Sengketa Hak Asuh Anak di Pasuruan, LPA dan GM FKPPI Minta MA Utamakan Kepentingan Terbaik bagi Anak
PASURUAN – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY dalam perkara sengketa hak asuh anak antara Rudi Jaya dan mantan istrinya yang berinisial IG menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota/Kabupaten Pasuruan bersama GM FKPPI Pasuruan.
Kedua lembaga tersebut menyatakan telah mengajukan surat berisi saran dan pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia seiring proses kasasi yang masih berlangsung.
Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum.
“Kami menyampaikan saran dan pertimbangan agar Majelis Hakim Kasasi memutus perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta hukum yang ada, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Ayi Suhaya dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Ayi mengatakan pihaknya menerima permohonan pendampingan dari Rudi Jaya yang menyatakan keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang memberikan hak asuh anak kepada pihak ibu.
Menurutnya, pemohon menilai masih terdapat fakta dan alat bukti yang belum dipertimbangkan secara memadai dalam putusan banding. Seluruh dalil tersebut, kata Ayi, saat ini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota/Kabupaten Pasuruan, Wahyudi Tri W, menyampaikan bahwa tim LPA telah melakukan kunjungan psikososial ke kediaman Rudi Jaya di Bugul Kidul, Kota Pasuruan, sebagai bagian dari proses pendampingan.

Menurut Wahyudi, berdasarkan hasil pengamatan tim, anak tampak berada dalam kondisi sehat, aktif, ceria, dan berinteraksi baik dengan keluarga yang mendampinginya.
Ia menegaskan bahwa hasil pengamatan tersebut merupakan bagian dari bahan pendampingan dan bukan penilaian akhir mengenai hak asuh.
Wahyudi juga menyampaikan bahwa pemohon menyerahkan berbagai dokumen dan alat bukti yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan kasasi, termasuk dokumen persidangan serta bukti lain yang telah diajukan melalui mekanisme hukum. Penilaian terhadap seluruh alat bukti tersebut, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Dalam konferensi pers, LPA menyatakan berpendapat bahwa perkara hak asuh anak seharusnya mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.
Selain mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung, LPA dan GM FKPPI menyatakan telah menyampaikan tembusan kepada Komisi Yudisial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi III DPR RI, serta Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ayi Suhaya menambahkan bahwa secara umum anak yang masih berusia di bawah 12 tahun memang sering menjadi pertimbangan untuk diasuh oleh ibu. Namun, menurutnya, setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan di persidangan serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
