Gak Bahaya Ta?” Proyek Siluman Jalan Wicaksono–Beji Gempol Pasuruan Diduga Bancakan Anggaran, Sarat Titipan Oknum Dinas PUPR

Terbit : Selasa 23 Desember 2025
Penulis :HF
Editor :Supriyadi Redaksi
PASURUAN – CakraNusantara Online
Proyek rehabilitasi Jalan Wicaksono, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji (Winongan–Gempol), Kabupaten Pasuruan, kini menuai sorotan tajam publik. Proyek tersebut diduga dikerjakan secara amburadul, tidak sesuai standar teknis konstruksi, serta tertutup dari pengawasan publik, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Lebih jauh, proyek ini patut diduga bukan proyek biasa, melainkan proyek titipan yang dikondisikan oleh oknum internal Dinas PUPR/Bina Marga Kabupaten Pasuruan, dengan melibatkan CV tertentu sebagai pelaksana langganan.
Tanpa Papan Informasi, Kuat Dugaan Proyek Siluman
Hasil pantauan langsung tim investigasi CakraNusantara Online menemukan fakta krusial:
➡️ Tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Padahal papan informasi wajib memuat identitas pelaksana, konsultan pengawas, nilai kontrak, serta sumber anggaran (APBD/APBN). Ketiadaan papan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan patut diduga sebagai upaya sistematis menyembunyikan proyek dari publik.
Praktik ini kerap digunakan untuk:
Menghindari pengawasan media dan masyarakat
Mengaburkan nilai anggaran
Menyembunyikan identitas CV pelaksana
Menghilangkan jejak hubungan dengan oknum pejabat
Pengecoran Jalan di Tengah Genangan Air
Di lokasi, tim investigasi mendapati pengecoran jalan dilakukan dalam kondisi banyak genangan air, tanpa proses penyedotan sebagaimana mestinya. Praktik ini jelas melanggar SOP dan standar teknis konstruksi jalan.
Pengecoran beton dalam kondisi tergenang air berlebih menurunkan mutu beton, merusak rasio air-semen, dan berpotensi menyebabkan:
Retak dini
Keropos
Umur layanan jalan sangat pendek
Padahal, Jalan Wicaksono Gunung Gangsir merupakan akses utama kawasan industri, dilalui truk bermuatan berat setiap hari, menuju jalur nasional Surabaya–Malang dan akses tol Surabaya. Pekerjaan diketahui berlangsung Selasa (23/12/2025).

Pengakuan Pekerja: “Tetap Dicor, Airnya Mengalir ke Bawah”
Salah satu pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada tim investigasi:
“Tetap dicor, Pak, meskipun ada genangan air. Nanti airnya mengalir ke bawah.”
Pernyataan ini menunjukkan pengabaian serius terhadap mutu dan keselamatan konstruksi. Saat ditanya soal papan informasi proyek, pekerja mengaku tidak tahu, memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pelaksana.
Pelaksana Proyek Bungkam, Diduga Ada Backing
Upaya konfirmasi kepada pelaksana proyek yang disebut bernama Amin, melalui telepon dan pesan WhatsApp, tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Sikap bungkam tersebut patut diduga karena adanya rasa aman, seolah proyek ini memiliki backing struktural yang membuat pelaksana berani mengabaikan klarifikasi publik.
Langgar Aturan Teknis Konstruksi
Pekerjaan ini diduga melanggar sejumlah regulasi teknis, antara lain:
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018, yang mewajibkan permukaan pengecoran bebas genangan air
SNI 2847:2019, yang melarang penambahan air tidak terkontrol pada beton
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK, yang mewajibkan pengamanan lokasi dan pengendalian risiko
Pengabaian aturan ini membahayakan keselamatan publik dan berpotensi menimbulkan kegagalan bangunan.
Dinas PUPR Lempar Tanggung Jawab: “Minta ke Bina Marga”
Ketika tim investigasi mencoba meminta klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Pasuruan, respons yang diterima justru mengarah agar media menanyakan ke Bina Marga.
Sikap ini menuai tanda tanya besar, karena secara struktural Bina Marga berada di bawah Dinas PUPR. Alih-alih memberikan penjelasan resmi sebagai instansi induk, PUPR justru terkesan melempar tanggung jawab dan mencuci tangan.
Perilaku saling lempar ini patut diduga sebagai upaya mengaburkan kewenangan, sehingga publik kesulitan mengetahui:
Siapa penanggung jawab proyek
Siapa PPK dan PPTK
Dari mana sumber anggaran berasal
Siapa CV pelaksana sebenarnya
Jika proyek ini bersih, mengapa klarifikasi harus berputar-putar?
Aroma Kuat Proyek Titipan dan Penunjukan Langsung
Berdasarkan pola yang kerap terjadi, proyek ini patut diduga masuk skema penunjukan langsung (PL) dengan mekanisme lama:
Oknum internal PUPR/Bina Marga “menitipkan” proyek
Proyek diberikan ke CV tertentu yang sudah dikondisikan
Administrasi disesuaikan di belakang
Mutu pekerjaan ditekan untuk menutup biaya setoran
Konsultan pengawas diduga hanya formalitas
Pengecoran asal-asalan diduga kuat akibat tekanan biaya non-teknis dalam praktik bancakan proyek.
Diduga Langgar UU KIP dan UU Tipikor
Ketertutupan proyek ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Desakan Keras ke Kejaksaan dan KPK
CakraNusantara Online mendesak secara terbuka:
• Kejaksaan Negeri/Kejati Jawa Timur
Mengusut dugaan penyimpangan anggaran
Memeriksa PPK, PPTK, dan pejabat PUPR terkait
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Mengaudit pola proyek infrastruktur di Kabupaten Pasuruan
Menelusuri dugaan proyek titipan dan setoran
• Inspektorat dan APIP
Melakukan audit menyeluruh dan terbuka ke publik
Jalan rusak masih bisa diperbaiki, namun kerusakan tata kelola dan pengkhianatan terhadap uang rakyat tidak boleh dibiarkan. Jika praktik proyek titipan dan saling lempar tanggung jawab ini terus terjadi, maka masyarakat hanya akan terus menjadi korban infrastruktur murahan dan berbahaya.(HF)

