PROYEK PAVINGINASI RT 01 RW 01 & RT 06 RW 02 DESA SAMBUNG REJO KEC SUKODONO KAB SIDOARJO, DI DUGA MARK UP ANGGARAN

Sidoarjo, Jawa Timur, Cakranusantara online, Pembangunan proyek pavinginasi yang di kerjakan di RT 01 RW 01 & RT 06 RW 02 di desa Sambung Rejo kec Sukodono kab Sidoarjo, dengan Anggaran Rp 60, 900,000,’ ( enam puluh juta sembilan ratus ribu rupiah ) , sumber dana dari Dana Desa ( DD) 2025, untuk selanjutnya proyek tersebut di duga ada penyimpangan anggaran.

 

Agus Harianto SH ( ketua LSM GEMPAR Sidoarjo ) dan awak media Cakranusantara , melakukan investigasi di lapangan , dan selanjutnya tim menemukan adanya ke janggalan di dalam papan proyek , di situ tertulis anggaran Rp 60, 900,000,’ tetapi volume yang di kerjakan tidak tertulis , dalam kesempatan itu tim investigasi mengukur volume , dan ternyata di temukan bahwa volume yang di kerjakan di duga tidak sesuai dengan anggaran yang di gelontorkan. karena tidak sesuai dengan harga yang di tetapkan oleh kabupaten.

 

Dengan adanya papan proyek yang kurang transparan , maka dalam hal ini sudah tidak sesuai dengan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 , tentang keterbukaan informasi publik serta regulasi penggunaan anggaran Dana Desa, dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 juga di jelaskan ,tentang pengolahan barang milik daerah papan proyek harus transparan agar publik dapat mengawasi proses pembangunan proyek daerah.

 

Jika di temukan adanya mark up harga atau penyimpangan anggaran , maka kami dari LSM GEMPAR SIDOARJO dan media Cakranusantara, berharap untuk semua pihak yang berwenang untuk segera menindak lanjuti dan menindak tegas para pelaku serta mengusut tuntas pihak pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek pavinginasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *