Seleksi Perangkat Desa Gogodeso Memanas, Camat Dan Kepala Desa Jadi Sorotan; Ada Apa Di Balik Upaya Mengubah Keputusan Panitia?
BLITAR || Cakra Nusantara. Online – Polemik seleksi perangkat Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kini tidak lagi sekadar persoalan administrasi calon peserta. Perkara ini telah berkembang menjadi sorotan serius terkait dugaan intervensi terhadap kewenangan panitia seleksi, kepastian hukum proses penjaringan perangkat desa, hingga potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Publik kini mempertanyakan satu hal mendasar: apakah keputusan panitia seleksi yang telah ditetapkan secara resmi masih memiliki kekuatan hukum, atau justru dapat diubah melalui tekanan dan kepentingan tertentu di luar mekanisme yang telah diatur peraturan perundang-undangan?
Pertanyaan itu mencuat setelah Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa Gogodeso secara resmi menetapkan hanya dua peserta yang memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti tahapan ujian berikutnya. Sementara satu peserta lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan panitia.
Keputusan tersebut sejatinya merupakan produk resmi panitia yang dibentuk berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun situasi berubah ketika muncul keberatan dari peserta yang dinyatakan TMS dan berkembang menjadi polemik yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Gogodeso sempat tidak menandatangani hasil keputusan panitia tersebut. Kondisi ini memunculkan spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat bahwa terdapat keinginan agar peserta yang telah dinyatakan TMS tetap dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Meski dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, situasi semakin rumit setelah muncul somasi dari peserta yang telah dinyatakan lolos serta surat keberatan dari peserta yang didiskualifikasi.
Akibat tarik-menarik kepentingan tersebut, jadwal ujian perangkat desa akhirnya tertunda. Bahkan Kepala Desa sempat menerbitkan surat penghentian sementara proses seleksi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kondisi tersebut memicu keresahan peserta yang telah dinyatakan lolos. Mereka kemudian mengirimkan pengaduan resmi kepada Bupati Blitar pada 10 Juni 2026.
“Kami sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Bupati Blitar. Namun sampai hari ini belum ada kepastian tindak lanjut yang kami terima. Kami hanya ingin proses berjalan sesuai aturan dan keputusan panitia dihormati,” ujar salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya.
Menariknya, pada 19 Juni 2026 Kepala Desa Gogodeso justru menerbitkan surat perintah kepada Ketua Panitia yang memerintahkan agar seluruh tahapan seleksi kembali dilanjutkan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan seleksi tetap harus berpedoman pada SK Panitia Nomor 003/PSPD/KPTS/V/2026 yang menetapkan hanya dua peserta berhak mengikuti ujian, yaitu Ida Susanti dan Muchamad Angga Arung Samudra.
Surat tersebut bahkan secara tegas memerintahkan agar seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, kejujuran, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Namun ironisnya, belum genap sepekan setelah surat tersebut diterbitkan, muncul informasi yang kembali memantik kontroversi.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kecamatan Kanigoro pada 24 Juni 2026 dan dihadiri Kepala Desa, Panitia Seleksi, unsur Polsek, Koramil serta perangkat desa, muncul pembahasan mengenai kemungkinan memasukkan kembali peserta yang sebelumnya telah dinyatakan TMS.
Bahkan menurut sejumlah sumber yang hadir dalam forum tersebut, sempat terjadi mekanisme pengambilan pendapat dengan cara mengacungkan tangan terkait pilihan apakah seleksi dilanjutkan dengan dua peserta atau tiga peserta.
Apabila informasi tersebut benar, publik tentu berhak mempertanyakan dasar hukumnya.
Sebab status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat merupakan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan panitia berdasarkan regulasi, bukan hasil voting forum.
Ketua Panitia Seleksi diketahui menjadi pihak yang paling keras menolak usulan tersebut.
“Kalau harus melanjutkan tahapan dengan tiga peserta, saya lebih memilih mengundurkan diri. Saya berpegang teguh pada tata tertib dan aturan yang berlaku,” tegas Ketua Panitia di hadapan peserta rapat.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang cukup tajam antara panitia dengan pihak-pihak yang menghendaki perubahan komposisi peserta.
Lebih jauh lagi, Ketua Panitia juga mempertanyakan dasar hukum apabila tahapan seleksi harus dilaksanakan dengan tiga peserta sementara SK Panitia yang berlaku belum pernah dicabut ataupun dibatalkan melalui mekanisme yang sah.
Berdasarkan prinsip hukum administrasi pemerintahan, keputusan yang telah diterbitkan oleh pejabat atau panitia yang berwenang tidak dapat diabaikan begitu saja tanpa adanya pembatalan melalui prosedur yang sah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan dan keputusan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan substansi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) mengharuskan adanya kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana kewenangan Camat dalam proses seleksi perangkat desa.
Apakah Camat memiliki kewenangan untuk mempengaruhi hasil keputusan panitia?
Apakah forum koordinasi di kecamatan dapat mengubah status peserta yang telah ditetapkan oleh panitia?
Ataukah kewenangan Camat sebatas melakukan pembinaan dan pengawasan administratif tanpa masuk ke ranah teknis penetapan peserta?
Saat dikonfirmasi, Camat Kanigoro membantah adanya intervensi.
“Kami hanya memfasilitasi koordinasi. Semua keputusan ada di panitia. Kami tidak ingin terjadi intervensi maupun intimidasi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut tentu patut dihormati sebagai bentuk klarifikasi resmi. Namun di sisi lain, berbagai informasi yang berkembang di lapangan tetap perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Yang menjadi perhatian publik saat ini bukan lagi sekadar siapa yang lolos atau tidak lolos seleksi.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana menjaga independensi panitia, menghormati keputusan yang telah ditetapkan secara sah, serta memastikan tidak ada pihak yang menggunakan pengaruh jabatan untuk mengubah arah proses yang sedang berjalan.
Jika benar terdapat upaya untuk mengesampingkan keputusan panitia tanpa dasar hukum yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi yang menjadi kewenangan Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan.
Tidak hanya itu, hasil seleksi yang lahir dari proses yang dipersoalkan juga berpotensi menjadi objek sengketa hukum di kemudian hari dan dapat menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat desa.
Karena itu masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Blitar, serta pihak-pihak terkait untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi menyeluruh.
Jangan sampai proses pengisian perangkat desa yang seharusnya menjadi sarana mencari aparatur terbaik justru berubah menjadi panggung polemik yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebab pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar satu jabatan perangkat desa, melainkan marwah hukum, integritas pemerintahan, dan kepercayaan publik terhadap proses yang seharusnya berjalan jujur, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
