RELOKASI TAK KUNJUNG TUNTAS, AYIK SUHAYA S.H. DESAK WALI KOTA ADI WIBOWO TURUN KE LAPANGAN, JANGAN CUMA 3D THOK

KOTA PASURUAN — Polemik relokasi pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Besar Kota Pasuruan kembali memanas. Sabtu (19/9/2026), petugas gabungan melakukan operasi penertiban terhadap pedagang yang masih bertahan di kawasan depan pasar.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Disperindag, kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur gabungan lainnya.
Namun, penertiban kali ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pada 11 September 2026, telah digelar dialog di rumah dinas Ketua DPRD Kota Pasuruan, H.M. Toyib. Pertemuan tersebut dihadiri dan diwakili oleh pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan relokasi serta keberadaan pedagang di kawasan depan Pasar Besar.
Dalam dialog tersebut, persoalan pedagang tidak hanya dilihat dari sisi ketertiban, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat. Wali Kota Pasuruan juga diminta turun langsung ke lapangan, melihat kondisi para pedagang serta mendengar aspirasi masyarakat yang terdampak kebijakan relokasi.
Ayik Suhaya, S.H., yang juga Ketua GM FKPPI sekaligus Wagub LIRA Jawa Timur, turut menyampaikan aspirasi dan meminta agar penyelesaian persoalan tidak berhenti pada rapat maupun pembahasan administratif.
Harapan tersebut kembali menjadi perhatian setelah pada Sabtu (19/9/2026) operasi gabungan turun melakukan penertiban.
Meski jumlah pedagang yang masih bertahan disebut sekitar sembilan orang, penertiban berlangsung dalam suasana tegang. Para pedagang menolak direlokasi masuk ke dalam Pasar Besar dan memilih mempertahankan aktivitas berdagang di lokasi semula.
Situasi sempat memanas dan mendapat penolakan dari pedagang. Namun berdasarkan informasi di lapangan, proses penertiban tersebut tidak berakhir dengan kekerasan yang berarti.
Peristiwa ini kembali membuka persoalan lama: mengapa relokasi sembilan pedagang masih terus bergulir hingga harus melibatkan operasi gabungan, sementara sebelumnya sudah ada dialog dan permintaan agar pimpinan daerah turun langsung melihat kondisi di lapangan?
Ketua GM FKPPI sekaligus Wagub LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., menyayangkan langkah penertiban tersebut.
Menurut Ayik, penertiban seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan ketertiban, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Ia menilai langkah penertiban pada Sabtu tersebut terkesan mendadak dan mempertanyakan ketidakhadiran Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, di lokasi.
“Penertiban ini terkesan mendadak. Sangat disayangkan Wali Kota Pasuruan tidak turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi masyarakat,” ujar Ayik.
Ayik juga melontarkan kritik keras terhadap pola kepemimpinan pemerintah daerah. Menurutnya, pemimpin jangan sampai hanya berkutat pada urusan administratif, sementara persoalan masyarakat di lapangan membutuhkan kehadiran langsung.
“Wali kota jangan hanya 3D: datang, duduk, duit. Teken cair, teken cair, teken cair. Jangan sampai rakyat kecil masih merasa tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pemimpin harus hadir dan melihat langsung kondisi masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik relokasi yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan titik temu antara pemerintah dan pedagang.
Jumlah pedagang yang bertahan memang relatif sedikit. Namun persoalan yang muncul bukan semata-mata soal jumlah.
Pemerintah Kota Pasuruan memiliki kewenangan dan kepentingan untuk menata kawasan Pasar Besar agar lebih tertib, bersih, aman, dan sesuai peruntukan.
Di sisi lain, pedagang juga memiliki kepentingan mempertahankan sumber penghasilan mereka.
Karena itu, publik patut mempertanyakan apakah seluruh proses relokasi telah dilakukan dengan pendekatan yang cukup persuasif.
Termasuk apakah lokasi baru benar-benar mampu memberikan peluang ekonomi yang memadai bagi pedagang yang direlokasi.
Sebab, penertiban bisa menyelesaikan persoalan ketertiban di jalan, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan ekonomi pedagang.
Jika dialog sudah dilakukan dan masih terdapat pedagang yang menolak, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa dasar kebijakannya, bagaimana proses sosialisasi dilakukan, serta solusi konkret apa yang diberikan kepada pedagang terdampak.
Peristiwa Sabtu (19/9/2026) semestinya menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak.
Jangan sampai penataan Pasar Besar hanya berakhir pada tarik-menarik antara petugas dan pedagang. Pemerintah harus hadir bukan hanya ketika operasi penertiban digelar, tetapi juga ketika pedagang mengeluhkan omzet, lokasi berjualan, akses pembeli, dan masa depan usaha mereka.
Di sisi lain, pedagang juga harus menghormati aturan dan tidak menjadikan penolakan sebagai alasan untuk mengabaikan ketertiban umum.
Pasar Besar membutuhkan penataan. Tetapi penataan juga membutuhkan komunikasi, solusi, kepastian, dan kehadiran pemimpin.
Kini bola berada di tangan Pemkot Pasuruan. Apakah polemik sembilan pedagang ini akan terus diselesaikan dengan operasi penertiban, atau pemerintah akan membuka ruang dialog yang benar-benar mampu menemukan jalan keluar?
(Red)
