TP3D Pasuruan: Percepatan Pembangunan atau Percepatan Nepotisme?

OPINI PUBLIK | FORMAT PASURUAN | Seri I

TP3D Pasuruan: Percepatan Pembangunan atau Percepatan Nepotisme?
Ketika Kedekatan Mengalahkan Merit — Alarm Bahaya bagi Elektabilitas Bupati

Hingga 5 Mei 2026, Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo telah menjabat 1 tahun 2 bulan 15 hari sejak 20 Februari 2025. Cukup untuk menunjukkan arah. Yang mengemuka di kalangan birokrasi bukan terobosan — melainkan ketidaknyamanan yang menyebar. Yang berubah bukan kebijakan. Yang berubah adalah: siapa yang aman, dan siapa yang tidak.

Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) kini terindikasi memainkan peran yang melampaui mandatnya. Di lapangan, TP3D terindikasi menjadi kanal informal penentu karier ASN — bukan BKPSDM, bukan Baperjakat, melainkan diduga bisikan dari lingkar TP3D. Padahal TP3D tidak memiliki dasar hukum untuk menilai kompetensi atau merekomendasikan mutasi ASN.
Ironinya, mengukur profesionalisme ASN itu sangat mudah. Data sudah tersedia — dan BKPSDM tahu itu:
1. Indeks Profesionalitas (IP) ASN;
2. Nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai);
3. Riwayat diklat dan sertifikasi;
4. Penghargaan dan prestasi; serta
5. Ada tidaknya catatan hukuman disiplin.

BKPSDM tahu ini. Bupati tahu atau tidak — publik yang menilai. Namun sistem merit kerap hanya menjadi formalitas: disebut dalam rapat, dicantumkan dalam berita acara, lalu diduga diabaikan dalam keputusan akhir. Jika praktik ini bertentangan dengan PP No. 11/2017 dan PermenPANRB No. 17/2024, Kabupaten Pasuruan berisiko mendapat catatan merah BKN — dan BPK-RI serta KPK-RI sudah selayaknya turun ke Pasuruan.

Yang terjadi selama kepemimpinan singkat Bupati Rusdi Sutejo bukan sekadar mutasi biasa. Yang terjadi adalah fenomena bedol desa di OPD-OPD strategis:
1. Dinas Kesehatan — bedol desa.
2. Dinas Pendidikan — bedol desa.
3. Dinas Pertanian — bedol desa.
4. Dinas Keuangan — bedol desa.
5. Cipta Karya — bedol desa.
6. Bagian Umum Sekretariat Daerah — bedol desa.
7. ASN yang masa kerjanya kurang dari satu tahun menjelang pensiun — dibuang ke kecamatan.

Kecamatan bukan tempat buangan. Mutasi bukanlah hukuman. Kebijaksanaan dan hati nurani pimpinan harusnya dikedepankan, bukan bisikan semu.

Fenomena ini tidak diam di dalam kantor. Cerita tentang siapa yang dibuang ke mana menyebar dari OPD ke desa, dari warung kopi ke grup WhatsApp RT. Semuanya bermuara pada dua nama: Bupati dan TP3D. Setiap ASN yang kecewa membawa serta keluarga dan lingkungannya — dan ini jelas pengaruhnya luar biasa signifikan. Di Kabupaten Pasuruan, kasak-kusuk figur pemilihan 2029 sudah mulai bergerak — didorong oleh kekecewaan yang ditabur sendiri. Sejarah mencatat: pemimpin jarang jatuh karena lawan terlalu kuat. Mereka jatuh karena membangun terlalu banyak musuh dari barisan sendiri.

TP3D seharusnya menjadi motor pembangunan, bukan instrumen konsolidasi kekuasaan. Bupati HM Rusdi Sutejo masih punya waktu. Kembalilah pada sistem merit. Gunakan data kinerja sebagai satu-satunya dasar keputusan. Jika tidak, lubang yang digali akan menenggelamkan bukan hanya kualitas birokrasi — tetapi elektabilitas Bupati itu sendiri menjelang 2029.

— Bersambung —
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | 5 Mei 2026 | Seri I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *