CAKRA NUSANTARA ONLINE
CAKRA NUSANTARA ONLINE
04/11/2026

DATA PESERTA DIDIK PKBM SEKAR ARUM PURWOREJO DISOROT: Dugaan Mark-Up Jumlah Siswa dan Transparansi Dana BOP Dipertanyakan


PURWOREJO, JAWA TENGAH — Pengelolaan data peserta didik dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sekar Arum, Kabupaten Purworejo, menjadi sorotan tim pengawas masyarakat.

Sorotan tersebut muncul setelah tim melakukan penelusuran lapangan dan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah peserta didik yang dilaporkan kepada instansi terkait dengan kondisi fisik gedung serta ruang belajar yang tersedia.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas data peserta didik yang menjadi salah satu dasar penghitungan alokasi bantuan operasional pendidikan kesetaraan.

Kapasitas Gedung dan Jumlah Peserta Didik Dipertanyakan

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim pengawas, jumlah peserta didik yang tercatat dalam laporan administrasi PKBM Sekar Arum dinilai cukup besar. Namun, kondisi bangunan dan ruang pembelajaran yang terlihat di lapangan dianggap belum memberikan gambaran yang meyakinkan mengenai kesesuaian kapasitas dengan jumlah peserta didik yang dilaporkan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian data, termasuk kemungkinan penambahan jumlah peserta didik dalam administrasi untuk kepentingan pengajuan Dana BOP.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan data Dapodik, dokumen pembelajaran, daftar hadir, identitas peserta didik, serta dokumen penyaluran bantuan.

Tim pengawas meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan verifikasi faktual terhadap keberadaan dan keaktifan peserta didik.

Persyaratan Usia dan Validitas Penerima BOP
Selain persoalan jumlah peserta didik, tim juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai usia peserta didik yang tercatat sebagai penerima layanan pendidikan kesetaraan.

Menurut tim, perlu ada penjelasan mengenai kesesuaian usia, jenjang pendidikan, status keaktifan, serta persyaratan peserta didik berdasarkan ketentuan program pendidikan kesetaraan dan petunjuk teknis BOP yang berlaku pada tahun anggaran terkait.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar dialokasikan berdasarkan data yang sah dan memenuhi persyaratan.
“Kami melihat gedung PKBM ini tidak memungkinkan menampung jumlah siswa seperti yang tertera dalam laporan. Kami juga belum melihat rincian usia peserta yang diajukan untuk dana BOP,” ujar juru bicara tim pengawas.

Dana BOP Dua Tahun Terakhir Diminta Dibuka

Persoalan berikutnya adalah transparansi penggunaan anggaran.
Tim pengawas meminta Kepala PKBM Sekar Arum, Suryani, S.Pd.Aud, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan Dana BOP selama dua tahun terakhir.

Informasi yang diminta meliputi besaran dana yang diterima, jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan, rincian penggunaan anggaran, realisasi kegiatan pembelajaran, serta bukti pertanggungjawaban keuangan.

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah dana bantuan pemerintah telah digunakan sesuai peruntukannya.

Empat Tuntutan Tim Pengawas
Atas sejumlah persoalan tersebut, tim pengawas menyampaikan empat tuntutan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo dan Kepala PKBM Sekar Arum:

Melakukan verifikasi ulang jumlah peserta didik dan mencocokkannya dengan data administrasi serta kondisi faktual di lapangan paling lambat 14 hari sejak berita diterbitkan.

Memberikan penjelasan mengenai persyaratan usia dan kriteria peserta didik penerima layanan BOP sesuai ketentuan yang berlaku.

Membuka informasi penggunaan Dana BOP selama dua tahun terakhir, termasuk jumlah penerimaan dan rincian realisasi anggaran.

Apabila ditemukan manipulasi data peserta didik atau penyimpangan penggunaan anggaran, meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Dinas Pendidikan Jangan Tutup Mata

Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo diharapkan segera mengambil langkah verifikasi dan pengawasan. Sebab, akurasi data peserta didik bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

Apabila dugaan ketidaksesuaian data terbukti, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh data dan penggunaan anggaran telah sesuai aturan, pihak PKBM juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan disertai dokumen pendukung agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, tim pengawas menyatakan belum memperoleh tanggapan resmi dari Kepala PKBM Sekar Arum, Suryani, S.Pd.Aud, mengenai sejumlah temuan dan tuntutan tersebut.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PKBM Sekar Arum maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, serta menyampaikan dokumen pendukung.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan, objektif, dan profesional demi menjaga akuntabilitas dana pendidikan serta memastikan program pendidikan kesetaraan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *