Hari Afandi Warga Mojoklanggru Pencuri Brangkas Restorant Cocari Berisi Uang Tunai Rp 70 juta Divonis Hanya 1 Tahun Penjara

Surabaya, Cakranusantara.online

Sidang perkara pencurian brangkas di Restorant COCARI yang dilakukan terdakwa Hari Afandi warga jalan

Mojoklanggru 158, RT 006 RW 004 Kel. Mojo, Kec. Gubeng Kota Surabaya

digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) surabaya, Kamis (31/7/25).

 

Dalam amar putusan terdakwa Hari Afandi, M E N G A D I L I :

 

Menyatakan Terdakwa Hari Afandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;

 

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;

 

Menetapkan barang bukti berupa :

1 (satu) lembar surat kuasa, tanggal 21 Maret 2025;

1 (satu) buah flashdisk rekaman CCTV;

Tetap terlampir dalam berkas perkara

 

1 (satu) BPKB unit mobil Honda CR-V, tahun 2003, warna hitam, Nopol : S-1247-SN, Noka MHRRD47503J001133, Nosin : J20A51028438 atas nama Moch Rizki Prasetyo alamat Kauman VII/33 RT 004 RW 001 Kelurahan Kauman Kecamatan Prapurit Kulon Kota Mojokerto;

Dikembalikan kepada saksi Sihabuddin;

 

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, tahun 2004, Nopol : L-5288-AQ;

Dikembalikan kepada terdakwa

 

1 (satu) potong jaket warna hitam-hijau, yang ada tulisan dibagian depan “BLACK PULL”;

1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru dongker;

1 (satu) potong baff penutup wajah warna hitam;

1 (satu) buah tas merk Palo Alto warna coklat;

1 (satu) buah kubut / linggis kecil ukuran 30 cm;

1 (satu) buah kunci inggris;

1 (satu) buah obeng dengan gagang berwarna merah muda;

Dirampas untuk dimusnahkan;

 

1 (satu) lembar kwitansi pembelian Mobil Honda CR-V, tahun 2003, Nopol: S-1247-SN, Noka MHRRD47503J001133, Nosin : J20A51028438, tanggal 8 April 2025;

1 (satu) unit mobil Honda CR-V, tahun 2003, Nopol : S-1247-SN, Noka MHRRD47503J001133, Nosin : J20A51028438;

1 (satu) buah Dusbook Handphone Merk Vivo Y-18 warna biru laut, Nomor Imei 1 868124071209653, Nomor Imei 2 868124071209646;

Dikembalikan kepada saksi Junaedi;

 

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);

Pemberitahuan Putusan

 

Untuk diketahui awalnya terdakwa Hari Afandi berniat mencari sasaran pada saat melintas di depan restaurant COCARI Jl. Indragiri No. 20 Wonokromo Kota Surabaya, terdakwa Hari Afandi melihat restaurant gelap dan tidak ada penghuninya, kemudian terdakwa Hari Afandi berhenti sepeda motor Honda Beat milik terdakwa Hari Afandi diparkir ke KFC sekitar restaurant,

 

Kemudian terdakwa Hari Afandi menuju restaurant COCARI sambil melihat situasi sekitar dan setelah di rasa aman, terdakwa Hari Afamdi mencoba memanjat pagar menuju ke dekat pintu, kemudian terdakwa Hari Afandi masuk ke dalam dengan memecah cendela kaca dengan menggunakan obeng,

 

Selanjutnya setelah terbuka terdakwa Hari Afandi masuk hingga lantai 2 dan melihat ada ruangan lalu mencongkel pintu menggunakan kubut dan setelah terbuka terdakwa Hari Afandi melihat adanya brangkas yang menempel di tembok, kemudian terdakwa Hari Afandi mengambil brangkas dengan mencongkel menggunakan bubut dan kunci inggris, setelah brangkas terlepas dari tembok, kemudian terdakwa Hari Afandi membawa pergi brangkas tersebut melalui pintu samping,

 

Kemudian Terdakwa hari Afandi menaruh brangkas tersebut di tempat gelap, lalu terdakwa mengambil sepeda motor milik terdakwa dan pergi membawa brangkas tersebut pulang di daerah Sepanjang Sidoarjo, lalu dibuka didalam brangkas ada uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), handphone merk Vivo Y-18 warna biru laut dan kartu ATM Bank BCA,

 

Akibat perbuatan terdakwa Hari Afandi, Restaurant COCARI mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sehingga Perbuatan terdakwa Hari Afandi sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.(NUR@63).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *