Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Desa Kepuhpandak Mojokerto Kembali Beroperasi, Publik Desak Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

MOJOKERTO, 10 Agustus 2026 – Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) ilegal di Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, terpantau kembali beroperasi secara bebas. Ironisnya, lokasi tambang ilegal milik seorang warga berinisial S ini berada tepat di dekat area penambangan rakyat yang dikelola secara manual.
Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas tambang tersebut berjalan tanpa mengantongi kelengkapan surat izin resmi pertambangan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelumnya telah mengeluarkan larangan tegas terkait operasional tambang tanpa izin, menyusul penertiban dalam operasi gabungan sebelumnya.
Di lapangan, aktivitas penambangan tampak berjalan tanpa hambatan dengan mobilitas armada truk jungkit (dump truck) bermuatan material yang keluar masuk secara leluasa setiap harinya. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dari instansi terkait.
Sorotan Publik dan Pertanyaan Kritis
Masyarakat dan pegiat lingkungan setempat mendesak agar instansi terkait, termasuk Polres Mojokerto dan Dinas Lingkungan Hidup, segera turun tangan melakukan penindakan nyata.
”Jangan sampai ada alasan klasik kekurangan data atau bukti. Aktivitas ini jelas terlihat dari kejauhan dengan ratusan armada truk lalu-lalang setiap hari. Jika tidak ada penindakan, publik tentu berhak mempertanyakan ada apa di balik pembiaran ini,” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tindakan tegas mutlak diperlukan agar supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto dapat tegak lurus sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing instansi.
Landasan Hukum dan Sanksi Pelanggaran Tambang Ilegal
Operasional pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dampak Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Bencana
Selain melanggar hukum, keberadaan tambang galian C ilegal di Desa Kepuhpandak dikhawatirkan memicu kerusakan ekologis yang masif serta mengancam keselamatan warga sekitar. Dampak negatif yang ditimbulkan meliputi:
Degradasi Lingkungan dan Hilangnya Ruang Hijau: Pengerukan lahan secara serampangan merusak struktur tanah, menghilangkan vegetasi hijau, dan memicu erosi parah.
Ancaman Bencana Alam: Kerusakan daerah resapan air berpotensi besar memicu bencana ekologis seperti banjir bandang, tanah longsor, dan kekeringan saat musim kemarau di wilayah sekitar.
Pencemaran Udara dan Infrastruktur Rusak: Lalu-lalang ratusan truk bertonase tinggi menyebabkan polusi debu yang mengganggu kesehatan warga serta mempercepat kerusakan jalan kabupaten yang tidak sesuai kelas muatan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto segera menutup permanen aktivitas tambang ilegal tersebut demi keselamatan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat luas.
(Red)
