LSM GEMPAR SIDOARJO KAWAL TERUS KASUS SISWA YANG DI KELUARKAN DARI SEKOLAH SMAN 1 TAMAN KAB SIDOARJO, SAMPAI TUNTAS..!!!

Sidoarjo, Jawa Timur, Kasus siswa yang di keluarkan dari sekolah SMAN 1 TAMAN KAB SIDOARJO, yang saat ini lagi di sorot oleh semua pihak dan di beritakan oleh media se Jawa Timur, namun sampai saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan pihak yang berwenang lainya, belum ada tindakan sama sekali, padahal kasus ini sangatlah serius, karena menyangkut dunia pendidikan.

 

 

 

 

LSM GEMPAR SIDOARJO yang di komando oleh Agus Harianto SH, beserta rekan rekan media akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, kami tidak akan berhenti untuk mencari keadilan dan menyuarakan hak orang yang terzolimi, sebelum hak orang tua siswa yang di keluarkan dari sekolah SMAN 1 TAMAN belum di penuhi, ” kasian anaknya waktu tahu kalau mau di keluarkan dari sekolah ,besoknya ananda Firmansyah langsung drop, dan opname di rumah sakit selama satu Minggu, sementara itu mentalnya juga sangat terganggu, semangat untuk belajar sudah hilang” ucap Agus pada awak media.

Apabila pihak sekolah ( SMAN 1 TAMAN ) tetap bersikukuh tidak mau mengembalikan uang yang sudah di bayarkan oleh orang tuanya Firmansyah, maka kami dari LSM dan Media akan terus mengawal dan meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan Ombudsman RI , menindak lanjuti kasus ini dengan tegas.

 

 

 

Sebelumnya kasus ini mencuat karena adanya aduan dari orang tua siswa ( Tri ) kepada Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) GEMPAR DPD SIDOARJO.

Setelah mendapat aduan tersebut, Agus Harianto S H, ( ketua LSM GEMPAR Sidoarjo ) beserta anggotanya dan orang tua siswa berusaha mendatangi sekolah SMAN 1 TAMAN , untuk menemui kepala sekolah ( Dewi ) untuk meminta kejelasan tentang kasus ini , namun pihak sekolah tidak mau menemui Agus dengan alasan yang tidak jelas, setelah debat dengan pihak keamanan sekolah, ( satpam ) akhirnya yang boleh menemui hanya orang tua siswa ( bapak Tri ) dalam pertemuan g tersebut orang tua siswa di temui kepala sekolah ( Dewi ) dan guru guru lainya, di situ Tri (orang tua murid ) meminta haknya agar uang yang sudah di bayarkan di kembalikan semuanya, namun pihak sekolah tidak mau untuk mengembalikan semua , pihak sekolah hanya bisa mengembalikan uang sumbangan tahunan ( Rp 265, 000) dan uang sumbangan bulanan yang cukup di bayarkan untuk 3 bulan kedepan ( Rp 300, 000 ), namun orang tua siswa ( Tri )dengan tegas menolak kebijakan tersebut, ” sudah mas terserah pean mau lwat jalur hukum atau yang lainya , saya pasrakan sama pean, pihak sekolah ngotot tidak mau mengembalikan semuanya, capek saya” tegas Tri pada Agus Harianto.

 

 

 

Di samping melanggar Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ( ayat 1 ), dan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan, maka pihak sekolah di LARANG mengeluarkan siswanya dari sekolah dengan alasan apapun.

di sini juga publik bertanya tanya tentang siswa harus bayar uang tahunan ( Rp 265, 000 ) dan uang sumbangan bulanan sumbangannya pun variatif ( Rp 100,000, / Rp 300,000,’ ) itu untuk satu siswa , padahal sekolah SMAN 1 TAMAN ada ratusan siswa , tinggal kalikan saja, berapa ratus juta yang di dapat, terus uang sumbangan tersebut untuk apa, buat apa .??? padahal pihak sekolah juga mendapatkan dana BOS dari pemerintah, terus buat apa dana BOS tersebut..??? kok masih ada pungutan dengan dalil sumbangan.

 

 

Selain pungutan uang untuk sumbangan, di sekolah SMAN 1 TAMAN SIDOARJO di duga kuat juga ada praktek jual beli bangku kosong, Khabar ini sudah tidak asing lagi, menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dan apabila semuanya dugaan ini benar , maka kami dari LSM GEMPAR dan Media se Jawa Timur sangat berharap dan mendesak pihak berwenang termasuk Ombudsman RI dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Ti cakramur, untuk segera menindak lanjuti serta memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah ( oknum ) sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

 

 

Agar kasus ini bisa menjadi bahan evaluasi serius bagi pihak sekolah khususnya SMAN 1 TAMAN , dan seluruh SMAN se Jawa Timur agar kasus ini tidak terulang lagi pada siswa siswa yang lain.

Pendidikan adalah hak setiap warga negara Indonesia, seperti pepatah Jawa mengatakan GURU artinya ( di gugu lan di tiru )maka dengan begitu Guru adalah panutan,untuk menjadikan anak bangsa pintar, jangan demi kepentingan pribadi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tidak harus mengorbankan masa depan anak didik yang lain. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *