menyetujui program, dan mengesahkan pertanggungjawaban. Anggaran sebesar apapun tidak bergerak tanpa keputusan dari puncak struktur.

Kedua, kewenangan selalu diikuti pertanggungjawaban. Ini hukum besi tata kelola: siapa yang berwenang memutuskan, dialah yang wajib mempertanggungjawabkan. Kewenangan tanpa pertanggungjawaban bukan kepemimpinan — itu kekuasaan tanpa rem. Dan kewajiban ini melekat pada jabatan, tidak gugur ketika masa jabatan berakhir.

Ketiga, pemeriksaan terhadap pimpinan bukan berarti menyatakan bersalah. Asas praduga tak bersalah melindungi setiap orang dari penghukuman tanpa pengadilan. Tetapi asas itu tidak pernah dimaksudkan untuk membebaskan pemegang kewenangan dari kewajiban diperiksa. Dua hal itu berbeda — dan justru sering sengaja dicampuradukkan.

Keempat, pemeriksaan justru diperlukan untuk membuat terang. Hanya melalui pemeriksaan resmi dapat dijelaskan apakah pimpinan mengetahui, menyetujui, memerintahkan — atau sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang dipersoalkan. Tanpa pemeriksaan, semua kemungkinan itu menggantung, dan yang tumbuh di ruang gantung adalah kecurigaan.
Kelima, bagi yang tidak mengetahui,

pemeriksaan adalah kesempatan — bukan ancaman. Forum pemeriksaan memberi ruang klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen. Pimpinan yang merasa bersih semestinya menyambutnya, karena tidak ada pemulihan nama baik yang lebih kokoh daripada penjelasan yang teruji di hadapan penyidik.
Lima prinsip itu mengantar pada satu kesimpulan yang tak terhindarkan: dalam perkara dana yang diduga fiktif, pimpinan tertinggi pada masa anggaran yang dipersoalkan adalah pihak yang keterangannya paling menentukan. Bukan karena ia pasti bersalah — melainkan karena kedudukannya membuat ia paling tahu, atau paling wajib tahu.
Karena itu FORMAT mendesak Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan:

Satu. Jadikan struktur kewenangan sebagai peta penyidikan: periksa siapa yang menyetujui program, siapa yang mengesahkan LPj, dan siapa yang menyerahkannya kepada pemerintah daerah — untuk ketiga tahun anggaran, dari puncak struktur sampai pelaksana teknis.

Dua. Telusuri aliran dana hingga penerima akhir manfaat, karena di sanalah ironi kasus ini menemukan jawabannya: kader patungan di bawah, sementara dana resmi mengalir entah ke mana.

Tiga. Pastikan pemeriksaan menjangkau pemegang kewenangan tertinggi pada masa anggaran 2022–2024 — dengan seluruh jaminan haknya untuk menjelaskan dan membela diri.
Kader-kader yang tiga tahun merogoh kantong sendiri demi partainya berhak mendengar penjelasan itu lebih dari siapapun. Dan rakyat Pasuruan — pemilik sah setiap rupiah yang dicairkan — berhak menyaksikan bahwa di kabupaten ini, tidak ada jabatan yang cukup tinggi untuk lepas dari pertanggungjawaban.
Sebab jika pimpinan tertinggi bisa lepas, maka yang runtuh bukan hanya satu kasus — melainkan keyakinan bahwa kewenangan di negeri ini masih ada penjaganya.

Pasuruan, 5 Juli 2026
FORUM REMBUK MASYARAKAT PASURUAN (FORMAT)
Ismail Makky, SE. SH., MM.
Ketua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *