CAKRA NUSANTARA ONLINE
CAKRA NUSANTARA ONLINE
23/10/2026

SIDANG KE-4 SENGKETA LAHAN REJOSO LOR DI PN BANGIL, KUASA HUKUM MINTA OBJEKTIVITAS DAN STATUS TANAH DIUJI

PASURUAN, Cakranusantara.online – Perkara sengketa lahan di Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (22/10/2026). Memasuki persidangan keempat, tim kuasa hukum para penggugat menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak klien sekaligus meminta agar proses peradilan berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan bukti hukum.

Tim kuasa hukum para penggugat terdiri dari Ayik Suhaya, S.H., Yunita Panca Metrolina, S.S., Sos., S.H., dan Aswin Amirullah, S.H. Dalam keterangannya kepada awak media seusai persidangan, mereka menyoroti persoalan status tanah yang diklaim sebagai hak ahli waris dan adanya klaim lain yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah kas desa.

Ayik Suhaya: Hak Klien Harus Diperiksa Berdasarkan Bukti

Dalam komentar pertama, Ayik Suhaya, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap memperjuangkan hak kliennya atas tanah yang disengketakan. Menurutnya, klaim mengenai status tanah harus dibuktikan melalui dokumen dan riwayat penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ayik juga meminta agar pihak-pihak terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk Kementerian Koperasi, Panglima TNI, serta anggota DPR RI yang dinilai relevan dengan persoalan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ia berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

“Biar objektif, biar yang benar itu benar dan yang salah salah. Kami berharap persoalan ini diperiksa secara terbuka berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegas Ayik dalam keterangannya.

Menurutnya, meskipun perkara tersebut merupakan sengketa perdata, perhatian media tetap diperlukan karena menyangkut hak kliennya yang berhadapan dengan klaim dari pemerintah desa.

Ayik juga menyinggung dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan program KDMP. Namun, segala dugaan yang berkaitan dengan penyimpangan maupun tindak pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti yang memadai.

Aswin Amirullah: Gugatan Akan Disempurnakan dengan Hati-hati
Dalam komentar kedua, Aswin Amirullah, S.H., menjelaskan bahwa agenda persidangan keempat semula direncanakan untuk pembacaan gugatan. Namun, tim kuasa hukum terlebih dahulu bermusyawarah untuk melakukan penyempurnaan materi gugatan.

Perbaikan tersebut mencakup bagian posita, yakni uraian fakta dan dasar hukum gugatan, serta petitum, yaitu tuntutan yang dimohonkan kepada majelis hakim.

“Kami sangat berhati-hati karena ini menyangkut hak klien kami. Posita maupun petitum akan kami kaji kembali. Ada usulan di internal kami untuk menambahkan turut tergugat, tetapi masih akan dibahas lebih lanjut,” jelas Aswin.

Ia menyampaikan bahwa para penggugat dan pihak-pihak yang berstatus turut tergugat sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum hadir dalam persidangan tersebut. Kehadiran para pihak dinilai positif untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan perkara.

Untuk agenda berikutnya, tim kuasa hukum menyampaikan rencana pembacaan gugatan setelah perbaikan dilakukan. Tahapan selanjutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan majelis hakim dan ketentuan hukum acara perdata.

Status Tanah dan Klaim Tanah Kas Desa Menjadi Sorotan
Pokok persoalan dalam sengketa ini berkaitan dengan perbedaan klaim atas lahan di Desa Rejoso Lor. Pihak penggugat mengklaim tanah tersebut berkaitan dengan hak ahli waris, sementara terdapat klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah kas desa.

Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum dan dokumen yang mendasari klaim tanah kas desa tersebut. Mereka juga menyampaikan bahwa menurut keterangan kliennya, tanah itu tidak pernah dijual ataupun dihibahkan oleh pihak keluarga yang mengaku sebagai ahli waris.

Persoalan ini membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah, bukti penguasaan, dokumen administrasi desa, serta data pertanahan yang tersedia. Klaim masing-masing pihak perlu diuji dalam proses persidangan sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai status hukumnya.

Penguasaan tanah dalam jangka waktu tertentu juga tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pemilik sah. Penetapan hak harus mempertimbangkan asal-usul tanah, dasar penguasaan, dokumen yang dimiliki, serta peraturan pertanahan yang berlaku.

Media Diminta Mengawal Perkembangan Perkara
Tim kuasa hukum berharap media dapat terus mengikuti perkembangan sengketa lahan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, pengawasan publik harus tetap menghormati independensi pengadilan. Permintaan perhatian dari instansi pemerintah maupun lembaga negara tidak menggantikan kewenangan majelis hakim dalam memeriksa bukti, menilai argumentasi para pihak, dan menjatuhkan putusan.

Hingga perkara memperoleh putusan, seluruh klaim mengenai kepemilikan maupun status tanah tetap harus diposisikan sebagai persoalan yang sedang dipersengketakan.

Cakranusantara.online akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi pemerintah desa, pengelola KDMP, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *