APAKAH INSPEKTORAT KABUPATEN PASURUAN SEDANG MENGHADAPI KRISIS KEPERCAYAAN?

SERI OPINI 3
APAKAH INSPEKTORAT KABUPATEN PASURUAN SEDANG MENGHADAPI KRISIS KEPERCAYAAN?

Dua Indikator yang Mempertanyakan Efektivitas Pengawasan Internal
Inspektorat Kabupaten Pasuruan memiliki dua fungsi krusial: membina dan mengawasi integritas ASN, serta menjadi teladan disiplin. Namun belakangan ini, dua indikator serius membuat publik mempertanyakan apakah kedua fungsi tersebut masih berjalan efektif.
Rendahnya Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi
Pada Lebaran 2026, dari 52 Kepala OPD dan Camat yang wajib melaporkan penerimaan gratifikasi (termasuk parcel) ke KPK, hanya 9 orang (sekitar 17%) yang tercatat melapor — angka yang jauh dari yang diharapkan.

Rendahnya kepatuhan ini bukan sekadar angka statistik. Ini menjadi indikator bahwa budaya kepatuhan integritas belum berjalan sebagaimana mestinya di tingkat pimpinan daerah. Publik berhak mempertanyakan efektivitas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Inspektorat.

Dugaan Pelanggaran Keteladanan
Di sisi lain, unggahan video nobar Piala Dunia melalui akun resmi TikTok Inspektorat — yang diduga dilakukan pada jam kerja dan menggunakan fasilitas negara — menimbulkan pertanyaan publik.

Yang dipertaruhkan bukan satu unggahan TikTok semata. Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan lembaga yang setiap hari menuntut ASN lain untuk mematuhi aturan disiplin.

Kepercayaan publik terhadap Inspektorat tidak runtuh karena satu video. Kepercayaan itu runtuh apabila dugaan yang muncul tidak pernah dijelaskan, tidak pernah diklarifikasi, dan tidak pernah diperiksa secara terbuka. Diamnya lembaga pengawas justru dapat memperbesar keraguan masyarakat terhadap independensi dan akuntabilitasnya.

Soal Independensi
Inspektur Kabupaten Pasuruan diketahui pernah bertugas di Panwaslu Kabupaten Pasuruan. Riwayat jabatan tersebut adalah fakta biografis yang wajar. Namun di tengah dugaan pelanggaran disiplin, publik berhak menuntut agar setiap proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara transparan dan benar-benar independen.

Seruan kepada Bupati Pasuruan
Tidak ada lembaga pengawas yang dapat menjalankan fungsinya tanpa kepercayaan publik. Ketika kepercayaan mulai dipertanyakan, klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif bukanlah kelemahan, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Pengawas tidak boleh meminta kepercayaan. Pengawas harus membangun kepercayaan melalui keteladanan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin yang mencederai integritas jabatan, maka evaluasi dan pencopotan dari jabatan Inspektur menjadi konsekuensi logis yang patut dipertimbangkan demi memulihkan marwah lembaga.

Pasuruan,6 juli 2026
#FORMATPasuruan #KrisisKepercayaanInspektorat #BersihkanPasuruan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *