Sidang Perdana Sengketa Tanah Waris Rejoso Lor di PN Bangil Ditunda, Ahli Waris Pertanyakan Klaim Aset Desa

PASURUAN — Sengketa tanah warisan keluarga di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para ahli waris almarhum TAM alias Samidin digelar Kamis (24/9/2026). Namun, persidangan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara setelah Majelis Hakim memutuskan menunda sidang.
Penundaan tersebut disebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi para pihak serta tidak hadirnya sejumlah pihak yang tercantum dalam perkara.
Perkara ini menjadi perhatian karena objek tanah yang disengketakan oleh pihak penggugat disebut berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Di sisi lain, pihak ahli waris mengklaim tanah tersebut merupakan bagian dari hak keperdataan keluarga yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Para ahli waris almarhum TAM alias Samidin didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Yunita Panca MS, S.Sos., S.H. & Partner, yakni Yunita Panca Metrolina, S.Sos., S.H. dan Ayik Suhaya, S.H.
Kuasa hukum penggugat, Yunita Panca Metrolina, mengatakan gugatan diajukan untuk mempertahankan hak keluarga atas sebidang tanah yang menurut pihaknya merupakan tanah hak milik asal Eigendom Persil Verponding Nomor 409.
Dasar sejarah kepemilikan tersebut, menurut Yunita, salah satunya merujuk pada Putusan Raad Agama Pasuruan Nomor 1 tertanggal 3 Januari 1932 (Vonnis Raad Agama Pasuruan).
Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, tanah tersebut disebut menjadi bagian dari hak waris Mbok Moedjajanah alias Masnah, yang kemudian diteruskan kepada keturunannya. Hal tersebut disebut dituangkan dalam Surat Keterangan Pembagian Waris tertanggal 23 Januari 2000 yang disahkan oleh Kepala Desa Rejoso Lor.
“Dasar hak tersebut masih menjadi bagian penting dalam pembuktian kami di persidangan,” ujar Yunita.
Pihak penggugat juga menyatakan tidak pernah melakukan pelepasan hak, hibah maupun transaksi jual beli atas tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Rejoso Lor. Karena itu, mereka menilai mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Persoalan tanah tersebut, menurut versi penggugat, mulai berkembang ketika Pemerintah Desa Rejoso Lor sejak sekitar 2016 mengklaim lahan sebagai Tanah Kas Desa (TKD).
Pihak keluarga kemudian disebut mengalami kendala ketika hendak melakukan renovasi terhadap bangunan yang berada di atas lahan tersebut.
Tim kuasa hukum penggugat menilai status tanah sebagai TKD masih harus dibuktikan melalui dokumen dan proses administrasi yang sah, termasuk mengenai asal-usul perolehan hak serta proses pencatatan dan inventarisasinya sebagai aset desa.
“Yang harus dibuktikan adalah dasar perolehan hak dan bagaimana tanah tersebut kemudian masuk dalam inventarisasi aset desa,” kata Yunita.
Di lokasi objek sengketa, menurut pihak penggugat, masih ditemukan sejumlah jejak bangunan lama berupa fondasi, sumur dan bekas kamar mandi. Bahkan terdapat bangunan rumah di sisi jalan yang masih berdiri
Dalam gugatan, penggugat juga mempersoalkan dugaan penguasaan dan pembersihan lahan, termasuk penebangan pohon produktif yang menurut mereka dilakukan tanpa dasar hukum.
Dalil tersebut dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Tim penggugat antara lain merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk Pasal 29 mengenai larangan bagi Kepala Desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, gugatan PMH juga dikaitkan dengan doktrin hukum Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum v. Cohen.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak penggugat dan harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya, S.H., menyoroti penundaan sidang yang sedianya berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Ayik menyebut sejumlah pihak tidak hadir, termasuk Camat Rejoso dan BPN Kabupaten Pasuruan.
Selain persoalan kehadiran, pihak penggugat juga mempertanyakan kelengkapan legalitas pihak Pemerintah Desa Rejoso Lor dalam persidangan.
Menurut Ayik, Sekretaris Desa hadir mewakili Pemerintah Desa. Sementara Kepala Desa Rejoso Lor disebut berada di lokasi, tetapi menurut pihak penggugat belum menunjukkan surat kuasa yang mereka anggap memenuhi ketentuan.
“Kades sebagai pihak tergugat utama wajib hadir secara langsung untuk memberikan keterangan resmi dalam persidangan. Tidak bisa sekadar diwakili tanpa kelengkapan legalitas yang jelas,” tegas Ayik.
Ayik juga menyinggung kemungkinan adanya aspek hukum lain di luar sengketa keperdataan, terutama terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak. Ia mengaitkannya dengan Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu perkara tertentu tetap bergantung pada fakta, unsur tindak pidana, alat bukti dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum ahli waris berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dapat hadir dengan kelengkapan administrasi dan legalitas masing-masing.
“Kami berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak tergugat, mulai dari Kades Rejoso Lor, Camat Rejoso hingga BPN dapat hadir lengkap. Kami meminta Majelis Hakim bertindak objektif, jujur dan transparan demi tegaknya keadilan,” pungkas Ayik.
Karena sidang perdana belum memasuki pemeriksaan pokok perkara, status kepemilikan tanah, dasar klaim sebagai aset desa, serta dalil-dalil para pihak masih harus dibuktikan dalam proses persidangan berikutnya.
(Red)
