CAKRA NUSANTARA ONLINE
CAKRA NUSANTARA ONLINE
27/10/2026

DUGAAN MANIPULASI ANGGARAN KETAHAN PANGAN 20% DANA DESA 2025 DI DESA SUMBEREJO LAMONGAN DISOROT

Lamongan -//Cakranusantara.online – Penggunaan *Anggaran Dana Desa Tahun 2025* untuk program *Ketahanan Pangan 20%* di *Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan* menjadi pertanyaan warga. Dugaan kurang transparan dan adanya potensi manipulasi anggaran mencuat ke publik.

*Keterangan Warga: Sistem Sewa Lahan*
Berdasarkan penelusuran tim di warung kopi, *Selasa (27/10/2026)*, beberapa warga menyampaikan informasi terkait program tersebut.

> “Setahu saya untuk ketahanan pangan desanya buat sewa lahan pertanian. Untuk setahu saya Pak, Desa Sumberejo sistem menyewa tanah yang 1 hektar sekitar 15 juta biaya sewa, penyewaan 3 hektar,” ujar beberapa masyarakat.

Jika mengacu pada keterangan warga, maka total biaya sewa 3 hektar diperkirakan mencapai *Rp 45.000.000*.

*Klarifikasi PJ Kades: Dikelola BUMDes*
Tim investigasi *Cakranusantara.online* kemudian mendatangi *Kantor Desa Sumberejo*. Pihak desa ditemui oleh *PJ Kepala Desa Sumberejo, Bapak SUHARSONO*.

Terkait program ketahanan pangan, PJ Kades memberikan penjelasan.

> “Kalau untuk ketahanan pangan berupa sistem sewa Pak, sudah dikelola oleh BUMDes Dan sudah terlesasi,” ujar Bapak Suharsono.

Namun saat tim investigasi menanyakan lebih lanjut detail terkait *hasil dan sisa anggaran* dari program tersebut, PJ Kades Suharsono hanya diam sejenak dan pergi menelpon sesorang diruang pelayanan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen pertanggungjawaban, RAB, dan laporan hasil pengelolaan lahan 3 hektar yang ditunjukkan kepada media.

*Dugaan Tidak Transparan*
Ketiadaan keterbukaan data terkait peruntukan anggaran ketahanan pangan 20% menimbulkan dugaan tidak transparan di kalangan masyarakat.

Warga berharap *Inspektorat Kabupaten Lamongan, DPMD, dan BPD Desa Sumberejo* segera melakukan audit dan evaluasi terhadap realisasi program ketahanan pangan Dana Desa 2025.

*Catatan Redaksi & Hak Jawab*
1. Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan hasil konfirmasi ke PJ Kepala Desa. Statusnya masih *dugaan* dan memerlukan audit lebih lanjut oleh aparat berwenang.
2. Redaksi menjunjung *asas praduga tak bersalah*.
3. *Hak Jawab 1×24 Jam* terbuka untuk *PJ Kepala Desa Sumberejo Bapak Suharsono, BUMDes Desa Sumberejo, BPD, Camat Lamongan, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Lamongan*. Redaksi siap memuat klarifikasi secara berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Sesuai Permendes PDTT, dana ketahanan pangan 20% wajib digunakan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan produksi dan kesejahteraan warga desa secara transparan dan akuntabel. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *