HUMAS RSUD GRATI KUKUH MERUJUK PERDA NO.3/2023, TEGAS !! MADAS: TIDAK MENGUBAH TARIF PARKIR RSUD — KAMI LANJUT KE INSPEKTORAT

PASURUAN, 22 September 2026 — Kendati pihak Humas RSUD Grati tetap bersikukuh menerapkan tarif parkir berlangganan rawat inap dengan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023, MADAS DPC Pasuruan Kota menegaskan alasan tersebut tidak membenarkan tarif yang dipungut. Langkah selanjutnya: surat pengaduan lengkap segera diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan beserta seluruh bukti-bukti.

⚖️ PERDA NO.3/2023 TIDAK MENETAPKAN TARIF PARKIR RSUD GRATI

“Kami tidak mempersoalkan Perda No.3 Tahun 2023. Namun kami tegaskan dengan tegas: Perda tersebut mengatur kerangka umum pajak dan retribusi daerah secara menyeluruh — TIDAK menetapkan tarif rinci parkir di RSUD Grati. Yang secara khusus dan rinci mengatur tarif pelayanan di RSUD Grati, termasuk parkir, tetap adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2020,” tegas korlap l DPC MADAS Pasuruan Kota Rahmad

“Prinsip hukumnya jelas: aturan khusus tetap berlaku dan mengikat, meskipun ada aturan umum yang lebih baru. Selama Perda No.3 Tahun 2023 tidak secara tegas mencabut ketentuan tarif parkir RSUD Grati, maka tarif yang sah tetaplah yang diatur dalam Perbup No.29 Tahun 2020. Tidak ada satu pasal pun di dalam Perda No.3 Tahun 2023 yang menetapkan tarif parkir Rp46.000 untuk motor dan Rp60.000 untuk mobil per 7 hari, apalagi biaya jaminan kartu parkir Rp25.000!” tambahnya.

❌ PERDA TIDAK MENGIZINKAN TARIF YANG DIPUNGUT

Tarif Perbup No.29/2020 (Resmi) Yang Dipungut RSUD Dasar dalam Perda No.3/2023
Motor / bulan Rp30.000 ±Rp180.000 ❌ TIDAK ADA ketentuan tarif ini di Perda
Mobil / bulan Rp50.000 ±Rp240.000 ❌ TIDAK ADA ketentuan tarif ini di Perda
Tarif 7 hari — Rp46.000 / Rp60.000 ❌ TIDAK ADA ketentuan masa langganan 7 hari di Perda
Biaya jaminan kartu parkir TIDAK ADA Rp25.000 ❌ TIDAK DIATUR sama sekali di Perda maupun Perbup

“Mau merujuk Perda atau Perbup sama saja — tidak ada satu pun peraturan yang mengizinkan tarif tersebut. Perda No.3 Tahun 2023 itu kerangka aturan umum, bukan daftar tarif rinci untuk RSUD Grati. Jadi alasannya tetap tidak kuat secara hukum!” tegas Korlap I MADAS Pasuruan Kota yang telah mendatangi lokasi dan mendokumentasikan langsung kejadian di lapangan.

MADAS DPC Pasuruan Kota menyatakan tidak akan berhenti di sini. Surat pengaduan resmi telah disusun lengkap dan akan segera diserahkan kepada:

– 📌 Inspektur Kabupaten Pasuruan — untuk pemeriksaan & audit mendalam kebijakan serta keuangan parkir
– 📌 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan — Bapak Rustandi Gustawirya, S.H., M.H. — terkait dugaan kerugian keuangan daerah
– 📌 DPRD Kabupaten Pasuruan — Komisi A & Komisi C — untuk pengawasan kebijakan publik
– 📌 Bupati Kabupaten Pasuruan — untuk diketahui dan dimintai arahan

( Kholiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *