Anthony Wisanto Perkara Dugaan Penipuan Berdalil Modal Usaha Rp.1,925. Miliar

Surabaya, Cakranusantara.online
Sidang terdakwa Anthony Wisanto perkara dugaan penipuan dan penggelapan Rp 1.925.000.000, digelar diruang Tirta/Sari 3 pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rachmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Terdakwa Anthony Wisanto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati diduga melakukan serangkaian kebohongan kepada saksi korban Kelvin Winata untuk mendapatkan dana dengan dalih sebagai modal usaha.

Menurut dakwaan, pada April 2020, terdakwa mulai menghubungi saksi korban Kelvin Winata melalui pesan WhatsApp dengan maksud menawarkan kerja sama usaha. Untuk meyakinkan, Anthony menjanjikan keuntungan sebesar 8 persen dari uang yang akan diberikan Kelvin. achirnya saksi korban Kelvin Winata menyerahkan dana buat modal secara bertahap.

“Bahwa total uang yang diserahkan oleh saksi korban Kelvin Winata kepada terdakwa Anthony Wisanto mencapai Rp1.925.000.000,” ujar JPU Dilla dalam sidang di ruangan sidang Sari 3 PN. Surabaya.

Selanjutnya dakwaan juga menerangkan kronologi lengkap dari sejumlah proyek fiktif yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban, termasuk pengadaan proyek dari instansi pemerintah seperti pembangunan gedung perpustakaan di Nusa Tenggara Timur, pengadaan mebel untuk sekolah di Kabupaten Bombana, proyek LPSE, hingga proyek Rumah Sakit Bombana. Terdakwa bahkan mengirimkan dokumen tender dan komunikasi WhatsApp sebagai upaya memperkuat tipu daya kepada saksi korban Kelvin Winata.

Namun faktanya, menurut jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rachmawati proyek-proyek tersebut bukan milik terdakwa Anthony. Beberapa proyek dimenangkan oleh pihak lain dan terdakwa Anthony tidak memiliki hubungan hukum maupun kontraktual dengan perusahaan pemenang tender.

“Setiap kali saksi korban Kelvin Winata meminta pengembalian dana kepada terdakwa Anthony hanya memberikan janji palsu dan alasan menunggu pencairan proyek, yang pada kenyataannya tidak pernah ada,” kata Jaksa Dilla.

Sidang akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa Anthony Wisanto. (NUR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *