CAKRA NUSANTARA ONLINE
CAKRA NUSANTARA ONLINE
06/11/2026

DINILAI TEBANG PILIH, PERNYATAAN KEJARI DALAM KASUS HIBAH KONI PASURUAN DISANGGAH TAJAM

PASURUAN – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan yang baru menetapkan Ketua dan Bendahara organisasi sebagai tersangka memicu kritik dari berbagai kalangan. Pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan yang menyatakan penyidikan sementara baru mengarah pada kedua pengurus tersebut disanggah oleh Imam Rusdian, Ketua Umum Cakra Berdaulat. Menurutnya, argumen dari korps adhyaksa tersebut memicu indikasi adanya pola penanganan yang tebang pilih karena disinyalir baru menyasar pihak penerima hibah, sementara oknum birokrat yang meloloskan anggaran diduga belum tersentuh.

Imam Rusdian menyatakan bahwa indikasi ketimpangan tersebut terlihat dari statemen penyidik yang sejauh ini fokus pada pengurus KONI. Dalam aturan tata kelola keuangan daerah, dana hibah APBD tidak dapat dicairkan tanpa melalui proses verifikasi, rekomendasi formal dari dinas terkait, serta persetujuan dari pejabat yang berwenang. Mengunci penanganan pada penerima hibah berdasarkan pernyataan penyidik tanpa mendalami lebih lanjut tanggung jawab hukum oknum pejabat pemberi hibah yang menandatangani pencairan tersebut dinilai sebagai langkah yang kurang menyeluruh.

Selain itu, Imam menyayangkan sikap Kejari yang terkesan pasif dengan menyatakan baru akan memeriksa pihak lain jika ditemukan bukti yang cukup. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk secara aktif melakukan tindakan investigatif dan memanggil instansi terkait guna menguji fungsi pengawasan internal mereka, bukan sekadar menanti laporan dari masyarakat. Jika instansi terkait diduga melakukan pembiaran atas penyimpangan anggaran yang berjalan, maka secara hukum hal tersebut patut didalami sebagai bentuk kelalaian yang merugikan keuangan negara.

Lebih lanjut, Imam menyoroti informasi di lapangan mengenai adanya disparitas pada pemberian bonus atlet, di mana realisasi yang diterima diduga tidak sesuai dengan nominal yang dijanjikan. Dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, perbedaan antara dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) administratif dengan fakta rill di lapangan disinyalir menjadi indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum. Kejari diharapkan tidak hanya terfokus pada pembukuan internal KONI, tetapi juga memeriksa oknum verifikator di pemerintahan yang meloloskan LPJ tersebut.

Melalui sanggahan ini, Imam Rusdian mendorong tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk bertindak lebih komprehensif. Kejaksaan diharapkan menggunakan seluruh kewenangan hukumnya guna mengusut tuntas rantai birokrasi pemberi hibah, sehingga penegakan hukum dalam kasus KONI ini diduga tidak hanya berhenti pada aktor-aktor di tingkat hilir semata.

(Red,tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *