Proyek Jembatan Jombang Berubah Jadi Perangkap Maut, Pemotor Tumbang Tak Sadarkan Diri

JOMBANG||MEDIA CAKRA NUSANTARA ONLINE 

Terbit :Rabu 24 Desember 2025

Penulis :pras

Editor : pras

Insiden kecelakaan lalu lintas yang mengarah pada dugaan pidana korporasi dan pelanggaran berat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang. Seorang pemotor tersungkur keras hingga tidak sadarkan diri usai menabrak tumpukan material proyek pembangunan jembatan Gedung Kesenian Jombang yang dibiarkan meluber memakan hampir separuh badan jalan.

Peristiwa ini disaksikan secara langsung oleh awak media di lokasi kejadian, sehingga fakta lapangan, kondisi proyek, hingga detik-detik pascakecelakaan dapat dipastikan berdasarkan pengamatan langsung, bukan sekadar klaim sepihak.

Hasil pantauan awak media menunjukkan kondisi proyek sangat membahayakan keselamatan publik. Lokasi berada dalam keadaan gelap, tanpa lampu peringatan, tanpa rambu proyek, dan tanpa pengamanan standar, selain seutas police line yang secara teknis tidak memenuhi ketentuan keselamatan lalu lintas maupun keselamatan konstruksi.

Korban menabrak seng pembatas tumpukan material, kehilangan kendali, lalu jatuh keras hingga tidak sadarkan diri. Warga sekitar segera memberi pertolongan, sementara awak media yang menyaksikan langsung kejadian turut mendokumentasikan posisi material, lebar badan jalan yang terhalang, serta ketiadaan rambu keselamatan.

Material proyek tersebut diketahui milik CV Hikmah Karya, selaku pelaksana pembangunan jembatan Gedung Kesenian Jombang. Namun hingga insiden terjadi, awak media tidak menemukan penerapan pengamanan proyek sesuai standar K3, meski proyek berada di ruas jalan aktif yang digunakan masyarakat umum.

Saat dikonfirmasi, Taufiq, pemilik CV Hikmah Karya, menyebut kecelakaan terjadi karena pengendara melaju kencang serta mengklaim adanya rambu dan aktivitas pengecoran.

“Pengendara melaju kencang dan tidak bisa mengendalikan kendaraan. Di lokasi ada rambu, dan sedang dilakukan pengecoran plat injak,” ujarnya.

Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan fakta lapangan yang disaksikan langsung oleh awak media. Saat kejadian

Korban tidak melaju kencang, bahkan beriringan dengan pemotor lain

Tidak terdapat rambu proyek di lokasi

Tidak ada aktivitas pengecoran

Perbedaan mencolok ini menguatkan dugaan pengaburan fakta dan upaya lepas tanggung jawab hukum.

Dikunci Pidana Korporasi, K3, Pemutusan Kontrak dan Blacklist

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi menjerat badan usaha pelaksana proyek, dengan dasar:

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 274 ayat (1): Badan usaha yang membahayakan fungsi jalan dapat dipidana

Pasal 310 ayat (2) dan (3): Kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian dapat dikenakan pidana penjara dan denda

UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Mengatur kewajiban pengusaha melindungi keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi kerja.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juncto

PP Nomor 14 Tahun 2021

Menegaskan kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Pelanggaran berat yang menimbulkan korban dapat berujung sanksi administratif, perdata, hingga pidana korporasi.

Berdasarkan regulasi tersebut, konsekuensi administratif terberat yang dapat dijatuhkan meliputi:

Pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh PPK

Pencantuman dalam Daftar Hitam (blacklist) LPJK, yang berdampak pada larangan mengikuti proyek pemerintah dalam jangka waktu tertentu

Pencabutan atau pembekuan sertifikat badan usaha jasa konstruksi

Desakan Keras ke Kepolisian dan Dinas PUPR

Publik kini mendesak

Kepolisian mengusut dugaan pidana korporasi secara menyeluruh

Dinas PUPR Kabupaten Jombang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan proyek

Pemeriksaan tidak berhenti pada kontraktor, tetapi juga konsultan pengawas, PPK, dan pejabat teknis terkait

Kasus ini menegaskan bahwa pengabaian K3 dan keselamatan pengguna jalan dalam proyek pemerintah bukan kesalahan teknis ringan, melainkan ancaman serius terhadap nyawa publik, terlebih ketika kejadian tersebut telah disaksikan langsung oleh awak media di lapangan.(Pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *