APAKAH INSPEKTORAT KABUPATEN PASURUAN MERASA KEBAL TERHADAP ATURAN?

SERI OPINI 1
APAKAH INSPEKTORAT KABUPATEN PASURUAN MERASA KEBAL TERHADAP ATURAN?

Bupati Pasuruan Harus Memerintahkan Pemeriksaan Terhadap Inspektur. Jika Terbukti Melanggar, Copot dari Jabatannya.
Sebuah video nobar Piala Dunia diunggah melalui akun TikTok resmi Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Video tersebut diduga menggunakan fasilitas negara dan diduga berlangsung pada jam kerja yang dikemas untuk meningkatkan kebersamaan.

Jika benar demikian, publik berhak bertanya: apakah disiplin ASN — sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 — hanya berlaku bagi pegawai biasa, tetapi tidak berlaku bagi Inspektorat yang setiap hari mengawasi kepatuhan ASN lain?

Bahwa Inspektorat adalah garda terdepan pengawasan internal pemerintah daerah. Bahwa jika institusi pengawas sendiri patut diduga melanggar aturan yang mereka awasi, maka pertanyaannya bukan lagi soal satu video — melainkan soal kredibilitas seluruh sistem pengawasan di Kabupaten Pasuruan.
Beberapa pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:

1. Apakah kegiatan nobar tersebut menggunakan anggaran atau fasilitas kantor (listrik, ruangan, perangkat) milik negara?
2. Apakah kegiatan berlangsung pada jam kerja efektif, sesuai jadwal apel dan jam dinas ASN?
3. Siapa yang memberikan izin, dan apakah ada laporan pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas tersebut?
4. Jika ditemukan pelanggaran, apakah Bupati akan memperlakukan Inspektur sama seperti ASN lain yang pernah dikenai sanksi disiplin?

FORMAT Pasuruan mendesak Bupati Rusdi Sutejo untuk memerintahkan pemeriksaan internal terhadap Inspektur dan jajaran terkait. Jika terbukti melanggar aturan kedisiplinan ASN, maka pencopotan dari jabatan adalah konsekuensi yang wajar dan proporsional — sama seperti yang berlaku bagi ASN lainnya.
Pengawas yang tidak taat aturan bukan lagi pengawas. Ia adalah beban bagi sistem yang seharusnya ia jaga.
#FORMATPasuruan #InspektoratKebalAturan #AwasiYangMengawasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *