Tanpa Adanya Papan Kegiatan Informasi, Pembangunan Gapura SMPN 2 Nganjuk Jadi Sorotan Publik

 

Nganjuk – Pembangunan gapura di SMPN 2 Nganjuk menjadi sorotan publik. Pasalnya pembangunan tersebut tidak memasang papan kegiatan informasi sebagai bukti transparansi, darimana anggaran tersebut serta anggarannya berapa.

Adanya aktifitas pembangunan tanpa papan informasi terkesan tidak transparan, dan tertutup, diduga asal yang di sembunyikan.

Hal tersebut tentunya sangat disayangkan, diera keterbukaan informasi publik yang semakin maju, baik media elektronik, cetak dan medsos, masih ada juga pelaksanaan proyek tidak terbuka.

Inilah ironi yang menjadi catatan penting semua lapisan masyarakat, baik lembaga penggiat anti korupsi dan APH untuk andil serta mengawal pelaksanaannya agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Untuk menggali informasi adanya pembangunan tersebut, kemudian tim media mencoba menghubungi Ani Sutiani selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Nganjuk, saat di konfirmasi via WA (WhatsApp) Ani belum memberi jawaban secara resmi, Rabu (25/2)

Tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan semua elemen masyarakat sebagai kontrol dalam menguatkan keterbukaan informasi publik secara transparan dan akuntabel.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dan meningkatkan akuntabilitas badan publik. UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, akuntabel serta mencegah korupsi.

Untuk itu kami berharap pada aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dalam menindaklanjutinya.

(Pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *