Dipilih Berdasarkan Apa? Publik Menunggu Jawaban atas 32 SK Kepala Puskesmas

OPINI | TATA KELOLA & KEADILAN PUBLIK

SK Kepala Puskesmas Sudah Diserahkan, Publik Ditinggal Bertanya-Tanya: Bagaimana Transparansi Proses Seleksinya?
Tiga puluh dua dokter mendapat SK. Bupati berpidato soal dedikasi dan manajerial. Kamera mengabadikan momen. Lalu semuanya selesai—dan tidak ada satu pun penjelasan tentang hal paling mendasar yang ingin diketahui setiap pegawai, setiap warga, dan setiap orang yang membayar pajak di Kabupaten Pasuruan: berdasarkan apa mereka dipilih?

Kabupaten Pasuruan, 30 April 2026

Ada yang menarik dari berita resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan tentang penyerahan SK Kepala Puskesmas pada 29 April 2026 itu. Panjangnya hanya lima paragraf. Isinya: nama tempat, nama bupati, nama peraturan, dan kutipan motivasi. Tidak ada satu kalimat pun yang menjelaskan bagaimana 32 dokter itu dipilih.

Lima paragraf. Untuk sebuah keputusan yang menyangkut kepemimpinan 32 fasilitas kesehatan milik pemerintah yang melayani ratusan ribu warga. Lima paragraf yang tidak satu pun berisi penjelasan tentang proses di balik keputusan itu. Tidak ada wartawan yang tampak mengajukan pertanyaan. Tidak ada humas yang merasa perlu menjelaskan hal yang paling ingin diketahui publik.

Ketika pemerintah daerah tidak mampu memproduksi narasi yang jelas tentang kebijakannya sendiri, itu bukan sekadar kekurangan teknis. Itu cerminan dari seberapa serius mereka menganggap hak warga atas informasi.

Inilah masalah pertama yang perlu kita bicarakan dengan jujur: sebelum berbicara tentang transparansi seleksi Kepala Puskesmas, kita perlu berbicara tentang mengapa corong informasi resmi Pemkab Pasuruan tidak mampu—atau tidak mau—menyampaikan informasi yang sesungguhnya dibutuhkan publik.

Dinas Kominfo dan Kegagalan yang Paling Mahal: Membiarkan Publik Tidak Tahu
Dinas Komunikasi dan Informatika punya mandat yang jelas di bawah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: memastikan informasi kebijakan sampai ke tangan warga secara utuh dan dapat dipahami. Bukan sekadar mendokumentasikan seremonial. Bukan sekadar mengunggah foto bupati tersenyum sambil menyerahkan amplop SK.

Tapi lihatlah yang diproduksi: lima paragraf tanpa satu pun detail tentang proses seleksi, tanpa menyebut apakah ada uji kompetensi, tanpa menjelaskan berapa lama jabatan ini kosong sejak Perbup terbit, tanpa merujuk pada regulasi teknis yang berlaku. Bahkan untuk mengakses berita aslinya pun warga harus memindai QR code—seolah informasi publik adalah sesuatu yang harus dicari sendiri, bukan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah.

Ini bukan soal kekurangan sumber daya. Ini soal prioritas yang salah. Ketika Dinas Kominfo lebih berfokus pada estetika dokumentasi daripada substansi informasi—ketika narasi resmi pemerintah lebih mirip brosur promosi daripada pertanggungjawaban publik—maka yang terjadi bukan hanya kelalaian teknis. Yang terjadi adalah pengkhianatan kecil terhadap kepercayaan warga, yang dilakukan setiap hari, sedikit demi sedikit, hingga kepercayaan itu habis tanpa terasa.

Kompetensi Dinas Kominfo bukan diukur dari seberapa bagus foto yang diunggah ke Instagram. Tapi dari seberapa besar warga benar-benar paham apa yang sedang dilakukan pemerintahnya.

Pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan memiliki standar yang mewajibkan setiap pemberitaan kebijakan publik memuat informasi substantif—bukan hanya dokumentasi simbolis? Jika tidak ada standar itu, itulah masalahnya. Jika ada tapi tidak dijalankan, itu masalah yang jauh lebih serius.

Pertanyaan yang Tidak Berani Diucapkan, tapi Dirasakan Semua Orang
Bayangkan Anda sudah bertugas delapan tahun sebagai dokter di Puskesmas. Di daerah yang dokter lain menolak ditempatkan. Anda ikut pelatihan demi pelatihan, nilai SKP Anda selalu baik, pasien mengenal Anda, staf menghormati Anda.

Lalu pada 29 April 2026, 32 SK diserahkan. Nama Anda tidak ada di sana.
Dan Anda tidak tahu mengapa. Tidak ada pengumuman hasil seleksi. Tidak ada penjelasan kriteria. Yang ada hanya foto seremonial dan pidato bupati tentang orang-orang yang harus ‘aware, manajerial, dan berdedikasi’—kualitas yang Anda yakin Anda punya, tapi rupanya tidak pernah diukur dalam proses yang tidak pernah diumumkan.
Kemarahan yang tidak mendapat penjelasan tidak akan hilang. Ia berubah menjadi ketidakpercayaan yang permanen—dan dibawa ke ruang kerja setiap harinya, sampai semangat itu mati perlahan.

Yang paling menyakitkan: Anda tidak bisa memprotes dengan dasar yang konkret, karena memang tidak ada informasi konkret yang bisa dijadikan dasar keberatan. Anda hanya bisa memendam. Lalu perlahan berhenti mencoba. Lalu sekadar hadir, sekadar bertugas, sekadar memenuhi absensi.

Bukan karena Anda lemah. Tapi karena sistem yang tidak bisa dijelaskan adalah sistem yang tidak layak diperjuangkan. Dan ketika pegawai terbaik berhenti berjuang, yang menanggung akibatnya bukan pejabat yang membuat keputusan diam-diam itu. Yang menanggung adalah pasien—warga yang datang berobat setiap hari.

Ketika Warga Hanya Boleh Merasakan, tapi Tidak Boleh Bertanya
Anda mungkin tidak pernah memikirkan siapa Kepala Puskesmas di kecamatan Anda. Wajar. Anda sibuk bekerja, mengurus keluarga, menjalani hidup.
Tapi pernahkah Anda mengantre dua jam di Puskesmas hanya untuk diperiksa lima menit? Pernah mendapati obat habis, dokter tidak ada, ruangan tidak terawat? Pernah bertanya-tanya mengapa Puskesmas di kecamatan sebelah terasa lebih baik?
Jawabannya, sebagian besar, ada pada satu orang: Kepala Puskesmas. Ia yang menentukan apakah staf datang tepat waktu atau tidak. Ia yang memutuskan apakah obat dipesan sebelum habis atau sesudah. Ia yang menciptakan—atau menghancurkan—budaya pelayanan yang Anda rasakan setiap kali berobat.

Uang pajak Anda membayar gaji mereka. Kesehatan keluarga Anda ada di tangan mereka. Maka pertanyaan ‘dipilih berdasarkan apa’ bukan kepo yang berlebihan—itu hak Anda sebagai wajib pajak dan penerima layanan.
Dan ketika pemerintah daerah tidak merasa perlu menjelaskan proses itu kepada Anda—ketika berita resminya hanya lima paragraf tanpa satu pun substansi yang menjawab pertanyaan mendasar—pertanyaannya bukan lagi soal prosedur administrasi. Pertanyaannya adalah: mengapa mereka tidak menganggap Anda perlu tahu?
Itu bukan pertanyaan kecil. Itu pertanyaan tentang apakah pemerintah daerah ini benar-benar menganggap warganya sebagai tuan, ataukah sekadar sebagai penonton acara seremonial.

Kepada Para Pengambil Keputusan: Nama Anda Akan Diingat—Tapi Sebagai Apa?
Bupati Rusdi Sutejo berbicara tentang Kepala Puskesmas yang harus aware, manajerial, dan berdedikasi. Kalimat itu benar. Tapi ada paradoks yang tidak bisa diabaikan: bagaimana seorang pemimpin menuntut standar tinggi dan kesadaran dari bawahannya—sementara proses yang melahirkan bawahan itu sendiri tidak bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik?

Kepada Kepala Dinas Kesehatan: 32 SK sudah diserahkan. Tapi bisakah Anda, hari ini juga, mempublikasikan dokumen yang menjelaskan mekanisme seleksinya? Adakah hasil assessment yang bisa diakses? Adakah Perjanjian Kinerja yang memuat 10 indikator kinerja yang disebut bupati—yang bisa dibaca oleh setiap pegawai yang akan dievaluasi berdasarkan indikator tersebut?

Jika tidak ada, maka yang terjadi bisa dibaca dengan kalimat sederhana: Anda meminta orang untuk dievaluasi berdasarkan standar yang tidak mereka ketahui. Di dunia apapun—hukum, manajemen, atau keadilan sederhana—itu bukan kebijakan. Itu sewenang-wenang yang dibalut formalitas.

Pemimpin yang tidak bisa menjelaskan keputusannya kepada publik tidak sedang melindungi institusi. Ia sedang melindungi dirinya sendiri—dan biayanya ditanggung oleh orang lain.

Dan ada pertanyaan teknis yang juga belum dijawab: Perbup 61/2025 terbit tahun lalu, SK baru diserahkan April 2026—selama jeda itu, siapa yang sah memimpin Puskesmas dan dengan dasar hukum apa? Tunjangan tugas tambahan Kepala Puskesmas—sudah dianggarkan, sudah ada Perbup-nya, atau masih mengambang? Ini bukan pertanyaan untuk mempermalukan. Ini pertanyaan yang harus bisa dijawab oleh setiap pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan ini.

Sejarah tidak selalu menghakimi pemimpin yang membuat kesalahan. Tapi sejarah selalu menghakimi pemimpin yang tidak mau mengakui dan memperbaikinya. Nama Anda melekat pada 32 SK itu. Pastikan nama itu diingat karena keberanian untuk transparan—bukan karena keengganan untuk menjelaskan.

Satu Langkah yang Bisa Mengubah Segalanya
Tidak perlu memulai ulang dari awal. Yang perlu dilakukan hanya satu hal: bicara kepada publik dengan jujur.

Publikasikan kriteria dan mekanisme seleksi yang digunakan. Terbitkan dokumen 10 indikator kinerja agar semua orang tahu target yang sedang dievaluasi. Klarifikasi status hukum kepemimpinan Puskesmas selama masa transisi. Pastikan tunjangan tugas tambahan diatur secara resmi, seragam, dan berkeadilan. Dan minta Dinas Kominfo untuk memproduksi informasi publik yang benar-benar informatif—bukan sekadar dokumentasi simbolis.

Langkah-langkah itu tidak membutuhkan anggaran besar. Tidak membutuhkan konsultasi berbulan-bulan. Ia hanya membutuhkan satu keputusan: bahwa warga Kabupaten Pasuruan berhak tahu, dan pemerintah daerah ini berkomitmen untuk memberitahu.

Kepercayaan publik tidak bisa dibangun dengan seremonial yang megah. Tapi ia bisa hancur oleh keheningan yang terlalu lama.
Masyarakat Kabupaten Pasuruan tidak meminta banyak. Mereka hanya ingin tahu bahwa orang yang memimpin Puskesmas mereka dipilih dengan benar, bekerja dengan standar yang bisa dipertanggungjawabkan, dan dilindungi haknya secara adil.

Sampai penjelasan itu hadir secara resmi dan terbuka, pertanyaan ini tidak akan pergi.

Oleh : Ismail Makky, SE. MM.
Artikel ini ditulis berdasarkan informasi publik yang beredar. Seluruh pertanyaan yang diajukan bersifat konfirmatoris dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Referensi: UU 14/2008 tentang KIP | Permenkes 43/2019 tentang Puskesmas | PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS | Perbup Pasuruan 61/2025 tentang SOTK Puskesmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *