JALAN NASIONAL DITUTUP. BUPATI CUKUP MENUGASKAN SEKDA?

 

OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 14

Dalam audiensi dengan masyarakat Lekok dan Nguling, Bupati menyampaikan bahwa penanganan persoalan telah didelegasikan kepada Sekretaris Daerah.

Pernyataan itu mungkin dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pemerintah bekerja. Namun di sisi lain, publik justru memperoleh pertanyaan baru: apakah dalam situasi yang sudah berkembang menjadi krisis sosial, cukup hanya dengan mengatakan bahwa Sekda sudah ditugaskan?

Persoalan Alastlogo bukan lagi sekadar sengketa administrasi. Eskalasinya sudah terlihat di depan mata. Jalan nasional sempat ditutup warga. Aktivitas masyarakat terganggu. Jadwal latihan tembak telah diumumkan. Kekhawatiran warga terus meningkat.

Dalam situasi seperti itu, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian sengketa lahan, tetapi juga keselamatan masyarakat.
Karena itu, yang ditunggu publik bukan sekadar pembagian tugas di internal birokrasi. Yang ditunggu adalah kepemimpinan.

Seorang kepala daerah memang dapat mendelegasikan pekerjaan kepada Sekretaris Daerah atau perangkat daerah lainnya. Namun tanggung jawab konstitusional untuk menjaga keamanan, ketenteraman masyarakat, dan mengoordinasikan penyelesaian persoalan strategis tetap berada di pundak kepala daerah.

Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah memang dapat mendelegasikan pelaksanaan tugas kepada perangkat daerah. Namun pendelegasian pelaksanaan tidak berarti memindahkan tanggung jawab politik maupun tanggung jawab pemerintahan. Ketika persoalan telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut keselamatan masyarakat dan ketertiban umum, publik tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada kepala daerah sebagai pemegang kendali pemerintahan daerah.

Pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting.
Apakah pemerintah daerah telah melakukan deteksi dini terhadap potensi eskalasi konflik?
Sebab tanda-tandanya sudah muncul sejak lama. Penolakan warga bukan terjadi dalam satu malam. Jadwal latihan sudah diketahui. Kekhawatiran masyarakat juga telah disampaikan berulang kali.

Kalau seluruh indikator itu sudah terbaca, mengapa situasi tetap berkembang hingga aksi penutupan jalan?

Publik tentu berharap pemerintah telah menjalankan seluruh langkah pencegahan secara maksimal. Karena apabila sebuah konflik berkembang menjadi kerusuhan atau bahkan menimbulkan korban, pertanyaan mengenai efektivitas mitigasi risiko dan koordinasi pemerintah akan muncul dengan sendirinya.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak dapat terus-menerus memosisikan diri hanya sebagai penyampai aspirasi kepada pihak lain. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah, langkah apa yang sudah ditempuh, koordinasi apa yang sudah dibangun, dan hasil konkret apa yang sudah diperoleh.

Kepemimpinan dalam situasi krisis tidak diukur dari banyaknya alasan mengapa masalah sulit diselesaikan.
Kepemimpinan diukur dari keberanian mengambil tanggung jawab, menjelaskan langkah secara terbuka, dan hadir bersama masyarakat ketika keadaan sedang genting.

Masyarakat Pasuruan Timur tidak sedang meminta keajaiban.
Mereka hanya ingin diyakinkan bahwa pemerintah benar-benar memimpin penyelesaian persoalan, bukan sekadar mengelola penjelasan.

FORMAT Pasuruan tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan.
FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan satu prinsip sederhana dalam pemerintahan:
Persoalan Alastlogo hari ini bukan lagi sekadar tentang sengketa lahan atau latihan tembak. Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana negara hadir ketika warganya merasa tidak aman. Di titik itulah kualitas kepemimpinan benar-benar diuji.

Pemimpin boleh saja salah.
Tetapi pemimpin tidak boleh menipu rakyatnya.

PASURUAN– 8 Agustus 2026

Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) — memantau dan mengawal akuntabilitas publik di Kabupaten Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *