DARI MANA RP18,75 JUTA LAHIR? PERPRES 72/2025 BICARA KEWAJARAN
Seri 3: DARI MANA RP18,75 JUTA LAHIR? PERPRES 72/2025 BICARA KEWAJARAN
Di Seri 2, FORMAT menunjukkan selisih 44,2 persen antara SSH kendaraan listrik Pemkab Pasuruan dan harga sewa riil BYD M6 yang dibayar Pemkot Surabaya
Seri ini masuk ke dua hal: merek kendaraannya, dan payung hukum yang mengatur bagaimana SSH semacam ini seharusnya ditetapkan.
INFORMASI YANG BEREDAR ADALAH MOBIL LISTRIK VINFAST
Informasi yang kami peroleh menyebut kendaraan yang akan digunakan adalah VinFast. FORMAT belum bisa memastikan kebenaran informasi ini karena belum ada dokumen resmi yang kami pegang.
Tapi kalau informasi ini benar, pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting:
Tipe VinFast apa yang dimaksud?
Berapa harga kendaraannya?
Dan bagaimana Pemkab menghitung biaya sewanya hingga mencapai Rp14,75 juta dan Rp18,75 juta per bulan?
VinFast punya banyak lini kendaraan dengan rentang harga yang jauh berbeda — mulai dari kelas kota kecil sampai MPV 7 penumpang yang baru diluncurkan di Indonesia awal 2026. Menyebut “5-seater” atau “7-seater” saja, tanpa tipe yang jelas, tidak cukup untuk menjelaskan kenapa harga sewanya sampai belasan juta rupiah per bulan.
FORMAT sengaja tidak mencantumkan angka pembanding harga pasar per tipe VinFast dalam tulisan ini.
SSH TIDAK BOLEH MUNCUL TANPA DASAR HUKUM
Ini bagian yang sering dilewatkan dalam perdebatan soal harga: SSH bukan angka yang boleh dibuat sesuka penyusunnya. Ada aturan yang mengikat prosesnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 51 ayat (1), menegaskan bahwa belanja daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis. Ayat (5) pasal yang sama menyebutkan secara eksplisit: standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Karena itu, yang FORMAT minta bukan sekadar nama dokumennya, tapi dasar hukum dan proses lahirnya angka tersebut: FORMAT meminta Pemkab Pasuruan menunjukkan regulasi/Peraturan Kepala Daerah dan dokumen penetapan SSH yang menjadi dasar munculnya angka Rp14,75 juta dan Rp18,75 juta dalam perencanaan APBD
PERPRES 72/2025: BUKAN SOAL BOLEH ATAU TIDAK, TAPI SOAL WAJAR ATAU TIDAK
Sejak 18 Juni 2025, aturan mengenai Standar Harga Satuan Regional (SHSR) diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 yang mencakup standar biaya untuk kendaraan dinas, termasuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Tapi penting digarisbawahi:
Perpres 72/2025 tidak menetapkan angka sewa Rp14,75 juta atau Rp18,75 juta itu sendiri. Perpres ini adalah pijakan untuk menguji kewajaran SSH daerah, bukan sumber angkanya.
Pasal 3 Perpres 72/2025 menyebutkan: kepala daerah tetap boleh menetapkan standar harga satuan sendiri di luar SHSR nasional. Tapi itu bukan tanpa syarat — penetapannya harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Maka pertanyaan yang tepat bukan “boleh atau tidak Pemkab Pasuruan menetapkan SSH sendiri” — itu jelas boleh. Pertanyaan yang tepat adalah:
Apakah penetapan angka Rp14,75 juta dan Rp18,75 juta ini benar-benar memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sebagaimana diamanatkan Perpres 72/2025?
Itulah yang harus dibuka.
FORMAT tidak mengatakan angka tersebut pasti tidak wajar. Karena itu, yang kami minta sederhana: buka dasar perhitungannya.
FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)
