RP18,75 JUTA PER BULAN UNTUK MOBIL DINAS: EFISIENSI ATAU BEBAN BARU APBD PASURUAN?

Seri 1: RP14,75 JUTA–RP18,75 JUTA — SEWA MOBIL LISTRIK PEMKAB PASURUAN, KENAPA SEMAHAL ITU?
FORMAT Pasuruan — Redaksi Opini Publik

Ada kebijakan baru yang patut diperhatikan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Dalam data anggaran yang kami cermati, seluruh OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan diarahkan untuk memakai Standar Satuan Harga (SSH) baru bagi belanja sewa kendaraan dinas — dan SSH itu untuk kendaraan listrik.

Angkanya sebagai berikut:
Kendaraan listrik 5-seater: Rp14.750.000 per unit per bulan
Kendaraan listrik 7-seater: Rp18.750.000 per unit per bulan
Rencana sewanya sudah masuk dalam anggaran untuk periode November–Desember 2026.

Sekilas, ini terlihat seperti angka teknis biasa dalam dokumen anggaran. Tapi begitu dibaca pelan-pelan, muncul pertanyaan dasar yang belum terjawab.

PERTANYAAN PERTAMA: KENAPA HARUS ANGKA INI?
Angka Rp14,75 juta dan Rp18,75 juta tentu memiliki dasar perhitungan.

Pertanyaannya: bagaimana proses penetapannya, data apa yang digunakan, dan apakah terdapat pembanding harga yang memadai?
Maka pertanyaan paling dasar yang harus dijawab lebih dulu:
Siapa yang menyusun angka Rp14,75 juta dan Rp18,75 juta ini? Berdasarkan apa?

Bukan berdasarkan asumsi. Bukan berdasarkan kebiasaan tahun lalu. Tapi berdasarkan dokumen — survei harga, daftar penyedia yang dibandingkan, dan dasar perhitungan yang bisa ditunjukkan ke publik.

KENAPA BARU DIANGGARKAN NOVEMBER–DESEMBER 2026?
Ada satu hal lagi yang jadi perhatian FORMAT selain soal harga: kenapa kebutuhan ini justru muncul di dua bulan terakhir tahun anggaran 2026 — bukan direncanakan sejak awal tahun seperti kebutuhan operasional lainnya. Pertanyaan ini akan didalami lebih jauh di Seri 5.
Itu bukan tuduhan. Itu pertanyaan dasar yang wajar diajukan sebelum uang rakyat cair.

Pasuruan-14 Agustus 2026

FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *