FKUB Kota Probolinggo Usulkan Perda Kerukunan Umat Beragama dalam Audiensi dengan Komisi I DPRD
KOTA PROBOLINGGO ||–04 Des 2025||Media Cakra Nusantara Online
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas sosial serta harmoni di tengah masyarakat yang majemuk. Melalui audiensi resmi dengan Komisi I DPRD Kota Probolinggo, FKUB mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerukunan Umat Beragama. Regulasi ini dinilai penting sebagai payung hukum bagi penguatan peran FKUB sekaligus pengembangan nilai Moderasi Beragama di Kota Probolinggo.
Audiensi berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo pada Kamis (4/12/2025). Agenda tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Isah Junaidah, didampingi Wakil Ketua Amir Mahmud, serta anggota Sibro Malisi, Nur Hudana, dan Supriyanto. Sementara itu, delegasi FKUB dipimpin langsung Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., bersama Wakil Ketua Drs. M. Dawam Ihsan, Bendahara Agus Maryono, serta perwakilan Forum Kader Muda Penggerak Moderasi Beragama (FKM PMB).
Dalam pemaparannya, Dr. Ahmad Hudri menegaskan urgensi pembentukan Perda di tengah dinamika sosial-keagamaan yang kian kompleks. Ia menyebut bahwa regulasi yang jelas diperlukan untuk mencegah potensi intoleransi, konflik horizontal, serta penyebaran disinformasi yang dapat memengaruhi stabilitas daerah. Menurutnya, Perda Kerukunan Umat Beragama juga akan memperkuat peran FKUB serta memastikan nilai Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika terimplementasi secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, ia menekankan pentingnya sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi nasional seperti PBM 2006, RPJMD, visi–misi kepala daerah, dan kebijakan Kementerian Agama.
Dr. Hudri turut memaparkan enam tujuan utama pembentukan Perda tersebut, mulai dari memperkuat harmoni antar umat beragama, mencegah konflik melalui regulasi yang tegas, hingga menegaskan peran seluruh unsur pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan. Perda ini juga diharapkan menjadi pedoman tata kelola pendirian rumah ibadah yang transparan dan akuntabel, memperkuat pendidikan moderasi beragama, serta menjamin kebebasan beragama tanpa mengabaikan ketertiban umum.
Usulan dari FKUB mendapat sambutan positif dari seluruh anggota Komisi I. Ketua Komisi I, Isah Junaidah, menyampaikan apresiasi tinggi dan menyebut usulan tersebut sebagai langkah visioner dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Dukungan serupa disampaikan anggota Komisi I, Sibro Malisi, yang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hingga Perda tersebut diwujudkan. Sementara itu,
Nur Hudana menilai Perda Kerukunan Umat Beragama merupakan elemen penting dalam menjaga harmoni sosial sebagai fondasi pembangunan daerah.
Wakil Ketua Komisi I, Amir Mahmud, memastikan bahwa Komisi I akan mengawal proses pengusulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa draft usulan Perda akan diteruskan kepada pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dipertimbangkan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun mendatang.
Audiensi ditutup dengan penyerahan surat resmi usulan Perda dari FKUB kepada Komisi I DPRD. Para tokoh agama yang hadir turut menegaskan pentingnya hadirnya regulasi yang mampu menjaga kesetaraan, keharmonisan, dan kedamaian di tengah masyarakat Kota Probolinggo yang multikultural.

