PENGAWASAN PENGADAAN BINA MARGA PASURUAN: KALAH MASSAL TANPA PARAMETER, KENAPA DIAM?

OPINI FORMAT PASURUAN — SERI PENGAWASAN PENGADAAN
BINA MARGA PASURUAN: KALAH MASSAL TANPA PARAMETER, KENAPA DIAM?
Mekanisme Mini Kompetisi dalam e-Katalog LKPP dirancang untuk mempercepat pengadaan sekaligus menjaga persaingan sehat. Namun, praktik di lapangan kadang meninggalkan pertanyaan besar ketika penawaran yang secara nominal lebih menguntungkan negara justru “dikalahkan” tanpa penjelasan yang memadai.

Kasus pemeliharaan berkala Jalan Kedungbanteng–Wonokerto, Kecamatan Rembang, menjadi contoh terkini. PT Lestari Abadi Sentosa mengajukan penawaran Rp3.607.082.761 — sekitar 7,12% di bawah HPS Rp3.883.746.984,15 — untuk 28 item pekerjaan. Hasilnya, seluruh item dinyatakan “Penawaran Kalah” di sistem tanpa disertai dasar penilaian, parameter evaluasi, maupun pembanding yang jelas.

Pertanyaan mendasar yang patut diajukan kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan (selaku pemilik paket) serta UKPBJ Kabupaten Pasuruan (selaku pelaksana teknis melalui Pokja/Pejabat Pengadaan):
Atas dasar parameter evaluasi apa sebuah penawaran yang sah dan lebih rendah dari HPS dapat dinyatakan kalah massal, tanpa penjelasan yang dapat diuji oleh peserta?

Keputusan Kepala LKPP No. 93 Tahun 2025 tentang Mini Kompetisi dan Pasal 6 Perpres No. 16 Tahun 2018 menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keputusan yang beralasan. Jika kedua institusi tersebut menjalankan proses sesuai regulasi, seharusnya tidak ada hambatan untuk menyampaikan dasar penilaian secara terukur kepada peserta yang menyampaikan keberatan.

FORMAT Pasuruan tidak menuduh adanya pelanggaran oleh pejabat manapun. Kami hanya menegaskan bahwa keheningan atau penolakan memberikan penjelasan justru berpotensi membuka ruang dugaan penilaian yang subjektif atau kurang akuntabel. Apalagi jika pola serupa terjadi pada paket-paket Mini Kompetisi lainnya yang dikelola dinas teknis melalui UKPBJ.

Publik berhak tahu: berapa banyak paket yang evaluasinya bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka? Dan mengapa pertanyaan sederhana soal parameter evaluasi seringkali hanya terjawab setelah ada somasi atau jalur hukum?

Kami mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi beserta UKPBJ Kabupaten Pasuruan untuk segera memberikan penjelasan resmi dan membuka dasar penilaian Mini Kompetisi paket tersebut. Transparansi bukan beban, melainkan benteng legitimasi bagi proses pengadaan anggaran daerah.
FORMAT Pasuruan tetap membuka ruang klarifikasi bagi kedua institusi tersebut.

Pasuruan, 4 Juli 2026
FORMAT Pasuruan
Ismail Makky, SE.SH, MM. — Ketua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *