LPJ FIKTIF LOLOS BERTAHUN-TAHUN. BAKESBANGPOL, INSPEKTORAT, DAN PEMKAB: DI MANA KALIAN SELAMA INI?

FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Advokasi Tata Kelola & Akuntabilitas Publik

— OPINI PUBLIK | SERI 3 —

LPJ FIKTIF LOLOS BERTAHUN-TAHUN.
BAKESBANGPOL, INSPEKTORAT, DAN PEMKAB:
DI MANA KALIAN SELAMA INI?
Menuntut Pertanggungjawaban Pengawas Dana Banpol di Kabupaten Pasuruan

Pada Seri 1 dan Seri 2, FORMAT Pasuruan telah menyoroti dugaan penyelewengan dana banpol PDIP Kabupaten Pasuruan senilai Rp3,2 miliar dan mengapresiasi langkah Kejari Bangil yang mulai bergerak. Kini ada pertanyaan yang tidak bisa ditunda lebih lama: siapa yang seharusnya mencegah semua ini sejak awal — dan mengapa mereka gagal?
Kasus ini bukan hanya soal partai yang diduga nakal. Kasus ini adalah cerminan bobolnya sistem pengawasan dana publik di Kabupaten Pasuruan. Ada tiga instansi yang semestinya menjadi benteng pertahanan terakhir uang rakyat — dan ketiganya patut dimintai penjelasan.

▸ BAKESBANGPOL KABUPATEN PASURUAN
Permendagri No. 36/2018 jo No. 78/2020 mewajibkan Bakesbangpol memverifikasi kelengkapan DAN kebenaran substansi LPJ sebelum merekomendasikan pencairan dana banpol kepada Bupati. Artinya, bukan sekadar cek berkas — tapi pastikan kegiatan benar-benar terjadi. Selama tiga tahun berturut-turut, LPJ yang diduga berisi kegiatan fiktif dan tanda tangan palsu melewati meja Bakesbangpol. Melewati teliti petugas. Melewati rekomendasi pejabat. Lalu mendapat tanda tangan Bupati. Pertanyaan kami: apakah verifikasi substantif itu pernah dilakukan? Atau selama ini hanya verifikasi berkas formalitas?

▸ INSPEKTORAT KABUPATEN PASURUAN
Inspektorat adalah aparat pengawas internal pemerintah daerah. Fungsinya antara lain mengawasi penggunaan APBD — termasuk dana yang telah dikucurkan kepada pihak ketiga seperti partai politik. Dalam tiga tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024, apakah Inspektorat pernah melakukan audit atas realisasi penggunaan dana banpol? Apakah pernah ada pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi apakah kegiatan pendidikan politik benar-benar diselenggarakan? Jika pernah — mengapa hasilnya bersih? Jika tidak pernah — mengapa tidak?

▸ PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN — BUPATI
Setiap pencairan dana banpol berakhir dengan tanda tangan Bupati. Tanda tangan itu bukan sekadar formalitas — ia adalah persetujuan bahwa dana publik layak dikucurkan berdasarkan pertanggungjawaban yang telah diverifikasi. Kini, ketika LPJ yang menjadi dasar pencairan itu diduga fiktif, Bupati sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan sistem pengawasan dievaluasi secara menyeluruh. Bakesbangpol adalah bawahan langsung Bupati. Inspektorat bertanggung jawab kepada Bupati. Bila keduanya gagal — siapa yang bertanggung jawab?

LHP BPK pada 2022 dan 2024 disebut menyatakan penggunaan dana banpol ‘sesuai prosedur’. Namun 23 PAC dari seluruh penjuru Kabupaten Pasuruan bersaksi: tidak ada satu pun kegiatan yang mereka rasakan. Salah satu dari dua hal ini pasti benar: dokumen yang diserahkan ke BPK telah dimanipulasi sehingga lolos pemeriksaan, atau audit BPK tidak menyentuh substansi lapangan. Keduanya sama-sama mengkhawatirkan.
Sistem pengawasan berlapis yang seharusnya menjadi pagar uang rakyat — Bakesbangpol, Inspektorat, BPK — semuanya diduga gagal. Dan kegagalan berlapis seperti ini tidak bisa terjadi begitu saja tanpa ada yang memfasilitasi, menyepelekan, atau memilih tutup mata.

Evaluasi menyeluruh mekanisme verifikasi banpol di Bakesbangpol.
Audit internal segera oleh Inspektorat atas pencairan 2022–2024.
Semua temuan dilaporkan kepada Kejari Bangil.

Uang rakyat bukan bancakan kekuasaan.
Dan pengawas yang diam di hadapan penyelewengan adalah bagian dari masalah itu sendiri.

▌ SIKAP RESMI FORMAT PASURUAN ▐
FORMAT Pasuruan menuntut Bupati Pasuruan memerintahkan evaluasi menyeluruh atas mekanisme verifikasi banpol di Bakesbangpol. Inspektorat Kabupaten Pasuruan harus segera melakukan audit internal atas proses pencairan dan pertanggungjawaban dana banpol 2022–2024. Semua temuan wajib dilaporkan kepada Kejari Bangil sebagai bahan penyidikan. Diam bukan pilihan. Diam adalah bukti kelalaian.

FORMAT PASURUAN AKAN MENGAWAL SAMPAI TUNTAS!
Yang patut direnungkan publik: jika dana banpol saja diduga tak bisa dipertanggungjawabkan dengan jujur — lalu bagaimana dengan dana-dana publik lain yang pernah dikelola, sudah diaudit dengan benar belum? Bakat seseorang, kata orang bijak, terlihat dari kebiasaan kecilnya. Kalau sudah bakatnya korupsi, maka bahasa “mengabdi untuk masyarakat” hanyalah kedok belaka.

FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Ketua: Ismail Makky, SE, MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *