Saksi Sutan Syahrir Membongkar Dipersidangan Peran Zaenab Ernawati Sebagai Makelar Terkait Jual Beli Tanah Di Merr Kalijudan

Surabaya, Sidang terdakwa Zaenab Ernawati perkara dugaan penipuan dalam jual beli tanah di kawasan MERR Kalijudan, Surabaya, digelar di ruang Garuda ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengar keterangan saksi Sutan Syahrir (adik ipar Udin) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, untuk menguatkan dakwaannya terhadap terdakwa Zaenab Ernawati.

 

Saksi Sutan syahrir dipersidangan menerangkan bahwa terdakwa Zaenab Ernawati itu hanya sebagai makelar didalam jual beli tanah tersebut, bukan pembeli pertama, dan Saksi Sutan Syahrir menjadi perantara antara penjual tanah, H. Udin, dan calon pembeli, pengusaha Nagasaki Widjaja.

 

“Zaenab Ernawati itu hanyalah makelar, bukan pemilik tanah. Transaksi dilakukan antara Pak Udin dan Pak Nagasaki disepakati dengan harga Rp 3 miliar, atau Rp 15 juta per meter,” kata Sutan di persidangan di ruang sidang Garuda 2.

 

Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2018 Saksi Sutan Syahrir menjelaskan ada pertemuan di kantor notaris untuk membuat surat kesepakatan secara tertulis di hadapan Notaris Amrozi Johar. Meskipun saat itu H. Udin tidak hadir karena berada di Australia mengurus anaknya sekolah, dan sudah terlebih dahulu H. Udin telah menandatangani akta sebelum keberangkatannya.

 

“Uang muka awalnya pada waktu itu disepakati Rp.1 miliar, tapi Nagasaki hanya membayar Rp.500 juta. Itupun ditransfer bertahap ke rekening Udin,” kata saksi Sutan.

 

Setelah itu muncul ada kejanggalan terhadap terdakwa Zaenab Ernawati terkait membuat kwitansi baru tertulis sebesar Rp.100 juta atas permintaan H. Udin, yang tidak dijelaskan secara rinci.

 

“Saya pada waktu itu disuruh minta tambahan Rp.100 juta pada Zaenab tapi Zaenab akhirnya membuat kwitansi, padahal uangnya tidak pernah diserahkan ke Udin,”kata saksi sutan.

 

Saksi Sutan juga menjelaskan dipersidangan bahwa tidak mengetahui terkait terdakwa Zaenab Ernawati minta langsung dana tambahan Rp.200 juta ke Nagasaki yang diserahkan langsung kepada Zaenab. Namun Saksi Sutan hanya mengingat adanya pernyataan dari Nagasaki di kelurahan bahwa terdakwa Zaenab sempat menyebut akan ‘menalangi’ dana tersebut karena sudah ada calon pembeli lain.

 

Ketika Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum bertanya pada Saksi Sutan Masalah Komisi,”Apakah saudara saksi menerima uang komisi dari jual beli tanah ini ,” kata Ketua Majelis Hakim.

 

“Iya Saya menerima dapat Rp.30 Juta di perkara ini,” kata saksi Sutan.

 

Untuk diketahui dalam perkara ini awalnya pada bulan Desember 2018, Nagasaki Widjaja berniat membeli tanah di MERR Kalijudan Surabaya yang sudah dibayar, ternyata tanah tersebut berstatus sebagai fasilitas umum (fasum), sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

 

Uang yang telah disetorkan Nagasaki senilai Rp.700 juta dengan rincian yang Rp.500 juta kepada. Udin dan Rp.200 juta kepada terdakwa Zaenab Ernawati yang hingga kini tidak dikembalikan.

 

Setelah Nagasaki mengetahui kalau tanah yang dia beli itu ternyata adalah tanah Fasilitas Umum yang tidak boleh diperjualbelikan achirnya Nagasaki minta pengembalian uangnya yang terdakwa Zaenab sudah terima dari Nagasaki, justru sebaliknya terdakwa Zaenab menantng dan mengeluarkan kata kata dengan keras laporkan saya gak takut.

 

“Laporkan, saya tidak takut? Kalau bisa pidanakan saya, berarti kamu hebat,” kata terdakwa Zaenab seperti ditirukan oleh saksi.

 

Sidang akan di gelar kembali pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat di kasus ini, mantan guru besar Unair. pada 11 Juli 2022 sudah dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh Hakim pengadilan Negeri Surabaya akibat belum menggembalikan uang Nagasaki Widjaja. (Nursyam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *