Aksi Oknum Debt Collector Diduga Aniaya Nasabah, Polisi Bekuk Terduga Pelaku di Bekasi Selatan

 

BEKASI — Aksi penagihan utang yang diduga berujung kekerasan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di tengah masyarakat. Peristiwa yang terjadi di kawasan Taman Villa Baru Blok I, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap seorang nasabah finance beredar luas di media sosial.

Dalam video yang ramai diperbincangkan melalui akun TikTok Radar Bekasi, terlihat dugaan aksi kekerasan menggunakan kursi besi. Peristiwa tersebut sontak memantik kemarahan publik karena tindakan kekerasan dalam proses penagihan utang tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan adanya tunggakan pembayaran.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban berinisial MR (38) merupakan nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang disebut memiliki tunggakan angsuran selama kurang lebih sembilan bulan. Persoalan pembayaran tersebut kemudian diduga berkembang menjadi perselisihan antara korban dengan oknum debt collector (DC) yang melakukan penagihan.

Namun, tunggakan angsuran bukanlah tiket bebas bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan.

Penagihan utang memiliki batas-batas hukum. Ketika penagihan berubah menjadi intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan fisik, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai cicilan kendaraan. Aparat penegak hukum patut melihat dugaan tindak kekerasan tersebut sebagai persoalan hukum tersendiri.

Polisi Bergerak Cepat

Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Bekasi Selatan setelah menerima aduan dari MR. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial KS (42) yang disebut sebagai terduga pelaku.

KS selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Bekasi Selatan guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut.

Langkah cepat kepolisian patut diapresiasi. Sebab, apabila dugaan kekerasan dalam proses penagihan dibiarkan tanpa penanganan tegas, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin kehilangan rasa aman ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.

Meski demikian, status KS tetap harus ditempatkan sebagai terduga pelaku sampai proses hukum menentukan fakta dan pertanggungjawaban pidananya.

Jangan Jadikan Seragam DC Sebagai Tameng Kekuasaan

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk membongkar praktik penagihan yang dilakukan secara brutal oleh oknum-oknum tertentu.

Debt collector bukan aparat penegak hukum.

Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menghukum seseorang karena menunggak cicilan. Mereka juga tidak berhak menjadikan tekanan fisik sebagai alat untuk memaksa seseorang memenuhi kewajiban pembayaran.

Tunggakan adalah persoalan perdata dan kontraktual yang mempunyai mekanisme penyelesaian. Jika terdapat persoalan mengenai kendaraan yang menjadi objek pembiayaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui prosedur yang sah, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Jangan sampai tunggakan sembilan bulan berubah menjadi pembenaran untuk sembilan menit kekerasan.

Jika benar terjadi pemukulan menggunakan kursi besi sebagaimana yang tampak dalam video yang beredar, maka persoalan tersebut harus diusut secara objektif. Siapa yang memukul, apa motifnya, bagaimana rangkaian kejadiannya, siapa saja yang berada di lokasi, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat harus menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.

DPP LSM GEMPAR: Tidak Ada Ruang Bagi Premanisme Berkedok Penagihan

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (DPP LSM GEMPAR) mengecam keras dugaan aksi kekerasan tersebut.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh dipaksa menerima kekerasan sebagai bagian dari praktik penagihan utang.

«“Kami mengecam keras segala bentuk aksi premanisme, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector. Penagihan utang bukan alasan untuk melakukan pemukulan atau tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat,” tegasnya.»

Ia meminta kepolisian tidak berhenti pada satu kasus apabila ditemukan adanya indikasi praktik penagihan dengan cara-cara kekerasan.

«“Kalau terbukti ada tindak pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada ruang bagi siapa pun untuk merasa kebal hukum hanya karena bekerja sebagai debt collector atau mengatasnamakan perusahaan pembiayaan,” ujarnya.»

Menurutnya, perusahaan pembiayaan juga harus bertanggung jawab memastikan pihak ketiga yang diberi mandat melakukan penagihan bekerja sesuai ketentuan hukum dan standar profesional.

Sebab, apabila perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan, masyarakat berhak mempertanyakan: siapa yang mengawasi cara mereka bekerja?

Jangan sampai perusahaan hanya menerima pembayaran dari nasabah, sementara ketika terjadi dugaan kekerasan, semuanya dilempar menjadi tanggung jawab individu di lapangan.

Polisi Diminta Usut Tuntas, Bukan Sekadar Menenangkan Publik

Kasus di Pekayon Jaya tersebut kini menjadi ujian bagi aparat untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan masyarakat.

Publik tidak membutuhkan aksi seremonial. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap orang yang terbukti melakukan kekerasan akan diproses sesuai hukum, tanpa melihat profesi, jabatan, ataupun pihak yang berada di belakangnya.

Jika pemeriksaan menemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila ditemukan fakta berbeda dari informasi yang beredar di media sosial, kepolisian juga berkewajiban menjelaskannya secara terang agar tidak terjadi penghakiman terhadap pihak yang belum terbukti bersalah.

Satu hal yang harus ditegaskan: utang bukan alasan untuk melakukan kekerasan.

Masyarakat memang memiliki kewajiban membayar kredit sesuai perjanjian. Namun, pihak yang melakukan penagihan juga memiliki kewajiban menghormati hukum dan hak-hak masyarakat.

Jangan biarkan jalanan berubah menjadi ruang pengadilan bagi para penagih utang.

Jangan biarkan kursi besi, tangan kekerasan, ancaman dan intimidasi menggantikan proses hukum.

Dan jangan pernah membiarkan profesi debt collector berubah menjadi kedok untuk menjalankan praktik premanisme.

DPP LSM GEMPAR pun mendesak jajaran Kepolisian untuk menindak tegas setiap oknum yang terbukti melakukan kekerasan dalam proses penagihan serta melakukan pengawasan serius terhadap praktik penagihan oleh pihak ketiga.

Premanisme tidak boleh diberi ruang. Siapa pun pelakunya, apa pun profesinya, dan siapa pun yang berada di belakangnya, jika terbukti melanggar hukum, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *