Realisasi Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun 2025, 20% Di Desa Wedoro Perlu Dipertanyakan, Kades Dan Ketua BUMDes Bungkam Saat Dikonfirmasi…???
Lamongan -//Cakranusantara.online – Realisasi alokasi minimal 20% Dana Desa Tahun 2025 untuk program ketahanan pangan di Desa Wedoro, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan dipertanyakan warga. Hingga akhir April 2026, belum ada kejelasan bentuk kegiatan maupun progres fisik di lapangan. Kepala Desa Wedoro dan Ketua BUMDes setempat belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.
*Dasar Aturan 20% Ketahanan Pangan*
Merujuk PMK No. 108/PMK.07/2024 tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2025 dan Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023, setiap desa wajib mengalokasikan paling sedikit 20% pagu Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Program dapat berupa pengembangan lumbung pangan desa, pertanian, peternakan, perikanan, hingga penyertaan modal BUMDes sektor pangan.
Untuk Desa Wedoro, pagu Dana Desa 2025 tercatat Rp836.463.000 Artinya, alokasi 20% ketahanan pangan minimal Rp150.000.000
*Dugaan Masalah di Lapangan*
1. Minim transparansi: Pada baliho APBDes 2025 di Balai Desa Wedoro, pos “Ketahanan Pangan 20%” hanya tercantum nominal global tanpa rincian jenis kegiatan, lokasi, dan kelompok penerima manfaat.
2. Warga belum melihat kegiatan: Beberapa warga Dusun RT 04 RW 02 Dusun Kendayaan Desa Wedoro Kecamatan Sukorame kabupaten Lamongan, mengaku tidak mengetahui adanya program kebun desa, kandang komunal, atau pengadaan pangan dari DD 2025. “Katanya buat ketahanan pangan, tapi sampai sekarang tidak ada sosialisasi,” ujar R, warga RT 04, jum’at (2/04/2026).
3. BUMDes disebut tidak aktif: Ketua BPD Wedoro menyebut BUMDes setempat vakum kurang lebih sejak 2022-2023. Padahal, skema 20% ketahanan pangan boleh disalurkan lewat penyertaan modal BUMDes.
*Upaya Konfirmasi Belum Dijawab*
(Kades) Kepala Desa Wedoro dan Ketua BUMDes Wedoro belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirim via pesan WhatsApp pada 25 April 2026. Saat Tim investigasi ke Kantor Desa Wedoro pada hari jumat kurang lebih sekitar jam 11 siang juga tampak sudah tutup.
*Desakan Musdes Khusus*
Tokoh masyarakat meminta BPD segera menggelar Musyawarah Desa Khusus untuk membuka RAB, lokasi kegiatan, dan progres realisasi 20% ketahanan pangan. Sesuai Perbup Lamongan tentang Pengelolaan Keuangan Desa, semua kegiatan DD wajib transparan dan dipasang papan proyek.
*Sanksi Sesuai Regulasi*
Dinas PMD Kabupaten Lamongan menegaskan, desa yang tidak merealisasikan 20% ketahanan pangan dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran Dana Desa tahap II dan III. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, Inspektorat akan melakukan audit khusus.
*Hak Jawab Terbuka*
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Wedoro dan Ketua BUMDes untuk menjelaskan realisasi program ketahanan pangan DD 2025. Konfirmasi akan terus diupayakan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5. (Red)

