Gus Ipong Sudah Bersuara, Para Kyai Sudah Mengingatkan — Tapi Siapa yang Sebenarnya Didengar Bupati Rusdi Sutejo?

Gus Ipong Sudah Bersuara, Para Kyai Sudah Mengingatkan — Tapi Siapa yang Sebenarnya Didengar Bupati Rusdi Sutejo?
Bupati menerbitkan surat edaran soal karnaval dan sound system — tapi patut dipertanyakan mengapa kata “sound horeg” tidak sekalipun disebutkan, meski itulah yang sudah difatwakan haram ulama sendiri

FORMAT Pasuruan — Opini Seri 2
Tema: Fatwa di Atas Kertas, Horeg di Jalanan
Pada seri sebelumnya, kami menunjukkan bahwa MUI Pusat sejak 7 Juli 2025 sudah menegaskan: fatwa saja tidak cukup, harus ada tindak lanjut nyata dari pemerintah dan kepolisian. Bupati Rusdi Sutejo memang menerbitkan surat edaran. Tapi coba baca baik-baik isinya — dan pertanyaan yang muncul justru lebih tajam: mengapa kata “sound horeg” sendiri tidak sekalipun disebutkan?

Tegas Melarang Sahur, Tapi Kabur Soal Karnaval
Sebelum fatwa Ponpes Besuk keluar, Wakil Bupati Shobih Asrori pada 24 Februari 2025 tegas melarang penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur di seluruh wilayah kabupaten, dengan ancaman sanksi eksplisit: teguran hingga pidana. Larangan itu didukung Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda. Di sini, kata “sound horeg” disebut jelas, sasarannya jelas, sanksinya jelas.
Tapi setelah fatwa haram Ponpes Besuk dan MUI Jatim terbit — momen yang seharusnya menjadi dasar paling kuat untuk bersikap setegas larangan sahur — pola itu tidak berulang. Bupati Rusdi Sutejo menandatangani Surat Edaran Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 pada 28 Juli 2025, mencabut SE serupa tahun sebelumnya. Di atas kertas, terlihat responsif. Namun begitu dibaca detail isinya, arahnya patut dipertanyakan.

SE yang Tidak Menyebut Nama Persoalannya Sendiri
Judul resmi SE Bupati ini adalah “Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System” — bukan “sound horeg”. Di seluruh 13 poin ketentuannya, istilah “sound horeg” sama sekali tidak muncul satu kali pun. SE ini mengatur sound system secara umum, menyamakannya dengan pengeras suara untuk hajatan biasa — padahal ulama sudah membedakan tegas antara keduanya, dan mengharamkan sound horeg secara spesifik dengan tiga alasan: suara yang menyakiti, kemungkaran, dan kerusakan moral generasi muda. Ketiadaan istilah ini di seluruh dokumen resmi patut dipertanyakan, dan tentu terbuka untuk diklarifikasi oleh Pemkab sendiri.
Soal sanksi pun sama kaburnya. Poin 12 SE ini hanya berbunyi: “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.” Tidak ada rincian sanksi apa, siapa yang menjatuhkan, atau mekanisme penegakannya. Bandingkan dengan larangan sahur Ramadan yang eksplisit menyebut “teguran hingga pidana” — begitu masuk ke SE resmi soal karnaval, kejelasan itu justru menghilang.

Di Lapangan, Aparat Mengaku Hanya Bisa Membina
Akibat dari SE yang tidak spesifik ini patut diduga terasa nyata di lapangan. Oktober 2025, setelah karnaval sound horeg di Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, berujung kericuhan, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengakui keterbatasan: “Kami hanya bisa membina.” Sanksi yang disebutkan sebatas evaluasi izin untuk kegiatan berikutnya — bukan tindakan atas pelanggaran yang sudah terjadi. Perlu klarifikasi lebih lanjut apakah keterbatasan aparat ini berkaitan langsung dengan minimnya rincian sanksi dalam SE yang menjadi dasar hukum mereka bertindak.
Pola ini terus berlanjut hingga Agustus 2026. Gus Ipong kembali bersuara pada 9 Agustus 2026: “Saya sangat menyayangkan atas pembiaran kegiatan seperti ini,” sembari meminta aparat kepolisian segera bertindak jika menemukan hiburan serupa. Suaranya bukan yang pertama — sejak Juli 2025 ia sudah mendesak Pemda merespons fatwa dengan kebijakan konkret. Setahun lebih kemudian, karnaval sound horeg di Wonokoyo, Gondangwetan, dan Plintahan tetap berlangsung tanpa laporan sanksi yang jelas dari Pemkab.

Siapa yang Sebenarnya Didengar Bupati?
Bupati Rusdi Sutejo harus bisa bersikap tegas — larangan sahur Ramadan membuktikan bahwa ketegasan itu bukan hal yang mustahil dilakukan. Mengapa istilah “sound horeg” yang sudah difatwakan haram tidak dicantumkan dalam SE resminya? Mengapa sanksi yang jelas untuk larangan sahur Ramadan berubah kabur ketika masuk ke SE karnaval? Dan berapa banyak sanksi yang benar-benar dijatuhkan dari sekian pelanggaran yang terdokumentasi media sepanjang 2025-2026?
Tanpa jawaban resmi atas pertanyaan-pertanyaan ini, SE Bupati berisiko dibaca publik bukan sebagai kebijakan yang responsif terhadap fatwa, melainkan kebijakan yang belum menjawab inti persoalan yang sudah disuarakan ulama sendiri — sebuah kesan yang tentu terbuka untuk diklarifikasi oleh Pemkab Pasuruan. Seri berikutnya akan menguji klaim identitas “Kota Santri” Kabupaten Pasuruan secara lebih dalam — apakah predikat ini masih relevan dengan realitas di lapangan, atau sekadar warisan sejarah yang dipakai sesuai kebutuhan.

FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. ( Ketua )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *