“Subsidi Disedot, Rakyat Dirampok: Modus Klasik Mafia Pertalite Terbongkar di Wonosobo”

Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Wonosobo kembali menampar keras wajah penegakan hukum dan tata kelola distribusi energi yang selama ini kerap dipuji “tepat sasaran”, namun faktanya justru mudah dibobol dengan cara-cara murahan.

Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo akhirnya membongkar praktik culas yang selama ini berjalan nyaris tanpa hambatan. Kasus ini terungkap saat Unit II Satreskrim melakukan patroli rutin pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.25 WIB di jalur Wonosobo–Purworejo, tepatnya di kawasan SPBU—lokasi yang seharusnya menjadi garda terdepan distribusi subsidi, bukan ladang bancakan bagi para pemburu keuntungan ilegal.

Dipimpin langsung oleh IPDA Andre Marco Julianto bersama enam anggotanya, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan pelat nomor depan AA 1023 UZ yang janggal—tanpa pelat belakang, seolah sengaja “menanggalkan identitas” untuk mengaburkan jejak.

Dugaan itu bukan tanpa alasan. Kendaraan tersebut terlihat melakukan aktivitas yang mengarah pada pembelian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar.

Alih-alih langsung melakukan penindakan terburu-buru, petugas memilih langkah taktis: pembuntutan.

Hasilnya, kecurigaan itu terbukti bukan sekadar prasangka. Kendaraan tersebut berhenti di sebuah rumah di Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran. Di sanalah praktik kotor itu terkuak terang-terangan.

Di garasi milik seorang pria berinisial S (61), aparat menemukan fakta yang lebih mencengangkan. Tangki kendaraan telah dimodifikasi secara ilegal—bukan untuk efisiensi, melainkan untuk “menimbun” BBM subsidi sebanyak mungkin.

Modus ini jelas bukan tindakan spontan, melainkan praktik yang dirancang dengan kesadaran penuh untuk mengeksploitasi celah sistem.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan selang hijau sepanjang sekitar dua meter—alat sederhana namun efektif untuk menyedot BBM dari tangki ke dalam jeriken.

Sebuah metode klasik, tapi tetap ampuh dalam praktik ilegal yang seolah tak pernah mati.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membeli Pertalite subsidi sebanyak dua kali, masing-masing senilai Rp 350.000 atau sekitar 35 liter per transaksi.

Total 70 liter BBM subsidi berhasil dikumpulkan hanya dalam satu rangkaian aksi—angka yang mungkin terlihat kecil, namun jika dilakukan berulang, menjadi ancaman nyata bagi distribusi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Lebih parah lagi, BBM tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan pribadi, melainkan dipindahkan ke tiga jeriken berkapasitas sekitar 35 liter untuk dijual kembali secara eceran di rumahnya.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk eksploitasi terang-terangan terhadap hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi.

Yang membuat praktik ini semakin memuakkan adalah penggunaan barcode kendaraan yang berbeda untuk mengelabui sistem pembelian BBM subsidi.

Ini bukan lagi sekadar akal-akalan, tapi sudah masuk kategori manipulasi sistem yang menunjukkan betapa lemahnya pengawasan di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.

Namun di sisi lain, kasus ini juga menjadi bukti bahwa praktik penyalahgunaan masih dengan mudah terjadi—bahkan dengan modus yang tergolong sederhana.

Pernyataan komitmen tentu penting, tetapi publik berhak mempertanyakan: berapa banyak praktik serupa yang masih lolos dari pantauan? Berapa banyak “pemain kecil” seperti ini yang sebenarnya hanyalah bagian dari rantai distribusi ilegal yang lebih besar?
Untuk memastikan jenis BBM, petugas bersama tersangka membawa barang bukti ke SPBU.

Hasilnya, cairan tersebut dipastikan merupakan Pertalite—BBM subsidi yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil, bukan komoditas spekulasi bagi pelaku oportunis.

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Namun pertanyaan besar tetap menggantung: apakah penindakan ini akan berhenti pada satu pelaku, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas?

Sebab selama celah sistem masih terbuka, selama pengawasan masih bisa diakali, dan selama sanksi belum memberi efek jera yang nyata, praktik semacam ini hanya akan terus berulang—menggerogoti subsidi, merugikan negara, dan yang paling tragis, mencuri hak rakyat kecil secara perlahan namun pasti.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *