SEBELUM MENYETUJUI UTANG Rp363 MILIAR, DPRD WAJIB MEMBUKA KAJIANNYA KEPADA PUBLIK

FORUM REMBUK MASYARAKAT PASURUAN (FORMAT)
Seri Opini Publik: Utang Rp363 Miliar Kabupaten Pasuruan
SERI 11
SEBELUM MENYETUJUI UTANG Rp363 MILIAR, DPRD WAJIB MEMBUKA KAJIANNYA KEPADA PUBLIK
Pinjaman daerah Rp363 miliar bukan sekadar urusan Pemkab Pasuruan. Ini komitmen fiskal yang akan ditanggung masyarakat selama bertahun-tahun — dan seluruh dasar keputusannya layak diketahui publik.

Dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Pasuruan akan diminta menyetujui pinjaman daerah Rp363 miliar. Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh anggota DPRD sudah membaca kajian yang menjadi dasar pinjaman tersebut? Sepuluh seri opini sebelumnya menunjukkan satu hal yang sama — dokumen itu belum pernah terbuka untuk publik. Pertanyaannya sekarang bukan lagi cuma soal Pemkab, tapi soal DPRD: sudah cukup keras belum menuntutnya?

Tugas DPRD Bukan Sekadar Menyetujui
DPRD punya fungsi pengawasan yang melekat sejak pembahasan KUA-PPAS sampai persetujuan akhir APBD, termasuk untuk pinjaman daerah. Kalau DPRD hanya menerima paparan tanpa menuntut dokumen aslinya, fungsi itu jadi formalitas.

Kuningan Sudah Membuktikan Ini Bisa Dilakukan
Kabupaten Kuningan pernah mengaku berutang Rp94,5 miliar ke rekanan. Setelah DPRD-nya membentuk Panitia Khusus dan menelusuri sendiri ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah, angka sebenarnya Rp245 miliar. Pelajarannya sederhana: ketika DPRD benar-benar menuntut, angka yang tadinya tertutup bisa terbuka. Pertanyaannya untuk Pasuruan: menunggu masalah dulu seperti Kuningan, atau bertindak lebih dulu?

Enam Dokumen yang Harus Dituntut DPRD
DPRD Kabupaten Pasuruan perlu meminta Bupati membuka kepada publik dokumen kajian yang menjadi dasar rencana pinjaman ini, meliputi:
● Analisis kemampuan fiskal daerah (fiscal capacity) Kabupaten Pasuruan
● Proyeksi kemampuan pembayaran kembali (debt service capacity), termasuk hitungan DSCR
● Analisis risiko terhadap APBD selama tenor pinjaman
● Kajian manfaat ekonomi dan sosial dari RSUD Purwodadi, Pasar Cheng Hoo, dan Banyubiru
● Alternatif pembiayaan selain pinjaman yang pernah dipertimbangkan
● Dampak pinjaman ini terhadap belanja pelayanan publik dan belanja wajib pada tahun-tahun mendatang
Karena pinjaman ini akan menjadi kewajiban APBD selama bertahun-tahun, kualitas kajian yang mendasarinya adalah bagian dari akuntabilitas fiskal daerah itu sendiri. Semakin besar nilai pinjaman, semakin tinggi kebutuhan akan keterbukaan dan pengujian publik atasnya.

Empat Pertanyaan yang Berhak Dijawab Publik
● Mengapa pinjaman menjadi pilihan, dibanding opsi pembiayaan lain?
● Berapa total kewajiban pembayaran pokok dan bunga setiap tahun, selama sepuluh tahun ke depan?
● Apa dampaknya terhadap APBD Kabupaten Pasuruan lima hingga sepuluh tahun mendatang?
● Bagaimana skenarionya jika target pendapatan daerah yang menjadi dasar kajian tidak tercapai?

Penutup
Diam bukan berarti tidak bekerja, tapi dalam urusan sebesar Rp363 miliar, diam mudah dibaca publik sebagai ketidakpedulian. Kini publik menunggu apakah DPRD Kabupaten Pasuruan akan memakai seluruh instrumen pengawasannya — rapat kerja, permintaan dokumen resmi, hingga panitia khusus apabila diperlukan, sebagaimana sudah dibuktikan DPRD Kuningan — sebelum menyetujui keputusan yang akan mengikat APBD selama satu dekade.
DPRD tidak sedang diminta menyetujui atau menolak pinjaman ini. DPRD hanya diminta memastikan bahwa keputusan sebesar Rp363 miliar itu benar-benar didasarkan pada kajian yang dapat diuji publik. Jika kajiannya memang kuat, tidak ada alasan untuk menyembunyikannya.

Ismail Makky, SE. SH., MM, (Ketua)
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) — Opini publik ini disusun berdasarkan dokumen dan pemberitaan yang tersedia hingga 25 Juli 2026 dan tetap terbuka terhadap konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *