MOBILNYA DISEWA, CHARGERNYA SIAPA YANG BAYAR?

Seri 4: MOBILNYA DISEWA, CHARGERNYA SIAPA YANG BAYAR?
Di Seri 3, FORMAT menunjukkan bahwa SSH kendaraan listrik ini seharusnya bisa ditelusuri lewat regulasi/Peraturan Kepala Daerah (sesuai PP 12/2019 Pasal 51), dan diuji lewat prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran (sesuai Pasal 3 Perpres 72/2025). Seri ini masuk ke satu hal yang sering luput dari perdebatan harga sewa: komponen apa saja yang sebenarnya ada di balik angka Rp14,75 juta dan Rp18,75 juta itu.

HARGA SEWA BUKAN CUMA HARGA MOBIL
Menyewa kendaraan listrik bukan sekadar menyewa unitnya. Ada komponen lain yang biasanya menyertai sebuah kontrak sewa kendaraan dinas:
● Charger dan instalasinya
● Biaya daya listrik untuk pengisian
● Perawatan (maintenance) kendaraan
● Asuransi
● Kendaraan pengganti kalau unit yang disewa rusak atau sedang diservis

Pertanyaannya sederhana:
Apakah Rp14,75 juta dan Rp18,75 juta per bulan itu sudah mencakup semua komponen di atas?
Atau baru mencakup unit kendaraannya saja, sementara komponen lain akan muncul belakangan sebagai pos anggaran terpisah?
publik berhak tahu berapa total beban riil yang akan ditanggung APBD — bukan cuma angka SSH yang terlihat di permukaan.

SIAPA YANG BAYAR CHARGING STATION?
Sebagai gambaran, Pemkot Surabaya dalam pelaksanaan kendaraan listriknya juga menyiapkan infrastruktur pengisian daya — bekerja sama dengan PLN dan penyedia SPKLU swasta.
Yang bisa dipastikan: perbandingan harga sewa tidak boleh berhenti pada angka bulanan saja. Justru dari sinilah pertanyaan untuk Pasuruan menjadi penting:
Apakah biaya pemasangan dan penyediaan charging station untuk kendaraan listrik dinas Pasuruan ditanggung oleh penyedia sewa, oleh masing-masing OPD/Kecamatan, atau dibebankan lewat paket anggaran terpisah di APBD?

RP18,75 JUTA ITU HARGA SEWA MOBIL SAJA, ATAU SUDAH TERMASUK SEMUANYA?
Ini pertanyaan penutup seri ini, dan mungkin yang paling penting:
Apakah Rp18,75 juta benar-benar harga sewa kendaraan saja, atau sebenarnya sudah mencakup berbagai layanan tambahan seperti charger, maintenance, dan asuransi? Dan kalau belum, berapa total biaya yang pada akhirnya harus dibayar APBD Kabupaten Pasuruan?

RANGKUMAN PERTANYAAN SERI INI
1. Charger disediakan siapa?
2. Instalasi dan biaya listriknya dibayar siapa?
3. Maintenance kendaraan termasuk dalam SSH atau tidak?
4. Asuransi termasuk atau tidak?
5. Kendaraan pengganti tersedia atau tidak?
6. Kalau semua komponen itu belum termasuk, berapa total biaya riil yang akan dibayar APBD — bukan cuma angka Rp14,75 juta dan Rp18,75 juta yang terlihat di permukaan?

Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka Rp14,75 juta dan Rp18,75 juta, sementara biaya-biaya lain ternyata muncul belakangan di luar angka yang sudah diumumkan.

FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *