Dugaan Pungli PTSL Tambak Oso Mencuat , Warga Resah, Kades Meradang: “Saya Difitnah!”
Sidoarjo, – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi warga Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kini justru menjadi polemik. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mewarnai pelaksanaan program pemerintah pusat ini, memicu keresahan di kalangan warga dan bantahan keras dari Kepala Desa (Kades).
Sejumlah warga mengaku dimintai biaya yang jauh melampaui ketentuan resmi PTSL. “Saya kaget sekali, dimintai sampai 700 ribu bahkan ada yang 3 juta rupiah,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Padahal, biaya resmi PTSL yang ditetapkan pemerintah hanya sekitar 150 ribu rupiah.
Menanggapi tuduhan tersebut, Muhammad Fauzi, Kades Tambak Oso, angkat bicara. Dengan nada tinggi, ia membantah tuduhan pungli dan merasa menjadi korban fitnah. “Saya difitnah! Tidak benar saya melakukan pungli,” tegasnya saat ditemui awak media, Kamis (04/09/2025).
Fauzi menjelaskan, pada 20 Juni 2022, pihaknya telah melakukan sosialisasi program PTSL kepada warga. Namun, karena kuota terbatas dan sebagian besar lahan berstatus tambak, desa tidak mendapatkan kuota yang diharapkan.
“Warga kemudian berinisiatif menitipkan uang kepada perangkat desa untuk persiapan membayar BPHTB jika mengurus sertifikat secara mandiri,” jelas Fauzi. Uang tersebut, lanjutnya, disimpan di kantor desa sejak 5 Agustus 2022.
Pemerintah desa telah berupaya mengembalikan uang tersebut pada Oktober dan November 2024. Namun, sebagian warga tidak hadir atau menolak mengambilnya. Sisa uang yang tidak diambil kemudian dimasukkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Kasus ini kemudian menyeret Fauzi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Ia telah menjalani pemeriksaan dan diminta untuk segera mengembalikan uang titipan warga. Namun, Fauzi bersikukuh tidak berani mengeluarkan uang tersebut tanpa persetujuan langsung dari pemiliknya.
“Ini uang titipan warga, jadi saya tidak berani mengeluarkan tanpa ada permintaan dari mereka,” ujarnya. Sikapnya ini membuat Fauzi kembali diperiksa kejaksaan pada 13 dan 29 Agustus 2025 atas tuduhan pungli.
Kasus dugaan pungli PTSL di Desa Tambak Oso ini menjadi perhatian serius. Pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kebenaran di balik polemik ini. Sementara itu, warga berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan transparan dan adil.”Dikutip dari beberapa media online”.(Tim)

