TJSL BUKAN APBD. KENAPA TERASA SEPERTI APBD?
OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 15 · 07 Agustus 2026
TJSL BUKAN APBD.
KENAPA TERASA SEPERTI APBD?
Ketika pembiayaan yamg harusnya dari APBD, justru diarahkan menggunakan Dana CSR
Membedah Perbup TJSL No. 14/2026 dari Sudut Fungsi Pembiayaan Pembangunan
Kalau jalan poros kabupaten dibangun dari APBD, itu biasa.
Kalau sistem pemerintahan elektronik dibiayai APBD, itu juga biasa.
Kalau kesejahteraan ASN dan aparatur desa masuk belanja pemerintah, itu sangat biasa.
Tapi bagaimana kalau semua itu masuk daftar prioritas TJSL perusahaan?
APA KATA REGULASINYA
Pasal 5 ayat (2) huruf j Perbup No. 14/2026 mendaftar 33 program prioritas TJSL. Di dalamnya terdapat:
• Beasiswa santri dan anak tidak mampu
• Bantuan Keuangan Khusus untuk desa
• Peningkatan kesejahteraan ASN dan aparatur desa
• Pembangunan jalan poros kabupaten dengan standar Hotmix/Cor
• Digitalisasi layanan publik dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Ini bukan daftar kegiatan sosial perusahaan pada umumnya. Ini daftar yang biasa kita temukan di dokumen perencanaan dan anggaran pemerintah — karena memang itu kewajiban pemerintah, yang seharusnya dibiayai dari pajak dan retribusi yang sudah dibayar masyarakat.
PERTANYAAN YANG SULIT DIHINDARI
Mengapa Perangkat Daerah yang menyusun “menu permasalahan” untuk program TJSL (Pasal 23)
Mengapa yang menentukan prioritas akhirnya bukan ukuran kebutuhan yang bisa diuji publik, tetapi proses yang berakhir di Tim Fasilitasi?
Mengapa program-program yang secara substansi merupakan urusan pemerintahan justru menjadi fokus utama TJSL?
Koordinasi antara pemerintah dan dunia usaha soal TJSL memang tidak dilarang. Banyak daerah melakukannya. Itu wajar.
Tapi ada batas yang perlu dijaga.
Ketika daftar prioritas TJSL semakin menyerupai daftar belanja pemerintah, muncul pertanyaan serius: apakah sebagian kebutuhan pembangunan daerah sedang diarahkan untuk dipenuhi melalui skema TJSL, alih-alih melalui mekanisme APBD yang harus dibahas DPRD dan diaudit BPK?
BEDANYA BUKAN SEPELE
APBD dibahas DPRD.
APBD diaudit BPK.
APBD bisa ditelusuri masyarakat.
Lalu TJSL?
TJSL tidak melalui mekanisme yang sama dengan APBD. Karena itu, bentuk pengawasan, pembahasan, dan akuntabilitasnya juga berbeda.
Kalau program yang sejatinya urusan pemerintah semakin banyak dibiayai lewat TJSL, yang dipertaruhkan bukan sekadar sumber dananya.
Yang dipertaruhkan adalah kontrol publik atas pembangunan itu sendiri.
FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan. Bukan menuduh.
TJSL memang bukan APBD. Tapi ketika daftar prioritasnya semakin menyerupai daftar belanja pemerintah, publik berhak bertanya: di mana batas antara keduanya?
Apakah ini koordinasi yang sehat, atau justru pengalihan beban pembiayaan pembangunan ke luar mekanisme yang seharusnya?
Kalau suatu hari pertanyaan ini diajukan secara resmi, yang pertama harus menjawab — di hadapan publik — adalah yang bertanda tangan di Perda dan Perbup ini: Bupati Pasuruan.
— Bersambung —
FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. ( Ketua )
Referensi: Perbup Kab. Pasuruan No. 14/2026 Pasal 5 ayat (2) huruf j dan Pasal 23; Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025.
