KONTROVERSI TPA WONOKERTO

OPINI PUBLIK • SERI 1
KONTROVERSI TPA WONOKERTO
Diresmikan 2021, Direhabilitasi 2026. Lima Tahun. Itu Saja.
Kajian berbasis data resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan pemantauan mandiri
Mari mulai dengan tanggal.
24 Februari 2021.
Hari itu Bupati Pasuruan meresmikan operasional TPA Wonokerto di Kecamatan Sukorejo. Dibangun dengan anggaran Rp17 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2020.
Ini bukan data FORMAT. Ini ada di situs resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri.
TPA itu dibangun karena TPA lama di Desa Kenep, Beji, sudah overload. Sudah penuh. “Sudah sangat tidak mungkin diteruskan” — kalimat itu diucapkan Bupati yang meresmikan.
Sekarang lompat ke 7 Agustus 2026.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengumumkan pembenahan sistem pengelolaan air di TPA Wonokerto. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyebut lingkupnya: perbaikan saluran, pembangunan area pra-pengolahan, optimalisasi teknologi — dan satu kata yang paling perlu digarisbawahi:
Rehabilitasi IPAL.
Rehabilitasi.
Itu bukan istilah FORMAT. Itu kata yang dipakai Pemkab sendiri.
Istilah rehabilitasi menunjukkan adanya pekerjaan perbaikan atau pemulihan terhadap fasilitas yang sudah ada.
Maka pertanyaannya menjadi: apa kondisi atau temuan yang mendasari pekerjaan tersebut?
Dan pertanyaan itu bukan spekulasi kami. Sebab dalam keterangan resmi yang sama, Kepala DLH menyatakan bahwa pembenahan instalasi lindi dijadikan prioritas “karena menjadi rekomendasi hasil evaluasi pengelolaan TPA.”
Ada evaluasi. Ada rekomendasi.
Dan publik belum pernah melihat keduanya.
Sekarang hitung jaraknya.
Februari 2021 sampai Agustus 2026 adalah lima tahun enam bulan.
Bacalah kalimat berikut pelan-pelan:
Sebuah fasilitas senilai sekitar Rp17 miliar, yang mulai beroperasi lima setengah tahun lalu, kini menjalani pembenahan yang mencakup rehabilitasi IPAL.
Kalau sebuah rumah dibangun lalu atapnya harus direhabilitasi di tahun kelima, tidak ada orang yang akan bertanya “berapa persen perbaikannya sudah jalan.”
Orang akan bertanya: memangnya dulu dibangunnya bagaimana?
Kami tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran.
Kami menyatakan sesuatu yang jauh lebih sulit dibantah:
Ada pertanyaan serius yang belum dijelaskan mengenai rentang waktu ini.
Catatan kami: sebagian pihak menggunakan asumsi umur layanan TPA sekitar 25 tahun sebagai ilustrasi umum. Bila asumsi itu dipakai, lima setengah tahun baru sekitar 22 persen dari periode tersebut. Namun kami menegaskan — umur layanan bukan angka baku. Ia bergantung pada desain sel, volume timbulan, komposisi sampah, tingkat pemadatan, dan seberapa besar sampah berhasil dikurangi di hulu.
Justru karena itu, pertanyaan kami bukan soal asumsi.
Pertanyaan kami: mana dokumen desainnya, dan berapa sisa kapasitas riilnya hari ini?
FORMAT PASURUAN — Ismail Makky, SE.SH., MM. ( Ketua )
