DUGAAN PUNGLI DI SMKN 1 KALITENGAH MENCUAP DI KABUPATEN LAMONGAN: INFAK RP1,9 JUTA, SERAGAM RP1,8-RP2 JUTA, HINGGA PENAHANAN IJAZAH
Lamongan – //Cakranusantara.online – SMKN 1 Kalitengah Kabupaten Lamongan diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada siswa baru dan lulusan. Ada 3 item yang disorot: pembayaran infak Rp1.900.000, biaya seragam Rp1.800.000 – Rp2.000.000, serta dugaan penahanan ijazah lulusan tahun ajaran 2025/2026.
Informasi ini diterima redaksi dari beberapa wali murid Pada hari Selasa (04/08/2026), dan alumni pada pekan ini.
3 Item Dugaan Pungli yang Disorot :
1. Pembayaran Infak Rp1.900.000
Wali murid mengaku diminta membayar “infak” sebesar Rp1.900.000 saat PPDB. Padahal sekolah negeri seharusnya tidak ada pungutan wajib.
2. Biaya Seragam Rp1,8 Juta – Rp2 Juta
Selain infak, wali murid juga dibebani biaya pembelian seragam antara Rp1.800.000 sampai Rp2.000.000. Padahal berdasarkan aturan Pemprov Jatim, sekolah dilarang mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah/koperasi. Pengadaan seragam diserahkan sepenuhnya ke orang tua sesuai kemampuan.
3. Dugaan Penahanan Ijazah Lulusan 2025/2026
Yang paling dikeluhkan adalah penahanan ijazah siswa lulusan tahun 2025/2026. Beberapa alumni mengaku ijazahnya belum bisa diambil dengan alasan ada tunggakan administrasi. Padahal ijazah merupakan dokumen negara yang wajib diserahkan tanpa syarat setelah siswa dinyatakan lulus.
*Aturan yang Dilanggar*
1. UU Sisdiknas No.20/2003: Pendidikan dasar dan menengah negeri digratiskan dari biaya operasional.
2. Imbauan Wagub Jatim Emil Dardak: Sekolah dilarang melakukan pungutan wajib. Sumbangan hanya boleh bersifat sukarela dan diputuskan bersama.
3. Permendikbud No.29/2014: Ijazah wajib diberikan kepada peserta didik yang lulus. Penahanan ijazah karena alasan biaya adalah pelanggaran.
*Hingga Berita Diturunkan*
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah Maupun Humas ROKIQ SMKN 1 Kalitengah belum dapat dikonfirmasi terkait kebenaran 3 item tersebut. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Lamongan.
*Hak Jawab 1×24 Jam*
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada:
1. Kepala sekolah SMKN 1 Kalitengah maupun Humas Pak ROKIQ: Klarifikasi peruntukan dana infak, rincian biaya seragam, dan alasan penahanan ijazah.
2. Komite Sekolah: Berita acara kesepakatan dengan wali murid.
3. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Lamongan: Tindak lanjut pengawasan dan pembinaan.
(Bodeng)
