DUA LEMBAGA, DUA NAMA BERBEDA. TAPI KENDALINYA TETAP DI TANGAN YANG SAMA.

OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 13 ·

5 Agustus 2026
DUA LEMBAGA, DUA NAMA BERBEDA.
TAPI KENDALINYA TETAP DI TANGAN YANG SAMA.
Membedah Perbedaan Tim Fasilitasi dan Forum TJSL dalam Perda No. 2/2025 dan Perbup No. 14/2026
Banyak yang mengira Tim Fasilitasi TJSL dan Forum TJSL itu satu hal yang sama. Salah besar. Dan justru dari situlah kekeliruannya dimulai.

TIM FASILITASI: ISINYA PEMERINTAH
Pasal 9: dibentuk Bupati. Pasal 12: diketuai Kepala Perangkat Daerah. Pengarah I: Sekda. Pengarah II dan III: unsur pimpinan TP3D.
Cek baik-baik. Semua orang di dalamnya pejabat. Tidak ada satu pun unsur dari luar pemerintahan. Tugasnya: menyusun prioritas, verifikasi, monitoring, evaluasi, lapor ke Bupati. Ini bukan forum netral, dan patut diduga lebih tepat disebut instrumen kekuasaan.

FORUM TJSL: ISINYA PENGUSAHA
Pasal 18: semua badan usaha wajib jadi anggota. Pasal 19: pengurus dipilih lewat Musyawarah Daerah, ikut AD/ART nasional.
Kelihatan independen. Isinya perusahaan sendiri, bukan pemerintah yang menunjuk. Tapi struktur intinya sudah FORMAT Pasuruan bongkar di Seri 12: enam kursi, enam-enamnya dari koridor Beji-Pandaan-Sukorejo. Nol dari wilayah timur.

LALU DATANG PASAL 21
“Pembinaan dan pengawasan Forum TJSL Badan Usaha dilakukan oleh Bupati melalui Tim Fasilitasi TJSL Badan Usaha.”
Baca ulang. Forum yang isinya pengusaha sendiri — yang katanya independen, yang pengurusnya dipilih lewat Musda mereka sendiri — tetap diawasi oleh Tim Fasilitasi. Dan Tim Fasilitasi diarahkan oleh Sekda dan TP3D.
Jadi begini. Bukan dua kekuatan yang saling mengimbangi. Patut diduga, satu badan mengawasi badan yang lain — dan yang mengawasi itu-itu juga.

Runtut alurnya. Forum TJSL, yang pengurusnya sudah timpang secara wilayah, diawasi Tim Fasilitasi. Tim Fasilitasi dipimpin Sekda dan TP3D. TP3D adalah tim yang legitimasinya sendiri sudah dipersoalkan sejak Seri VI — dibentuk delapan hari setelah Kepala BKN melarang kepala daerah membentuk tim semacam ini.
Dua nama. Dua struktur. Dua cara pemilihan. Satu ujung.

FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan. Bukan menuduh.
Tapi kalau begini strukturnya, jangan tanya kenapa desa Winongan dan Kejayan tidak pernah didengar. Bukan karena mereka diam. Mereka sudah turun ke jalan. Bukan karena mereka tidak tahu caranya menuntut. Tapi karena dari akarnya, sistem ini diduga tidak dirancang untuk mendengar mereka — di Forum, mereka tidak punya kursi. Di Tim Fasilitasi yang mengawasi Forum itu, mereka juga tidak punya suara.

Kalau suatu hari publik mempertanyakan kenapa dua lembaga yang seharusnya saling mengimbangi ini justru satu arah, jawabannya ada di tangan yang sama seperti Perda dan Perbup ini: Bupati Pasuruan.
— Bersambung —

Oleh : FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)
Referensi: Perbup Kab. Pasuruan No. 14/2026 Pasal 7, 9, 10, 11, 12, 18, 19, 21; Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025 Pasal 12, 13, 16; Perbup Kab. Pasuruan No. 10/2025 tentang TP3D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *