Tambang Galian C Ilegal di Desa Mantup Terus Beroperasi Puluhan Tahun Penambang Galian C Semakin Kaya Masyarakat Terdampak Semakin Menderita..
Lamongan -//cakranusantara.online – Wilayah Kecamatan Mantup menjadi incaran pelaku tambang karena memiliki kekayaan alam berupa mineral dan bebatuan yang melimpah. Jadi tidak heran, pelaku tambang nekad membuka usahanya meski tanpa disertai perlengkapan perizinan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) atau instansi terkait.
OPEK ialah salah satu pelaku tambang yang dimiliki di Dusun Mantup tengah, Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Pria yang berasal kelahiran Kabupaten Gresik ini memulai usaha penambangan galian c ilegal di wilayah Dusun Mantup tengah sejak hampir 6 Tahun Berjalan. Dalam sehari, OPEK menghasilkan omzet puluhan jutaan rupiah dari penambangan galian c yang dijalankannya.
Usaha galian c yang dikerjakan OPEK berada di titik koordinat 7°16’10.8″S 112°21’12.1″E. Lokasinya tak jauh dari Polsek Mantup Dan koramil Mantup, Akses masuk ke lokasi tambang yang dikelola OPEK masuk dari jalan disamping Mayangkara Mantup. Ini kemudian menjadi pertanyaan, kenapa Penegak Hukum membiarkan penambangan tanpa izin tersebut beroperasi tanpa dilakukan tindakan hukum atau laporan ke Polres agar ditertibkan.
Dalam menjalankan usaha pertambangan tersebut, OPEK bermodal nekad. Izin-izin yang seharusnya dimiliki usaha pertambangan tidak dipenuhinya, seperti perijinan Izin usaha Pertambangan (IUP); IUP Khusus; IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian; Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Surat Izin Penambang Batuan (SIPB); izin penugasan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); dan IUP untuk Penjualan atau Dokumen Amdal sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
merupakan lahan pertanian, yang berdekatan dengan tanaman jagung. Tidak jauh dari lokasi penambangan (5 meter) terdapat kubangan yang curam (bekas tambang) yang dibiarkan begitu saja oleh penambang sebelumnya.
Karena itu, jika penambangan yang dilakukan OPEK dibiarkan tanpa tindakan hukum, maka akan menambah kerusakan lingkungan di sekitarnya mengingat banyak tambang ilegal yang meninggalkan begitu saja bekas galian sehingga menjadi kubangan sedalam puluhan meter yang membahayakan lingkungan dan ancaman longsor.
Hal itu disebabkan karena penambangan yang dilakukan oleh OPEK orientasinya ialah keuntungan tanpa memperhatian lingkungan, artinya tidak terarah dan tanpa disertai RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diatur oleh Kementerian ESDM.
Masih di Area Desa Mantup, tidak jauh dari lokasi tambang milik OPEK yang melakukan penambangan yang tidak didukung oleh perizinan resmi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) atau instansi terkait,
Menyikapi itu, Bang TIO dari LSM GEMPAR yang sering disebut dikalangan masyarakat menyebutkan, penambangan galian c yang dilakukan Sering disebut dikalangan masyarakat punya OPEK sebagai penanggungjawab juga tidak memiliki Kepala Teknik Tambang. Jika tanpa Kepala Teknik Tambang, maka penambangan yang dikelola OPEK bisa menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
Kata Bang TIO, OPEK juga menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lamongan yang seharusnya dibayar melalui pajak atau retribusi dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Artinya, disitu terdapat potensi bocornya keuangan negara dari sektor Pertambangan Minerba, karena tambang ilegal bersaing dengan penambang yang memiliki izin resmi. Dalam kaitan ini, terdapat persaingan usaha tidak sehat karena harga kuari (material urug) dari tambang ilegal lebih murah dari tambang berizin resmi.
Untuk melaksanakan usaha pertambangan, badan usaha (perusahaan), koperasi dan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya. Berdasarkan Pasal 36 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagamaina telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, IUP terdiri atas dua tahap. Pertama, IUP Eksplorasi meliputi kegitan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Kedua, IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurniaan, serta pengangkutan dan penjualan,” ujar Fazly.
Atas temuan itu, Bang TIO berharap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur khususnya Subdit 4 Tipiter Polda Jatim agar segera menindak pelaku tambang ilagal yang dikelola OPEK.
“Karena penambangan itu sangat meresahkan dan merusak lingkungan,” ujar Bang TIO pada awak media cakranusantara.online pada hari kamis (29/10/2026)
(BODENG)
