Dugaan Penyelewengan Bantuan Sapi di Balongwangi Penuh Kontroversi Betapa Tidak Bantuan Tersebut Dikuasai Oleh Kasun SATIM Dusun Geger..
Lamongan – //Cakranusantara.online – Program bantuan ternak sapi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2025 untuk Kelompok Tani Ternak Sumber Jaya di Desa Balongwangi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, diduga tidak tepat sasaran. Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi seluruh anggota kelompok justru disinyalir dinikmati oleh segelintir orang, termasuk Kepala Dusun Geger SATIM untuk Menambah Kekayaan untuk keluarga nya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kelompok ternak yang beranggotakan sekitar 20 orang tersebut menerima bantuan sebanyak 9 ekor sapi. Namun dalam praktiknya, hanya 6 orang yang disebut-sebut memperoleh bantuan tersebut.
Salah satu anggota kelompok, Ali, saat ditemui di kediamannya pada 14 April 2026 mengungkapkan pembagian bantuan yang dinilai tidak merata. Ia merinci, tiga ekor sapi diterima oleh Satim selaku ketua kelompok, satu ekor oleh Kepala Desa, dua ekor oleh Mataji, serta masing-masing satu ekor oleh dirinya, Sukarto, dan Paing.
“Total ada sembilan sapi, tapi yang menerima hanya enam orang. Sedangkan jumlah anggota kelompok ada sekitar 20 orang,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ali juga mengungkap anggota yang menerima sapi diwajibkan membayar sebesar Rp6 juta per ekor. Sementara anggota yang tidak mendapatkan sapi hanya menerima kompensasi uang sebesar Rp2 juta, yang disebut berasal dari pembagian dana tersebut.
“Yang dapat sapi bayar enam juta. Yang tidak dapat, dikasih dua juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Balongwangi, Kasiono, saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa, 28 April 2026, mengakui adanya transaksi pembelian sapi bantuan tersebut dengan harga sekitar Rp6 juta atau kurang lebih Rp7 juta, Ia berdalih saat itu musim wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai kepada siapa dana pembelian sapi tersebut diserahkan, Kasiono mengaku tidak mengingat secara pasti.
“Itu sapi nya saya beli mas, bukan di kasih sapi bantuan harganya sekitar 6 juta atau 7 juta kalau nggak salah. Uang nya saya berikan ke bendahara kelompok ternak, tapi saya lupa namanya.” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dana bantuan pemerintah semestinya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani secara tegas melarang aparat atau perangkat desa untuk merangkap jabatan dalam kepengurusan kelompok tani atau kelompok ternak. Struktur organisasi kelompok tani seharusnya diisi oleh anggota yang bukan berstatus sebagai aparatur pemerintah desa, guna menghindari konflik kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan SATIM selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Sumber Jaya belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung kediamannya tidak mendapatkan respons.
SATIM terlihat menghindar dari awak media disaat mau konfirmasi atau datang kerumah nya sudah disetting dengan istrinya, biar praktek dugaan meraup keuntungan dari bantuan Sapi tidak terbongkar.
Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam distribusi bantuan pemerintah, yang berpotensi merugikan anggota kelompok lainnya. Diharapkan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam serta memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. (Bodeng)

