Anthony Adiputra Sugianto, Mengemudi Usai Pesta Minuman Beralkohol, Dua Nyawa Melayang
Surabaya, Cakranusantara.online
Terdakwa Anthony Adiputra Sugianto Anak dari Tomy Sugianto, perkara pengemudi mobil BMW B – 6695 ugal ugalan di jalan raya Mayjend Sungkono tepatnya depan makam pahlawan setelah pesta minuman beralkohol di beberapa tempat hingga mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, sidang digelar di ruang Kartika, pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hariyanto dari anggota lalu lintas yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya.
Menurut keterangan saksi Hariyanto dipersidangan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada minggu dini hari 13 April 2025 pukul 00.30 WIB,
“Saat itu kami sedang piket dan mendapat laporan adanya kecelakaan ,setelah tiba di lokasi, kami menemukan motor Honda Beat dengan kerusakan parah, bahkan rangka motor melengkung dan terpental sejauh 13 meter. Di sekitar lokasi juga ditemukan korban Aditya Febriansyah Nur Fauzi yang tergeletak sekitar 6 meter dari titik benturan,” ujar Hariyanto di ruang sidang Kartika, PN Surabaya.
Selanjutnya saksi Hariyanto, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, terdakwa Anthony Adiputra Sugianto tidak bisa saat diajak berbicara. Tes lanjutan menunjukkan bahwa pengemudi dalam pengaruh alkohol. Polisi juga tidak menemukan adanya jejak pengereman sebelum tabrakan, yang memperkuat dugaan bahwa Anthony Adiputra Sugianto melaju dengan kecepatan tinggi tanpa mengantisipasi situasi di jalan.
“Dari hasil olah TKP dan analisa di lapangan, diperkirakan kendaraan melaju dengan kecepatan antara 90-100 KM/jam. Tidak ditemukan upaya pengereman, hanya goresan yang berasal dari motor yang terseret,” kata saksi Hariyanto
Perlu diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, bahwa bermula dari Terdakwa pada hari Sabtu 12 April 2025 pukul 20.30 WIB bertempat di Cafe UNION PAKUWON MALL, bersama rekan-rekannya meminum minuman beralkohol jenis RED WINE, kemudian pukul 21.00 WIB saksi Billy menyusul Terdakwa diajak ke UNION Cafe, Saksi Billy memesan Minuman Beralkohol jenis CORTIGO ;
Selanjutnya pukul 23.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Billy sepakat untuk melanjutkan minum-minuman beralkohol di CLUB BLACK OWL di Jl. Basuki Rahmat Surabaya, namun sebelum menuju ke CLUB BLACK OWL, Saksi Billy minta kepada Terdakwa untuk menaruh kendaraannya Toyota INOVA ZENIX L-138-JLC terlebih dahulu dan kemudian meminta Terdakwa untuk menjemputnya di rumah,
Setelah terdakwa menuju rumah Saksi Billy dengan mengendarai Mobil BMW
B-6695 lalu menuju CLUB BLACK OWL, setibanya di CLUB BLACK OWL, memesan minuman beralkohol jenis TEQUILLA, kemudian pukul 01.30 WIB Saksi Billy bersama dengan Terdakwa menjemput Saksi Keisya Hartina Utomo di Mall Tunjungan Plaza Surabaya mengendarai Mobil BMW B-6695,
kembali menuju CLUB BLACK OWL ;
Selanjutnya pukul 02.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Billy dan Saksi Keisya pulang bersama, kemudian pada saat berada di parkiran CLUB BLACKOWL, Saksi Billy menawarkan untuk mengambil alih kemudi mobil dengan berkata “TON, AKU SAJA YANG NYETIR, KAMU ITU MABUK”, namun tawaran Saksi Billy ILLY ditolak dan Terdakwa berkata “NDAK, BIAR AKU SAJA”,
Lalu Saksi BILLY menyerahkan Kunci mobil BMW B-6695 kepada Terdakwa, dan kemudian Terdakwa bersama Saksi Billy dan Saksi Keisya meninggalkan CLUB BLACK OWL, dalam kondisi Mabuk tanpa disadari kendaraannya dengan kecepatan Tinggi, saat melintas di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya, Terdakwa tidak bisa mengontrol lalu menabrak kendaraan
Sepeda Motor Honda SCOPPY L-3836-SM dikemudikan Saksi Muhammad Tulis Adi Sucipto dan Romain,
Sepeda Motor Honda BEAT L-4788-BAS di kemudikan Aditya Febriansyah Nurfauzi ( meninggal dunia)
Sepeda Motor ASTREA L-4970-OZ yang di kemudikan oleh Sdr. Muhammad Tulus Sucipto ( meninggal dunia )
Selanjutnya Terdakwa membanting Stir ke arah kiri Kendaraan BMW B-6695 menabrak pohon di bahu jalan sebelah kiri
Saksi Billy yang sempat tertidur terbangun karena mendengar suara benturan yang keras mobil yang ditumpanginya menabrak Pohon dan melihat Saksi Keisya sedang menangis di dalam mobil, selanjutnya Saksi Billy dengan Terdakwa keluar dari Mobil, melihat Korban terbaring di Jalan dengan penuh luka dan banyak darah ;
Selanjutnya Tim Opsnal Polrestabes Surabaya datang ke lokasi melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti dan Terdakwa. para korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban an. Aditya Febriansyah Nurfauzi meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Mati,dibuat dan ditanda tangani Dr. Ma’rifatul Ula, Sp.Fm., dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya
Menerangkan bahwa pada hari minggu tanggal 13 April 2025 pukul 15.34 WIB telah melakukan pemeriksaan luar atas jenazah an. Aditya Febriansyah NurFauzi
Telah dilakukan pemeriksaan pada mayat berjenis kelamin laki-laki, berusia sekitar dua puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh sembilan sentimeter, berat badan sekitar delapan puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi berlebih ;
Pada Pemeriksaan Luar Ditemukan, patah tulang tertutup lengan atas, luka robek pada kepala belakang dan selaput lendir bagian dalam bibir bawah, luka lecet geser pada dahi kanan, kedua pipi, dagu, leher, perut tengah kanan dan bawah, perut samping kanan, punggung tangan kiri, lutut dan tungkai bawah kiri, luka memar pada kedua kelopak mata dan pelipis, bibir, dan dada tengah akibat kekerasan tumpul ;
Sebab kematian tidak ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban an. Sukirman Irma meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Mati, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Tutik Purwanti, Sp.Fm, dokter forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 pukul 07.25 WIB telah melakukan pemeriksaan luar atas jenazah an. Sukirman Irma mayat berjenis kelamin laki-laki, usia diatas lima puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh delapan sentimeter, berat badan sekitar lima puluh lima sampai dengan enam puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi baik ;
Pada Pemeriksaan Luar Ditemukan,
luka memar di bibir serta luka robek di dahi kiri dan di bawah lipatan lutut kiri akibat kekerasan tumpul
luka lecet di pipi kanan, pipi kiri, dagu, punggung tangan kanan, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, pergelangan tangan kanan, lengan kiri atas, pergelangan tangan kiri, ujung jari kelingking kiri, di jari ketiga dan keempat kaki kiri, tempurung lutut kanan, tungkai bawah kanan, punggung kaki kanan, lipatan lutut kanan, tempurung lutut kiri, diatas punggung kaki kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul
kebiruan pada bibir dan pucat kuku dan ujung jari tangan dan kaki
keluar cairan dari hidung, mulut, dan cairan serta darah dari alat kelamin.
Dakwaan Pertama Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Jo Pasal 106 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dakwaan Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 106 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(NUR).

