Eksepsi Dibacakan, Tim Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil dan Materiil

Bangil, 08 Januari 2026 — Sidang kedua perkara dugaan perusakan yang menjerat Muhammad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari Tim Penasihat Hukum.
Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., Ainun Na’im MR, S.H., M.H., Aswin Amirullah, S.H., M.H., Yunita Panca Metrolina S., S.H., serta Muhammad Ridwan, S.H.I., M.H., menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat formil dan cacat materiil, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Dakwaan Dinilai Obscuur Libel dan Kurang Pihak
Penasihat hukum menyebut dakwaan JPU bersifat obscuur libel (kabur) karena mengaitkan Pasal 170 atau Pasal 179 KUHP dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, namun tidak menguraikan secara jelas peran masing-masing pihak.
“Dalam perkara penyertaan, harus dijelaskan siapa pelaku utama, siapa yang menyuruh, siapa yang menganjurkan, dan siapa yang turut serta. Dalam dakwaan ini hal tersebut sama sekali tidak diuraikan,” tegas Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., mewakili Tim Penasihat Hukum.
Selain itu, dakwaan juga dinilai kurang pihak, sebab peristiwa tersebut melibatkan banyak orang, namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai terdakwa.
“Jangan sampai klien kami dijadikan tumbal hukum, padahal fakta di lapangan melibatkan lebih dari dua orang,” tambahnya.
Unsur Mens Rea Gus Tom Dinilai Tidak Terpenuhi
Tim Penasihat Hukum juga menyoroti fakta persidangan bahwa Gus Tom hadir sekitar 30 menit setelah peristiwa terjadi, ketika sekitar 80 persen bangunan telah rusak.
“Dari unsur subjektif atau mens rea, Gus Tom tidak memiliki niat ataupun kehendak melakukan perusakan. Ia datang setelah kejadian dan diundang untuk bertahlil,” jelas Ainun Na’im MR, S.H., M.H.
Menurut penasihat hukum, kondisi tersebut menegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum untuk menempatkan Gus Tom sebagai aktor intelektual dalam perkara ini.
Petitum Eksepsi
Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum memohon kepada majelis hakim untuk:
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi penasihat hukum
Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
Menyatakan pemeriksaan perkara pidana atas nama Gus Tom dan Gus Puja dihentikan
Memerintahkan JPU segera mengeluarkan para terdakwa dari tahanan
Memulihkan harkat, martabat, serta nama baik para terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada negara
Ketua Barigade Muslim Soroti Akar Persoalan
Sementara itu, Ketua Barigade gus dur (Muslim) Bangil menilai bahwa perkara ini tidak dapat dilepaskan dari akar persoalan dugaan pendirian bangunan di atas tanah negara tanpa izin.

“Kalau hukum ditegakkan secara adil, seharusnya juga ditelusuri siapa yang membangun di atas tanah negara tanpa izin. Itu juga merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Tim Penasihat Hukum menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh keadilan yang seadil-adilnya serta meminta agar proses hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan apa pun.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada 12 Januari 2026 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum.
(Har)

