UTANG Rp363 MILIAR: BERANI BERUTANG, BERANIKAH MEMBUKA KAJIAN KEMAMPUAN BAYARNYA?

 

FORUM REMBUK MASYARAKAT PASURUAN (FORMAT)
Seri Opini Publik: Utang Rp363 Miliar Kabupaten Pasuruan
SERI 1
APA SAJA REGULASI YANG MENGATUR TENTANG PINJAMAN DAERAH?
Membahas rencana Pemkab Pasuruan berutang Rp363 miliar untuk proyek fisik/konstruksi.
Dalam Nota Pengantar KUA-PPAS 2027 yang dibacakan Wakil Bupati H.M. Shobih Asrori di hadapan DPRD pertengahan Juli 2026, terselip rencana besar: Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan mengajukan Pinjaman Daerah senilai Rp363 miliar untuk membiayai pembangunan RSUD Purwodadi, revitalisasi Pasar Cheng Hoo Pandaan, dan revitalisasi Pemandian Banyu Biru. Angka ini muncul di tengah proyeksi defisit APBD 2027 sebesar Rp546,85 miliar.

Aturan mainnya sebenarnya jelas. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional menggantikan PP 56/2018, setiap daerah yang hendak berutang wajib memenuhi rasio kemampuan keuangan untuk membayar kembali, dengan angka minimal 2,5. Semakin tinggi rasio ini, semakin besar kemampuan daerah membayar kembali pinjamannya; sebaliknya, rasio yang rendah menjadi sinyal bahwa daerah berisiko terbebani cicilan yang melebihi kapasitas fiskalnya. Ini bukan formalitas administratif — ini adalah jaminan bahwa utang yang diambil hari ini tidak akan mencekik APBD lima atau sepuluh tahun ke depan dan Tidak akan mencekik Kepemimpinan Bupati setelah Rusdi Sutejo

Regulasi tersebut tidak berhenti pada soal boleh atau tidaknya daerah berutang. Ia juga menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pinjaman disetujui, dan rasio kemampuan keuangan ini adalah salah satu yang paling menentukan — sebab dari angka itulah publik bisa menilai apakah pinjaman yang diambil proporsional dengan kapasitas daerah, atau justru melampaui batas wajar.

Mampukah Pasuruan Berutang?
Bupati Pasuruan sendiri pernah mengakui pada April 2026 bahwa sekitar 70 persen struktur APBD Kabupaten Pasuruan masih bergantung pada dana transfer Pemerintah Pusat. Ketergantungan sebesar itu semestinya membuat kajian rasio kemampuan bayar menjadi dokumen pertama yang harusnya dibuka ke publik. Persoalannya, hingga tulisan ini disusun, FORMAT tidak menemukan satu pun dokumen publik yang memuat kajian rasio kemampuan keuangan daerah untuk rencana pinjaman ini.

Utang daerah bukan sekadar angka di neraca — ia adalah beban yang akan dibayar oleh APBD dan generasi kepemimpinan berikutnya, jauh melampaui masa jabatan yang mengambil keputusan hari ini.

Ada pula kejanggalan kecil namun mengganggu: SiLPA hasil audit 2025 dilaporkan sekitar Rp303 miliar, tetapi proyeksi SiLPA 2026 yang dipakai untuk menutup defisit 2027 justru tercatat lebih rendah, Rp187,35 miliar. Selisih ini tentunya publik berhak tahu penjelasannya.

Pinjaman RSUD Purwodadi sendiri diketahui bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), dengan tenor 10 tahun melalui skema yang disebut-sebut melintasi masa jabatan Bupati Rusdi Sutejo saat ini. Artinya, keputusan yang diambil sekarang akan diwariskan ke Bupati berikutnya — sementara publik yang akan ikut menanggungnya lewat APBD belum pernah melihat kajian kelayakannya secara utuh.

Yang Perlu Dijawab Pemkab
FORMAT tidak sedang mengatakan pinjaman ini pasti bermasalah. Yang kami tegaskan: keputusan sebesar Rp363 miliar, yang akan mengikat APBD selama satu dekade, tidak boleh berjalan di ruang gelap. Semakin besar uang rakyat yang dipertaruhkan, semakin terang pula proses pengambilan keputusannya harus dibuka kepada publik. Publik berhak atas jawaban:
● berapa rasio kemampuan keuangan daerah yang dihitung?
● Siapa yang menghitungnya?
● Dan mengapa dokumen itu belum pernah dipublikasikan?

Pasuruan–23 Juli 2026

Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)
Opini publik ini disusun berdasarkan dokumen dan pemberitaan yang tersedia hingga 22 Juli 2026 dan tetap terbuka terhadap konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *