DUGAAN PUNGLI POLISI LALULINTAS BERKEDOK UANG TITIPAN SIDANG, PEMUDA BANGKALAN GRUDUK KANTOR POLRES
Bangkalan,– Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Bangkalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan pada Senin, 21 Juli 2025. Aksi ini dipicu oleh dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas (Polantas) dengan modus meminta uang titipan sidang bagi pelanggar lalu lintas yang terjerat tilang.
Para demonstran yang terdiri dari sekitar 30 orang massa aksi menuntut pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan memberikan penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di unit lalu lintas Polres Bangkalan.
Aksi ini berawal setelah beberapa laporan masuk dari warga yang mengaku dimintai sejumlah uang yang disebut sebagai ‘titipan’ agar sidang tilang dapat dipercepat. Hal ini memicu kemarahan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya praktik yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Dugaan pungli ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kami tidak bisa diam saja ketika aparat kepolisian, yang seharusnya memberikan perlindungan dan keadilan, justru melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” ungkap Andrian, koordinator lapangan aksi tersebut. “Kami menuntut agar oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini segera ditindak tegas, agar tidak ada lagi praktik semacam ini di kemudian hari,” tambahnya.
Menurut informasi yang dihimpun, praktik pungli ini dilakukan dengan meminta sejumlah uang dari warga yang ingin sidangnya dipermudah atau bahkan ‘dipersingkat’. Beberapa saksi menyebutkan bahwa uang yang diminta oleh oknum Polantas bisa mencapai beberapa ratus ribu hingga jutaan rupiah, tergantung pada tingkat kesulitan kasus tilang yang dihadapi.
Berikut adalah pakta integritas yang menjadi tuntutan dari aksi tersebut:
1. Berikan sanksi tegas dan pecat oknum aparat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, khususnya praktik gratifikasi tilang dan tilang fiktif.
2. Hentikan penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apa pun yang merugikan rakyat kecil.
3. Stop arogansi aparat lalu lintas dan hentikan praktik intimidasi terhadap masyarakat yang tidak memahami hukum.
4. Perkuat pengawasan internal Polres melalui Divisi Propam dan libatkan lembaga pengawas independen.
5. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan lalu lintas, terutama di titik-titik rawan yang dijadikan lahan praktik pungli.
6. Publikasikan secara terbuka hasil penindakan oknum-oknum yang terbukti terlibat sebagai bentuk tanggung jawab pihak berwenang terhadap masyarakat.
Andrian berharap agar tuntutan di atas menjadi evaluasi sekaligus perhatian serius bagi pihak Polantas agar tetap patuh terhadap undang-undang yang berlaku dan menjaga martabat institusi kepolisian. Dia menegaskan bahwa pelaku pungli tidak seharusnya berbuat semena-mena terhadap masyarakat kecil, sehingga tidak mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Bangkalan.

