Majelis Hakim : Apa Tugas BPN Sebagai Pemilik Program PTSL..? Belum Pernah BPN Terjerat Hukum
Sidoarjo || Cakranusantara.online –
Sidang pemeriksaan saksi dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda. Kedua terdakwa Kepala Desa Trosobo non aktif Heri Achmadi dan panitia Korlap RW 07 Sari Diah Ratna, juga dihadirkan untuk mendengarkan kesaksian dua saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Selasa (24/06/2025) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, SH, menghadirkan dua saksi dari BPN Sidoarjo, Sujarwo yang pada saat program PTSL di Desa Trosobo, Taman, bertindak sebagai Ketua Tim Ajudikasi, dan Budi Utomo Plt. Kasi Penataan dan Pemberdayaan.
Saksi Sujarwo, ketika ditanya JPU terkait tahapan dan syarat mengikuti PTSL menjelaskan, tahapan yang pertama adalah sosialisasi, sosialisasi yang diadakan dibalai Desa Trosobo, pada tahun 2023 itu dihadiri dari BPN, Kejari Sidoarjo, Kecamatan, Kepolisian, Kades dan para pemohon PTSL.
Sedangkan terkait syarat pemohon untuk mengikuti PTSL, pemohon mengisi blangko yang disediakan BPN, KTP, Kartu Keluarga, SPPT PBB, dan alas hak atau data kepemilikan tanah, untuk biaya per pemohon dikenakan Rp 150 ribu, tidak ada biaya lain.
Saat ditanya terkait rincian biaya sebesar Rp 150 ribu, apakah termasuk materai dan patok, Sujarwo tidak bisa menjawab dengan pasti,”jadi untuk biaya Rp 150 ribu itu untuk biaya PTSL dari awal sampai akhir, apakah digunakan untuk materai dan patok dan lain-lain, itu bukan ranah kami sebenarnya, bahwa biaya PTSL Rp 150 ribu itu untuk kelengkapan berkas,” paparnya.
Saat ditanya kembali apakah pemohon diwajibkan menyediakan materai atau patok sendiri, Sujarwo menjawab tidak,” jadi ketika penyuluhan kami hanya dibekali bahwa biaya PTSL Rp 150 ribu, terkait penggunaan-nya diserahkan kepanitia,”ujar Sujarwo.
Sujarwo juga menjelaskan, bahwa pengajuan PTSL untuk semua status tanah, baik tanah kering maupun tanah basah, yang terpenting alas haknya Letter C, dan hanya tanah dengan alas hak SK GOGOL yang tidak bisa diikutkan PTSL, jadi tanpa perlu alih status dulu dari tanah basah menjadi tanah kering.
Sementara untuk saksi Budi Utomo, tidak bisa menjawab banyak terkait proses PTSL di Desa Trosobo, karena ketika program itu berjalan, Ia masih belum menjabat di BPN Sidoarjo, Budi Utomo hanya bisa menjawab, untuk pengajuan permohonan alih fungsi lahan di Desa Trosobo, dari lahan basah menjadi lahan kering, hingga saat ini belum ada pengajuan.
Saat Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Heri Achmadi menanyakan, apabila ada kelebihan atau sisa dari biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu itu menjadi hak siapa, kedua saksi dari BPN ini tidak bisa menjawab dengan berkilah itu bukan kewenangan-nya, bahkan ketika Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menanyakan logika hukumnya, mereka hanya menjawab,”itu sesuai SKB 3 Menteri, biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu, selebihnya kami tidak bisa menjawab”,ujarnya.
Ketika PH dari terdakwa Sari Diah Ratna, menanyakan terkait proses kelengkapan berkas diluar PTSL, seperti pengurusan surat waris, hibah atau jual beli, saksi dari BPN kembali menjawab, bahwa itu kewenangan Pemerintah Desa, dan bukan kewenangan BPN, jadi BPN hanya tahunya berkas dalam kondisi lengkap.
Terkait jawaban-jawaban saksi dari BPN ini memantik reaksi dari Majelis Hakim. Majelis Hakim menilai tidak adanya aturan yang jelas terkait rincian biaya, atau apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses PTSL, dinilai sering kali menjadi jebakan bagi Kedes ataupun panitia, sehingga banyak Kades maupun panitia terjerat hukum karena tidak jelasnya aturan dari BPN sebagai penyelenggara program.
Salah satu anggota Majelis Hakim, menanyakan terkait kebijakan SKB 3 Menteri yang dinilai menjadi sumber masalah seringnya Kades maupun panitia PTSL terjerat hukum, kedua saksi dari BPN tidak bisa menjawab dan hanya menjawab tidak tahu.
Anggota Majelis Hakim menanyakan kebijakan SKB 3 Menteri, karena setiap kali yang terjerat hukum kalau tidak Kades ya panitia, tidak pernah ada BPN sebagai pemilik program yang ikut dijerat.
Saat ditanya program yang menjadi leading sektor BPN, apa tugas BPN dalam program PTSL, saksi hanya menjawab memberi kepastian hukum terkait asset tanah masyarakat, terkait tugas dilapangan ketika proses PTSL berjalan, Majelis Hakim menilai BPN tidak bertanggung jawab, karena hanya memberikan program ke desa-desa tanpa adanya pendampingan serta aturan yang dinilai mengambang.
Program PTSL ini, dinilai hanya menguntungkan BPN, ketika program itu berhasil, akan tetapi menumbalkan Kades dan panitia yang bekerja tanpa ada kejelasan aturan dan juga honor sebagai petugas.
Sementara itu, terdakwa Heri Achmadi, menyanggah keterangan saksi Sujarwo, yang mengatakan bahwa didalam pelaksanaan PTSL, semua status tanah bisa diproses ketika alas haknya Letter C.
Menurut Heri, ketika sosialisasi, Sujarwo berkali-kali menyampaikan bahwa yang bisa diproses hanya tanah yang berstatus tanah kering, akan tetapi sanggahan Heri Achmadi ini disangkal oleh saksi Sujarwo yang mengatakan tetap pada keterangan-nya.
Sidang dilanjut pekan depan, dengan menghadirkan saksi ahli untuk memperjelas dakwaan JPU. (rif)
