dr, Henny Riana, Sp. KJ.(K) menyatakan Irwan Santoso Menderita Ganguan Skizotipal. dr. Efendi Rimba, Sp.KJ.(K) Menyatakan Hasil Second Mengalami Gangguan Psikotik

Surabaya, Sebuah Prestasi Buat Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengajukan tuntutan lepas terhadap terdakwa Irwan Santoso kasus narkotika dari segala tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dengan dasar pertimbangan dari medis yang menyatakan bahwa terdakwa Irwan Santoso mengalami gangguan jiwa berat.(Skizotipal)

Tuntutan yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 16 di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berdasarkan dua Visum et Repertum Psychiatrum dari dua ahli psikiatri berbeda. Dokumen pertama berasal dari dr. Henny Riana, Sp.KJ (K), yang menyatakan bahwa terdakwa Irawan Santoso menderita Gangguan Skizotipal, ditandai dengan depresi kronis, halusinasi, serta riwayat trauma kepala berat.

Sementara hasil second opinion yang dilakukan dr. Efendi Rimba, Sp.KJ dari RSJ Menur menyimpulkan bahwa Irawan mengalami Gangguan Psikotik yang memengaruhi penilaian realita serta kontrol tindakan secara signifikan.

“ Terdakwa Irwan Santoso memang memiliki kemampuan intelektual rata-rata, bisa melakukan transaksi, menggunakan ATM, karena terdakwa Irwan Santoso juga seorang sarjana, bahkan memesan barang secara online,” Kata, Hajita,

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita, menjelaskan bahwa gangguan jiwa dan kecerdasan adalah dua hal yang berbeda. Orang gila tidak selalu bodoh, dan orang cerdas bukan berarti sehat jiwanya,” tegas JPU Hajita.

Merespons keraguan terkait kecakapan terdakwa saat melakukan transaksi narkotika.

Kronologi Perkara
Terdakwa Irawan Santoso saat ditangkap pada 31 Agustus 2024 di Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Mall, Surabaya, setelah menerima paket berisi serbuk merah seberat ±420 gram yang belakangan diketahui mengandung Dimetiltriptamina (DMT), narkotika golongan I. Paket tersebut dipesan terdakwa secara daring melalui situs luar negeri mimosaroot.com dari Belanda dan dikirim dari Jerman.

Sebelumnya, terdakwa Irwan Santoso yang tidak memiliki latar belakang pendidikan atau pekerjaan di bidang farmasi atau kimia, menonton video di YouTube tentang eksperimen menggunakan “cordyceps extract”. Dari You Tubelah, terdakwa Irwan Santoso tertarik mencoba eksperimen serupa untuk “mencapai ketenangan dan kesadaran lebih tinggi”, dengan bahan utama berupa DMT. Proses pembelian dilakukan secara online, dengan kartu kredit, dan terdakwa Irawan Santoso bahkan sempat membayar bea cukai barang tersebut.

Setelah barang diterima terdakwa Irwan Santoso lalu diamankan oleh petugas dari Kepolisian dan menyita sejumlah barang bukti lain dari unit apartemen terdakwa, termasuk bahan-bahan kimia yang diduga digunakan untuk eksperimen pribadi, serta perangkat pendukung seperti saringan dan botol larutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan berita acara pemusnahan, kulit kayu mimosa berupa serbuk merah tersebut positif mengandung Dimetiltriptamina, yang masuk dalam narkotika golongan I berdasarkan Permenkes RI No. 30 Tahun 2023.

Pertimbangan Medis dan Hukum
Menurut kedua ahli psikiater, gangguan yang dialami terdakwa Irawan Santoso bersifat kronis dan tidak bisa disembuhkan sepenuhnya, hanya dapat distabilkan dengan pengobatan intensif. Dr. Efendi Rimba menyatakan bahwa tindakan pidana yang dilakukan terdakwa Irwan Santoso kemungkinan besar dipicu oleh keyakinan, yakni suatu delusi kuat bahwa substansi tersebut akan memberikan efek positif terhadap hidupnya.

Dengan kondisi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita, menyimpulkan bahwa terdakwa Irwan Santoso tidak dapat mempertanggung jawabkan secara hukum perbuatannya dan layak untuk dituntut lepas sesuai Pasal 44 KUHP, yakni orang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa.

Jaksa, juga menyarankan agar terdakwa Irawan Santoso ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani terapi intensif, pengawasan, selama 6 bulan sesuai tuntutan serta mendapat dukungan keluarga dan lingkungan.(NUR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *