BANPOL Rp3,2 MILIAR: JIKA BUKAN NAKHODA, SIAPA YANG MENGEMUDIKAN KAPAL INI?

 

OPINI PUBLIK — EDISI EKSKLUSIF BANPOL #2
SIAPA YANG MEMEGANG KEMUDI DANA BANPOL RP3,2 MILIAR?
Publik menunggu penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan tertinggi atas penggunaan dana Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan 2022–2024.

Dalam edisi sebelumnya, FORMAT mengingatkan agar kasus dugaan penyelewengan dana Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan 2022–2024 tidak berhenti pada kader bawah. Edisi ini melanjutkan logikanya sampai tuntas: jika kader bawah bukan pengendali, lalu siapa yang memegang kemudi?

Fakta yang telah terpublikasi berbicara sendiri. Dua puluh tiga pengurus PAC menyatakan nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam kegiatan yang tak pernah mereka ikuti. Mantan Bendahara DPC menyatakan tak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana, bahkan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya ke polisi. Dan di pucuk struktur pada masa anggaran itu, duduk satu nama yang kini menjadi terlapor utama: mantan Ketua DPC periode 2021–2025 berinisial AW.

Dalam organisasi apapun, kapal tidak berlayar sendiri. LPj senilai Rp3,2 miliar selama tiga tahun anggaran tidak menyusun dirinya sendiri, tidak menandatangani dirinya sendiri, dan tidak menyerahkan dirinya sendiri kepada pemerintah daerah. Ada yang memerintahkan. Ada yang menyetujui. Ada yang mengesahkan.
Maka pertanyaan-pertanyaan publik kini mengerucut ke satu titik:

Pertama, sebagai pemegang kebijakan tertinggi DPC pada 2022–2024, apakah ketua partai mengetahui, menyetujui, atau memerintahkan penyusunan LPj yang kini dinyatakan bermasalah oleh para pengurusnya sendiri? Jika tidak — siapa yang menjalankan semua itu tanpa sepengetahuan ketua selama tiga tahun?
Kedua, jika benar tanda tangan bendahara diduga dipalsukan, atas perintah atau sepengetahuan siapa dokumen dengan tanda tangan itu diajukan untuk mencairkan uang APBD?

Ketiga, ke mana dana pendidikan politik yang menurut para PAC tak pernah sampai ke tingkat kecamatan? Siapa yang menentukan penggunaannya, dan siapa penerima akhir manfaatnya?

FORMAT menghormati asas praduga tak bersalah. Terlapor belum tentu bersalah — dan justru karena itu, forum terbaik untuk menjawab semua pertanyaan di atas adalah pemeriksaan resmi di hadapan penyidik, bukan keheningan. Diam boleh secara hukum. Tapi di mata publik, pemegang kemudi yang diam saat kapalnya dipersoalkan hanya memperbesar tanda tanya.

Karena itu FORMAT menyampaikan dua desakan dan satu ajakan:
Satu. Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan agar segera memanggil dan memeriksa terlapor utama secara mendalam — bukan karena ia pasti bersalah, melainkan karena kedudukannya sebagai pemegang kebijakan tertinggi menjadikan keterangannya paling menentukan bagi terangnya perkara.
Dua. Penyidik agar menelusuri aliran dana hingga penerima akhir manfaat, dengan seluruh kewenangan yang kini ada di tangan Pidsus.

Tiga. Kepada Pengurus Partai: gunakan hak Saudara untuk menjelaskan. Jika Saudara merasa bersih, pemeriksaan justru jalan tercepat memulihkan nama baik. Publik Pasuruan akan menghargai pemimpin yang datang menjelaskan — dan akan mengingat pemimpin yang memilih menghilang.
Prinsip edisi pertama tetap berlaku: kewenangan tidak boleh dipisahkan dari pertanggungjawaban. Dan di kapal yang dipersoalkan muatannya, penjelasan pertama selalu ditunggu dari nakhodanya.
Rakyat Pasuruan menunggu. Bukan bantahan di media. Penjelasan di hadapan penyidik.

Pasuruan, 5 Juli 2026
FORUM REMBUK MASYARAKAT PASURUAN (FORMAT)
Ismail Makky, SE. SH., MM.
Ketua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *