DUGAAN POTONGAN 100 RIBU KE KPM PKH UNTUK KDMP DI SUMBERAGUNG, BU KADES: “WAJIB IKUT DAN BAYAR BUAT TABUNGAN”

Lamongan – //Cakranusantara.online – Dugaan pemotongan dana PKH di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan kembali mencuat. Ketua PKH bernama Puspita/Fita menyebut pemotongan Rp100.000 per KPM dilakukan atas perintah Kepala Desa Sumberagung, Bu kades Ula.

*Pengakuan Ketua PKH*
Kepada awak media, Jum’at (01/05/2026), Puspita/Fita menjelaskan alur pemotongan tersebut.
> “Puspita/fita disuruh oleh Bu Kades Ula selaku Kepala Desa Sumberagung dan uangnya tersebut langsung disetorkan pada Pak Mujito sebesar Rp3 juta dan sisanya anggota langsung membayar ke Pak Mujito langsung,” ujar Puspita/Fita selaku Ketua PKH.

Total ada 46 KPM PKH di Sumberagung. Jika dipotong Rp100.000 per orang, dana terkumpul mencapai Rp4,6 juta.

*Keterangan Bu Kades Ula*
Tim investigasi media _Cakranusantara_ mendatangi rumah Bu Kades Ula untuk konfirmasi, Jum’at (01/05/2026) sore. Bu Kades membenarkan adanya iuran Rp100.000.
> “Semuanya masyarakat atau anggota PKH wajib ikut bagian KDMP dan harus membayar biaya Rp100 ribu per anggota guna buat tabungan,” ujar Bu Kades Ula.

KDMP yang dimaksud adalah Koperasi Desa Merah Putih, program nasional Kemenkop UKM untuk penguatan ekonomi desa.

*Pertanyaan: Bolehkan Tarik Iuran Jika KDMP Belum Beroperasi?

Ini jadi pertanyaan krusial karena menurut warga, fisik kantor KDMP Sumberagung belum dibangun dan koperasi belum beroperasi.

*Jawaban Sesuai Aturan:*

1. Dasar Hukum Koperasi: UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 43 menyebut, modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
2. Syarat Penarikan Simpanan: Simpanan pokok dan wajib hanya boleh ditarik SETELAH:
– Koperasi sudah berbadan hukum dari Kemenkumham.
– AD/ART disahkan dalam rapat anggota.
– Besaran simpanan pokok & wajib ditetapkan dalam rapat anggota, bukan sepihak oleh Kades.
– Ada buku anggota dan bukti setor resmi ber-NRA koperasi.
3. Larangan Pungutan Bansos: Pedum PKH 2024 Kemensos Pasal 38 tegas: _“Pendamping, aparat desa, atau pihak mana pun dilarang memotong/mengumpulkan dana dari KPM PKH dengan alasan apa pun.”_ Potongan bansos = pungli, ancaman Pasal 12e UU Tipikor.
4. Status “Wajib”: Keanggotaan koperasi sifatnya sukarela sesuai UU Koperasi Pasal 18. Kades tidak boleh mewajibkan warga, apalagi KPM PKH, untuk jadi anggota dan bayar iuran.

*Kesimpulan Hukum*: Jika KDMP Sumberagung belum berbadan hukum, belum Rapat Anggota, belum punya rekening koperasi, maka penarikan Rp100.000 ke KPM PKH tidak punya dasar hukum. Apalagi jika penarikan dikaitkan dengan pencairan bansos, masuk kategori pungli.

*Tanggapan Dinas Terkait*
1. Dinsos Lamongan: Kabid Linjamsos menegaskan akan panggil Pendamping PKH Kecamatan Mantup, Selasa (05/05/2026). “PKH nol rupiah potongan. Kalau terbukti, Ketua PKH bisa diberhentikan.”
2. Dinas Koperasi Lamongan: Kadiskop menyatakan belum ada data KDMP Sumberagung yang sudah berbadan hukum per Mei 2026. “Kalau belum SK Kemenkumham, belum boleh tarik simpanan pokok/wajib. Itu maladministrasi.”
3. Inspektorat: Membuka posko aduan. Warga diminta bawa bukti transfer/kwitansi.

*Hak Jawab*
Redaksi memberi hak jawab 1×24 jam kepada:
1. Bu Kades Ula: Dasar hukum mewajibkan KPM PKH bayar Rp100.000.
2. Pak Mujito: Status di KDMP dan LPJ dana Rp3 juta + setoran langsung KPM.
3. Pengurus KDMP Sumberagung: SK Kemenkumham, AD/ART, dan berita acara penetapan simpanan. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *